Buntut Surat Sumbangan, Tiga Fraksi dan Satu Partai di DPRD Usulkan Hak Angket
DPRD Sumatera Barat menggulirkan hak angket terkait surat Gubernur Sumbar yang meminta sumbangan untuk penerbitan buku.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tiga fraksi dan satu partai di DPRD Sumatera Barat mengajukan usulan hak angket terkait surat Gubernur Sumbar minta sumbangan. Mekanisme ini diharapkan bisa memperjelas duduk perkara polemik surat gubernur agar tidak menimbul krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Usulan hak angket tersebut disampaikan M Nurnas, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, dalam rapat paripurna di DPRD Sumbar, Padang, Selasa (14/9/2021). Selain Fraksi Partai Demokrat, usulan tersebut juga didukung Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDIP-PKB, dan Partai Nasdem.
”Ingin menyampaikan kepada pimpinan secara resmi hari ini untuk mengajukan usulan penggunaan hak angket DPRD Sumbar. Dokumen dan seluruhnya sudah lengkap sesuai dengan ketentuan aturan dan untuk bisa diagendakan di Bamus nantinya,” kata Nurnas, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Nurnas didampingi perwakilan fraksi lainnya dan perwakilan Partai Demokrat menyerahkan berkas kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Proses itu juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, yang hadir dalam rapat paripurna.
“Pimpinan dan sekretariat akan memeriksa seluruh kelengkapannya. Kalau lengkap, Bamus akan mengagendakan untuk paripurna, mengambil keputusan tentang hak angket ini,” ujar Supardi.
Menanggapi usulan hak angket ini, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengatakan, pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku. “Nanti dilihat, bagaimana selanjutnya, pasti mereka ada sidang-sidang dulu dan pembahasan. Kami ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Surat berkop dan bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan formulir order iklan berkop Bappeda Sumbar yang dijadikan alat untuk meminta sumbangan atau sponsor penerbitan buku profil Provinsi Sumbar oleh lima oknum bukan ASN menjadi polemik. Penggunaan surat gubernur itu ada potensi pelanggaran administrasi dan potensi tindak pidana korupsi (Kompas.id, 4/9/2021).
Ingin menyampaikan kepada pimpinan secara resmi hari ini untuk mengajukan usulan penggunaan hak angket DPRD Sumbar
Surat gubernur bertanggal 12 Mei 2021 isinya meminta partisipasi dan kontribusi penerima surat dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil ”Sumatera Barat: Provinsi Madani, Unggul, dan Berkelanjutan”. Uang yang terkumpul dari penyumbang atau sponsor dikumpulkan di satu rekening pribadi.
Kepala Satreskrim Polresta Padang Komisaris Rico Fernanda mengatakan, selama dua bulan beraksi, kelima oknum tersebut telah mengirimkan 21 permintaan ke calon sponsor dan mengumpulkan Rp 170 juta. Uang tersebut berasal dari pelaku usaha, BUMN, perguruan tinggi, rumah sakit, dan instansi lainnya.
Bersihkan pemerintahan
Seusai rapat paripurna, Nurnas menjelaskan, ada 33 orang dari total 65 orang anggota DPRD Sumbar yang mendukung usulan hak angket tersebut. Mereka berasal dari tiga fraksi dan satu partai. Adapun yang memberikan tanda tangan dalam usulan tersebut berjumlah 17 orang.
Menurut Nurnas, ada tujuh poin yang menjadi tujuan pengajuan hak angket, antara lain untuk menciptakan penyelenggaraan Pemprov Sumbar yang baik, bersih, tertib, dan bebas KKN. Selain itu, untuk menjaga dan memberikan dukungan politik dan moril kepada gubernur agar kebijakannya tidak diintervensi oleh pihak luar.
“Kemudian, demi tercipta dan terjaganya kenyamanan dan ketertiban bekerja tanpa intervensi pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas di kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumbar,” ujar Nurnas, yang juga juru bicara pengusul hak angket.
Jika hak angket disetujui, kata Nurnas, juga akan diungkap tujuan permintaan sumbangan itu, apakah untuk keuntungan pribadi atau pemerintah daerah. Jika untuk pemerintah daerah, uang tersebut tidak bisa langsung diambil dan langsung dipergunakan melalui rekening pribadi, melainkan harus masuk ke kas daerah terlebih dahulu.
Irwan Afriadi, anggota DPRD dari Partai Nasdem, mengatakan, ada tiga poin yang menjadi fokus dalam usulan hak angket ini, antara lain anggota DPRD wajib melakukan pengawasan terhadap Pemprov Sumbar. Selanjutnya, menciptakan keamanan dan kenyamanan pemprov yang sedang berjalan agar ASN bekerja sesuai tupoksi tanpa intervensi pihak lain.
”Kami juga ingin melindungi kepala daerah dari pihak eksternal yang merongrong kebijakan kepala daerah supaya tidak keluar jalur atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irwan, juru bicara lainnya dari pengusul hak angket.
Sementara itu, Hidayat, Ketua Fraksi Partai Gerindra mengatakan, hak angket ini perlu untuk membuat jelas polemik yang berlangsung karena sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Sumbar Mahyeldi. Selain itu, juga memberikan dukungan moril dan politik kepada kepolisian untuk segera menuntaskan proses penyelidikan hingga penyidikan.
Hidayat menegaskan, usulan hak angket ini bukan untuk melengserkan gubernur. ”Hak angket ini untuk memberikan peringatan ke pihak yang mengintervensi kepala daerah. Memberikan dukungan moril kepada gubernur agar merdeka dalam mengeluarkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.