logo Kompas.id
NusantaraPengirim Sate Beracun di...
Iklan

Pengirim Sate Beracun di Bantul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai disidangkan. Pengirim sate beracun, Nani Aprilliani (25), didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dWXyXsgYkuVmqLBTvha_CY7OVqQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F8bef736c-a6f2-4622-a60c-c6bafaa0b21e_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Tersangka Nani Aprilliani mengendarai sepeda motor dalam rekonstruksi kasus sate beracun di Markas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (7/6/2021). Dalam kasus tersebut, sate beracun yang dikirimkan Nani menewaskan seorang anak.

BANTUL, KOMPAS — Kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai disidangkan, Kamis (16/9/2021). Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa pengirim sate beracun, Nani Aprilliani (25), dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP terkait pembunuhan berencana.

Sidang kasus sate beracun itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan majelis hakim yang diketuai Aminuddin serta Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono sebagai anggota. Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan tim kuasa hukum Nani hadir langsung di ruang sidang. Adapun Nani dan tim jaksa penuntut umum mengikuti sidang secara daring.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000