Dinilai Langgar PPKM, Rombongan Wali Kota Malang Dikritik Keras
Wali Kota Malang dan rombongan pejabat Kota Malang dinilai melanggar aturan PPKM karena masuk ke pantai di Kabupaten Malang saat masih ditutup akibat pandemi. Pengamat kebijakan publik menilai hal itu tidak etis.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Wali Kota Malang Sutiaji beserta rombongan pejabat Pemerintah Kota Malang menuai kritik keras dari warga Kota Malang setelah pada Minggu (19/9/2021) dinilai melanggar aturan PPKM. Rombongan masuk kawasan pantai di Kabupaten Malang yang sebenarnya masih tertutup untuk wisata. Pemkot Malang pun meminta maaf.
Kritik keras muncul pada Minggu siang saat beredar video dan foto rombongan Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, dan beberapa pejabat Pemkot Malang berombongan naik sepeda. Mereka berniat masuk ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang. Saat itu, kondisi pantai masih tutup sebagaimana aturan PPKM. Pemkab Malang pada 14-20 September 2021 secara resmi masuk dalam PPKM level 3.
Dalam video yang beredar, tampak Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka. Bahwa, rombongan mereka sudah mendapatkan izin dari pihak terkait. Namun, karena tidak merasa mendapat perintah, penjaga pantai pun menahan rombongan tersebut.
Suasana saat PPKM darurat di Kota Malang pada hari pertama, Sabtu (3/7/2021).Tampak Wali Kota Malang bersama tim mengikat kursi kafe dengan tali agar tak menerima tamu yang makan atau minum di tempat.
Terkait hal itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso pada Senin (20/9/2021) menjelaskan, kegiatan bersepeda bersama (gowes bareng) tersebut merupakan agenda rutin Wali Kota Malang beserta komunitas, termasuk komunitas dari Pemkot Malang.
Saat melakukan transit akhir di Pantai Kondang Merak, menurut Erik, ada kesalahpahaman dan kurang koordinasi. Hal itu terjadi karena tidak ada sinyal komunikasi.
Kami menyampaikan permintaan maaf dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Malang tersebut mengatakan, dua hari sebelumnya, dirinya sudah berkoordinasi dengan pemangku kewenangan di sana.
Akan tetapi, lanjutnya, komunikasi itu tidak teralirkan karena di Kondang Merak tidak ada sinyal komunikasi. Menurut Erik, rombongan berhenti di kawasan itu karena butuh tempat loading (menata sepeda yang akan diangkut) sepeda sebelum kembali ke Kota Malang. Jarak Kota Malang-Kondang Merak, lanjutnya, jauh dan medan menantang.
Suasana petang di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (5/8/2019).
Erik menyatakan, tidak benar bahwa rombongan memaksa masuk ke pantai yang sedang tutup. Ia mengatakan tidak ada rencana untuk transit lama. ”Jadi lebih transit sebentar dan tidak mesti di pantainya. Itu bukan pemaksaan, tetapi kami hanya menginfokan bahwa sudah ada proses komunikasi sebelumnya,” katanya. Pada akhirnya, rombongan pun oleh pihak pengelola setempat diberikan waktu untuk loading sepeda di sana.
”Kami menyampaikan permintaan maaf dan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Untuk selanjutnya, kami akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan, baik dari polsek maupun polres setempat. Sebagai warga negara yang baik, kami akan menghormati prosesnya,” tuturnya.
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang Andy Fefta Wijaya menyayangkan kegiatan gowes bersama oleh sejumlah pejabat di pantai Malang Selatan tersebut. ”Tindakan pejabat melakukan pelanggaran aturan PPKM jelas tidak etis. Sama saja mereka melanggar kebijakan yang dibuat sendiri, sementara orang lain dilarang. Ini tidak fair dan bisa menjadi contoh buruk,” katanya.
Andy Fefta Wijaya, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang.
Menurut Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial PTN Se-Indonesia tersebut, pejabat harusnya menjadi contoh perilaku baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Itu sebabnya, seorang pejabat harus sangat berhati-hati dalam tindak-tanduknya karena tindakannya tak lagi bisa dianggap personal.
”Menjadi pemimpin itu harus berhati-hati karena di tangannya terletak kekuasaan yang besar. Ia harus bisa menjadi contoh baik karena tindakannya tidak bisa lagi dianggap personal, tetapi menjadi contoh banyak orang,” kata pengamat kebijakan publik Universitas Brawijaya tersebut.
Berdasarkan asesmen situasi Covid-19 tingkat Provinsi Jatim dari Kementerian Kesehatan per 14 September 2021 dan rilis per 15 September 2021, Kota Malang masuk kategori level 2. Kondisi level 2 itu bersama dengan 19 kabupaten dan 6 kota lain di Jatim. Adapun level 3 tersisa dua kabupaten (Trenggalek dan Bangkalan) serta satu kota (Kota Blitar). Sementara level 1 terdiri dari 8 kabupaten dan 1 kota (Kota Surabaya).