Kantornya Dilempar Bom Molotov, LBH Yogyakarta: Kami Tidak Takut
Pelemparan bom molotov ke Kantor LBH Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021), dinilai sebagai bentuk teror terhadap pejuang demokrasi dan hak asasi manusia. LBH Yogyakarta menyatakan tidak takut dengan aksi teror bom molotov itu.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pelemparan bom molotov ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021), dinilai sebagai bentuk teror terhadap pejuang demokrasi dan hak asasi manusia. Setelah aksi pelemparan bom molotov itu, LBH Yogyakarta menyatakan tidak takut dan terus melanjutkan kerja advokasi untuk membela masyarakat kecil dan terpinggirkan.
”Kami sama sekali tidak takut dengan teror ini. Kejadian ini justru menambah berlipat-lipat semangat kami untuk terus maju dan tidak pernah berhenti melakukan pembelaan serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat miskin korban ketidakadilan,” ujar Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, dalam konferensi pers, Sabtu sore, di Kantor LBH Yogyakarta.
Seperti diberitakan, Kantor LBH Yogyakarta di Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal. Peristiwa pelemparan itu diduga terjadi berkisar pukul 01.00 hingga pukul 05.00. Akibat pelemparan itu, sebagian lantai, tembok, kaca jendela, ventilasi, dan atap teras Kantor LBH Yogyakarta terbakar.
”Sepertinya api juga sempat menyambar ke dalam kantor karena di bagian gorden ada lubang yang kena api,” kata Yogi. Meski begitu, api tersebut tidak membesar sehingga barang-barang di dalam Kantor LBH Yogyakarta tidak terbakar.
Yogi memaparkan, pelemparan bom molotov itu pertama kali diketahui oleh anggota staf LBH Yogyakarta yang datang ke kantor pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.00. Saat itu, anggota staf tersebut melihat beberapa bagian bangunan Kantor LBH Yogyakarta tampak menghitam karena terbakar.
Selain itu, di bagian teras Kantor LBH Yogyakarta juga ditemukan pecahan botol kaca. Berdasarkan kondisi tersebut, api yang membakar beberapa bagian Kantor LBH Yogyakarta itu diduga berasal dari pelemparan bom molotov.
”Di teras juga ada serpihan kaca yang seperti pecahan botol sehingga kami memperkirakan kejadian ini merupakan serangan bom molotov yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Yogi.
Menurut Yogi, peristiwa pelemparan bom molotov itu kemungkinan terjadi pada Sabtu pukul 01.00 hingga pukul 05.00. Hal ini karena sejumlah warga masih nongkrong di dekat Kantor LBH Yogyakarta hingga pukul 01.00. Saat itu, warga juga tak melihat hal-hal yang mencurigakan.
”Berdasarkan keterangan warga sekitar, mereka masih lek-lekan (begadang) di dekat Kantor LBH Yogyakarta dan tidak ada hal-hal yang dianggap mencurigakan. Artinya, kalau kami mengetahui ada lemparan bom molotov pukul 05.00, peristiwanya kemungkinan berlangsung antara pukul 01.00 sampai pukul 05.00,” ungkap Yogi.
Yogi menuturkan, saat kejadian, Kantor LBH Yogyakarta dalam kondisi kosong karena tidak ada staf yang menginap di sana. Dia menambahkan, pengurus LBH Yogyakarta belum mengetahui siapa yang melempar bom molotov itu dan apa motif pelemparan tersebut.
Meski begitu, Yogi menduga pelemparan bom molotov itu berkaitan dengan advokasi kasus hukum yang dilakukan LBH Yogyakarta. ”Kalau kami boleh menduga, serangan ini bisa jadi terkait dengan pembelaan LBH Yogyakarta terhadap beberapa kasus. Saat ini, kami sedang banyak melakukan advokasi perkara secara intensif,” paparnya.
Di teras juga ada serpihan kaca yang seperti pecahan botol sehingga kami memperkirakan kejadian ini merupakan serangan bom molotov yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Yogi Zul Fadhli)
Salah satu kasus yang sedang diadvokasi LBH Yogyakarta adalah penolakan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terhadap rencana penambangan batu andesit di desa mereka. Selain itu, LBH Yogyakarta juga sedang mengadvokasi warga di Kabupaten Cilacap, Jateng, yang terkena dampak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Yogi menyebut, LBH Yogyakarta bersama sejumlah elemen masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga sedang melakukan advokasi untuk menolak Peraturan Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub itu ditolak karena melarang demonstrasi di sejumlah wilayah, termasuk kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta.
Teror
Yogi menilai, pelemparan bom molotov itu merupakan bentuk teror terhadap pejuang hak asasi manusia dan organisasi bantuan hukum. Aksi pelemparan bom molotov itu juga merupakan tindak pidana sehingga LBH Yogyakarta melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
”Kami menilai serangan ini adalah teror terhadap pembela hak asasi manusia sekaligus juga teror bagi organisasi bantuan hukum yang selama ini menjalankan tugas konstitusional untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan buta hukum,” ujarnya.
Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta Tri Wahyu menyatakan, pelemparan bom molotov itu bukan hanya serangan terhadap LBH Yogyakarta, melainkan juga serangan terhadap seluruh pejuang demokrasi di Yogyakarta dan Indonesia. Wahyu juga menilai, pelemparan bom molotov itu merupakan bentuk teror dengan cara lama yang tidak akan efektif menurunkan daya kritis LBH Yogyakarta.
”Pelaku gagal kalau mau meneror LBH Yogyakarta dengan cara lawasan (lama) seperti ini. Serangan ini enggak bakal menurunkan daya kritis LBH Yogyakarta,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kotagede Iptu Mardiyanto mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terkait pelemparan bom molotov di Kantor LBH Yogyakarta. Mardiyanto menyebut, di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan pecahan botol yang diduga merupakan botol yang biasa digunakan untuk wadah bensin eceran.
”Yang ada di TKP sekarang adalah bekas botol bensin dan bekas api yang menyala karena cat di tembok sampai mengelupas. Sementara ini kami masih melakukan pendalaman,” ujar Mardiyanto.
Menurut Mardiyanto, dilihat dari bukti-bukti yang ditemukan di TKP, botol tersebut diduga diisi bahan bakar bensin, lalu diberi sumbu yang kemudian disulut dengan api. Setelah itu, botol tersebut dilempar ke teras Kantor LBH Yogyakarta. ”Kalau lihat dari bekasnya, ini dari botol yang diisi bensin kemudian ada sumbu yang dinyalakan, lalu dilempar. Istilahnya molotov,” ungkap Mardiyanto.
Pelaku gagal kalau mau meneror LBH Yogyakarta dengan cara lawasan (lama) seperti ini. Serangan ini enggak bakal menurunkan daya kritis LBH Yogyakarta. (Tri Wahyu)
Mardiyanto menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara, sejumlah warga yang tinggal di sekitar Kantor LBH Yogyakarta tidak mendengar suara keributan atau ledakan pada Sabtu dini hari. Selain itu, dia menuturkan, kamera pengawas (CCTV) di Kantor LBH Yogyakarta ternyata juga mati sehingga tidak merekam kejadian pelemparan bom molotov.
”CCTV ada, tapi saya sudah tanya ke penjaga, posisinya mati total. Ada dua CCTV yang terpasang, tapi kondisinya mati. Jadi merupakan kendala juga,” ungkap Mardiyanto.
Pada Sabtu sore, tim dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta telah melakukan olah TKP di Kantor LBH Yogyakarta. Selain memeriksa TKP, tim kepolisian itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan, misalnya pecahan botol kaca.