Pemilihan Kuwu di Cirebon Rawan Picu Penularan Covid-19
Pemilihan kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berpotensi menularkan Covid-19. Kontestasi digelar di 135 desa dengan calon pemilih sekitar 500.000 orang.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemilihan kepala desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Selain meningkatkan pengawasan protokol kesehatan, pemerintah daerah juga mendorong vaksinasi di daerah pemilihan.
Tahap penjaringan pemilihan kuwu (kepala desa) di 135 desa dan 38 kecamatan di Cirebon berlangsung pada 17-24 September 2021. Sekitar 500.000 calon pemilih bakal terlibat dalam pemungutan suara yang berlangsung pada 21 November mendatang.
”Ada lebih kurang 400 orang yang menempuh konsultasi dokter jiwa. Ini salah satu syarat mendaftar kuwu,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana, Selasa (21/9/2021).
Tahap pendaftaran yang biasanya diiringi arak-arakan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan virus korona baru. ”Satgas Covid-19 Cirebon sudah mengeluarkan surat edaran agar masa kampanye mengutamakan online (daring),” ungkapnya.
Selain tahapan penjaringan, penegakan protokol kesehatan juga dilakukan saat pemungutan suara sesuai Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu. Aturannya antara lain warga harus menjaga jarak dan mengenakan masker.
Calon kuwu juga dilarang hadir saat pemungutan suara. Sebelum pandemi Covid-19, para kandidat berdiam di TPS yang berada di balai desa. Calon kuwu nantinya hanya boleh diantar maksimal lima orang saat pemungutan suara.
Kini, TPS juga tidak lagi terpusat. Dari 135 desa, tercatat sebanyak 1.440 TPS dalam pemilihan kali ini. ”Satu desa ada yang punya dua TPS sampai 17 TPS. Dengan begitu, warga diharapkan tidak berkerumun saat pemilihan,” ujarnya.
Dalam Pasal 70 Perbup No 74/2021, calon kuwu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pendukung, dan unsur lain dapat dikenai sanksi jika melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis I dan II, hingga diskualifikasi.
Sanksi tersebut diberikan tim pengawasan. ”Itu ranah panitia (pengawas) memberikan sanksi. Kami tetap mengingatkan agar pengawasan terhadap prokes ditingkatkan. Kami juga menunggu arahan lanjut dari pemerintah pusat," ujarnya.
Semuanya minta diprioritaskan, tetapi vaksin kami terbatas.
Aditya mengatakan, hingga kini belum ada evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait pemilihan kuwu di Cirebon. Padahal, pihaknya mengalami kendala, seperti vaksinasi Covid-19 di 135 desa yang menggelar ajang demokrasi itu.
”Kami sudah mengirim surat kepada dinas kesehatan (Cirebon) untuk memprioritaskan vaksinasi di daerah pemilihan ini. Kami belum tahu berapa capaian vaksinasi di 135 desa tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan, selain pemilihan kuwu, vaksinasi juga dibutuhkan untuk seleksi calon aparatur sipil negera dan persiapan pembelajaran tatap muka. Selain itu, ada juga vaksinasi reguler bagi masyarakat, termasuk warga lanjut usia.
”Semuanya minta diprioritaskan, tetapi vaksin kami terbatas,” ucapnya. Dari kebutuhan vaksin 30.000 dosis per hari, pasokan vaksin dari Pemprov Jabar ke Cirebon setiap pekan rata-rata 10.000 dosis.
Tanpa tambahan stok vaksin, imunisasi di daerah berpenduduk 2,2 juta jiwa itu tuntas pada Agustus 2023. Padahal, cakupan vaksinasi yang tinggi bisa menjadi salah satu jalan keluar dari pandemi Covid-19.
Apalagi, penyebaran virus tak kasatmata itu masih ada. Dalam 24 jam terakhir, tercatat tiga tambahan kasus positif Covid-19. Dengan demikian, total kasus positif mencapai 24.223 orang. Sebanyak 884 orang di antaranya meninggal, 23.276 orang sembuh, dan 63 orang masih menjalani isolasi.