Pengirim Sate Beracun di Bantul Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai disidangkan. Pengirim sate beracun, Nani Aprilliani (25), didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Kasus pembunuhan dengan sate beracun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai disidangkan, Kamis (16/9/2021). Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa pengirim sate beracun, Nani Aprilliani (25), dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sidang kasus sate beracun itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan majelis hakim yang diketuai Aminuddin serta Sigit Subagiyo dan Agus Supriyono sebagai anggota. Dalam sidang tersebut, majelis hakim dan tim kuasa hukum Nani hadir langsung di ruang sidang. Adapun Nani dan tim jaksa penuntut umum mengikuti sidang secara daring.
Dalam dakwaannya, Jaksa Sulisyadi menyatakan, Nani telah secara sengaja dan terencana melakukan tindakan merampas nyawa orang lain. Berdasarkan kronologi dalam dakwaan, Nani awalnya menjalin hubungan dengan seseorang bernama Yohanis Tomi Astanto. Namun, Tomi yang diketahui merupakan anggota kepolisian di Kota Yogyakarta itu kemudian menikah dengan perempuan lain tanpa memberi tahu Nani.
”Terdakwa merasa sakit hati kepada saksi Yohanis Tomi Astanto dan berniat untuk memberi pelajaran kepada saksi yang selama ini menjalani hubungan dengan terdakwa, tetapi telah menyakiti hati terdakwa dengan menikah tanpa memberi tahu,” kata Sulisyadi dalam dakwaan.
Pada 14 Juni 2020, Nani memesan 10 gram potasium sianida melalui aplikasi belanja daring. Setelah itu, pada 17 Juni 2020, pesanan potasium sianida itu tiba di tempat kerja Nani, yakni sebuah salon di Kota Yogyakarta. Namun, niat untuk meracuni Tomi itu tidak jadi dilakukan oleh Nani. Sebab, saat itu, Tomi ternyata masih bisa dihubungi oleh Nani.
Namun, seiring waktu, Tomi ternyata tidak bisa lagi dihubungi oleh Nani. Nani juga menilai Tomi selalu berbohong kepada dirinya. Oleh karena itu, niat Nani meracuni Tomi timbul lagi. Pada 28 Maret 2021, Nani kembali memesan sodium sianida melalui aplikasi belanja daring. Pesanan itu kemudian tiba pada 31 Maret, lalu disimpan oleh Nani di rak salon tempat kerjanya.
Setelah itu, pada 25 April 2021, Nani sempat menghubungi Tomi, tetapi tidak bisa sehingga Nani merasa marah. ”Terdakwa berusaha menghubungi saksi Yohanis Tomi Astanto, tetapi tidak bisa, yang membuat terdakwa marah dan timbul niat terdakwa memberi pelajaran kepada saksi dengan cara mengirim makanan dicampur dengan bubuk sianida,” ujar Sulisyadi.
Pada hari itu, pukul 14.00, Nani membeli sate ayam di sebuah rumah makan di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta, serta membeli makanan kecil (snack) di wilayah Kotagede, Yogyakarta. Nani lalu mencampur bumbu sate tersebut dengan serbuk sianida yang sudah dibelinya. Proses mencampur itu dilakukan Nani di salon tempatnya bekerja.
Ditolak
Setelah itu, Nani meminjam sepeda motor temannya, lalu mencari tukang ojek yang bisa diminta untuk mengantar makanan kepada Tomi. Nani lalu bertemu dengan pengemudi ojek daring bernama Bandiman di sebuah masjid di Yogyakarta. Dalam pertemuan itu, Nani meminta bantuan Bandiman untuk mengirim sate dan makanan kecil itu ke rumah Tomi di Bantul. Nani menyebut, pengirim makanan itu bernama Hamid dan tinggal di wilayah Pakualaman, Yogyakarta.
Setelah sampai di rumah Tomi, Bandiman lalu menelepon Tomi. Namun, Tomi ternyata sedang bertugas di luar kota. Saat itu, Bandiman bertemu dengan istri Tomi. Namun, istri Tomi menolak makanan yang diantarkan Bandiman karena merasa tidak kenal dengan pengirim makanan tersebut. Sate dan makanan kecil itu kemudian diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang.
Istri Tomi menolak makanan yang diantarkan Bandiman karena merasa tidak kenal dengan pengirim makanan tersebut. Sate dan makanan kecil itu kemudian diberikan kepada Bandiman untuk dibawa pulang.
Sesampai di rumah, Bandiman dan keluarganya lalu memakan sate itu untuk berbuka puasa. Setelah makan sate beserta bumbunya, istri dan seorang anak Bandiman merasakan pahit di mulut, lalu muntah, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit.
Namun, anak Bandiman yang bernama Naba Faiz Prasetya (10) kemudian meninggal di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sate bercampur bumbu yang dimakan Naba ternyata positif mengandung sianida.
Atas kejadian itu, jaksa penuntut umum mendakwa Nani dengan sejumlah pasal sekaligus. Dalam dakwaan kesatu primer, jaksa mendakwa Nani melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Nani juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal lain yang juga dipakai menjerat Nani adalah Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman berdasarkan pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 351 Ayat (3) KUHP juga menjadi salah satu pasal yang didakwakan kepada Nani. Pasal ini mengatur masalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Nani juga didakwa dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan pasal itu, jika anak yang menjadi korban kekerasan meninggal, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Terakhir, Nani juga didakwa melanggar Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal. Pasal itu mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara itu, penasihat hukum Nani, Wanda Satria Atmaja, menilai, Pasal 340 KUHP tidak tepat didakwakan kepada Nani. Sebab, dalam kasus ini, korban yang meninggal bukanlah orang yang menjadi sasaran pengiriman sate beracun oleh Nani. Oleh karena itu, Wanda menyebut, kasus tersebut tidak tepat disebut sebagai pembunuhan berencana.
”Pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang direncanakan, sasarannya jelas siapa, dan targetnya itu meninggal. Tapi, dalam kasus ini, kan, tidak,” ujar Wanda saat ditemui seusai sidang.
Untuk menanggapi dakwaan jaksa, tim penasihat hukum Nani berencana mengajukan keberatan atau eksepsi. Keberatan dari tim penasihat hukum akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang menurut rencana digelar pada 27 September 2021.