Setelah Viral, Bupati Badung Serahkan Anak Siamang ke BKSDA Bali
BKSDA Bali menerima seekor anak siamang yang diserahkan Bupati Badung. Perihal anak siamang dipelihara warga menjadi viral dan banyak dikritik warganet.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali menerima seekor siamang (Symphalangus syndactylus) yang diserahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Rabu (15/9/2021). Satwa liar dilindungi ini, menurut rencana, akan dikembalikan ke habitat aslinya.
Hal ini bermula dari video viral di media sosial. Di sana, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta terlihat tengah melatih seekor siamang belajar jalan. Siamang itu dinamai Mimi dan disebut kondisinya terawat dengan baik.
”Kami sekarang masih fokus menyelamatkan satwanya. Kalau bicara legalitas, kepemilikan satwa liar dilindungi itu dibolehkan asal dari penangkaran berizin dan diperolehnya secara sah. Namun, dipastikan tidak ada penangkaran (siamang) sah di Bali,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R Agus Budi Santosa, Rabu.
Setelah ramai kritik di media sosial, Giri Prasta kemudian menyerahkan anak siamang itu ke BKSDA Bali, Rabu. Dia meminta maaf dan mengakui memelihara satwa dilindungi dengan niat menyelamatkan hewan tersebut.
Disebutkan juga, anak siamang itu diserahkan ke BKSDA Bali untuk dapat dikembalikan ke habitat aslinya. Kepala Bagian Humas Pemkab Badung Made Suardita menyebutkan, pernyataan dalam video itu merupakan tanggapan langsung Bupati Badung.
Lebih lanjut, Agus Budi mengatakan, siamang adalah satwa dilindungi yang habitatnya berada di Sumatera sehingga siamang yang dipelihara di Bali dan diserahkan ke BKSDA Bali itu dipastikan bukan hewan endemik Bali.
”Pesan saya kepada warga Bali, menyayangi tidak harus memiliki. Maksudnya (memelihara) baik, tapi harus mengikuti ketentuan yang ada,” kata Agus Budi.
Agus Budi menambahkan, BKSDA Bali sedang memeriksakan kondisi kesehatan anak siamang itu. Rencana relokasi dan pengembalian satwa itu ke habitat aslinya di Sumatera juga tengah disusun.
”Setelah kondisinya sehat, kami akan menyerahkan siamang itu ke sekolah owa Kalaweit (Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit) di Sumatera Barat,” kata Agus Budi.
Siamang tergolong keluarga Hylobatidae dan masuk dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, yang sudah diubah menjadi Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Siamang biasa hidup dan melakukan beragam aktivitas di pepohonan.