Polda Sulut Ringkus Pria Jual Beras Rusak di Minahasa
Seorang pria berinisial EL (40) ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Utara akibat menjual beras tidak layak konsumsi di Minahasa Utara. Kejahatan itu dilakukan ketika Polda Sulut sedang membagikan beras bantuan sosial.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Seorang pria berinisial EL (40) ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Utara setelah menjual beras tidak layak konsumsi di Minahasa Utara. Tindak pidana ini dilakukan seiring dengan distribusi bantuan pangan, yang mencakup beras, oleh Polda Sulut kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Melalui keterangan tertulis, Senin (13/9/2021), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, EL melancarkan aksinya di Desa Sarongsong 1, Airmadidi, Minahasa Utara, Sabtu (11/9/2021) siang. Hanya dalam hitungan jam, pria itu langsung ditangkap di kediamannya di Remboken, Minahasa.
Menurut Jules, EL berkeliling dengan mobil pikap menjual beras, yang ia sebut berjenis membramo super, kepada warga. Harga yang ditetapkan jauh lebih murah dibandingkan kisaran Rp 12.000 per kilogram yang berlaku di pasar saat ini. Hal itu menarik perhatian seorang wanita lanjut usia yang langsung memutuskan untuk membeli dua karung 25 kilogram.
”Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung itu dan ternyata sebagian besar beras di dalamnya sudah rusak, tidak layak konsumsi. Menurut laporan, warna beras sudah menguning. Warga setempat merasa kasihan dengan nenek ini lalu mem-posting kejadian itu di Facebook hingga viral,” kata Jules.
Korban juga melaporkan tindakan EL yang berkeliling dengan mobil bernomor polisi DB 8799 BH ke Kepolisian Sektor Airmadidi. Satuan Tugas Khusus Maleo segera mencari pelaku hingga mendapatkannya sekitar pukul 21.00 Wita. Barang bukti berupa empat karung beras rusak juga turut disita polisi.
Setelah diperiksa hingga Minggu pagi, Jules mengatakan, EL sudah kerap menjalankan aksinya itu. Ia diduga menutupi beras tidak layak dengan beras yang masih bagus di bagian atasnya agar tidak langsung ketahuan ketika karung dibuka. ”Sudah banyak korban yang tertipu oleh tersangka,” ujar Jules.
Jules menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan demi mengungkap adanya korban lain. Untuk sementara, EL diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pembagian bantuan
Kejahatan EL yang berorientasi memburu keuntungan pribadi ini terungkap pada saat yang bersamaan dengan pembagian bantuan sosial berupa bahan pangan oleh Polda Sulut. Bantuan itu adalah penyaluran dari Sekretariat Kepresidenan bagi warga terdampak Covid-19.
Sejak Jumat (10/9/2021), 200 ton beras mulai didistribusikan ke 15 kepolisian resor di Sulut untuk warga yang telah terdata. Menurut Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal Nana Sujana, setiap polres akan mendapat 12 ton beras demi meringankan beban yang disebabkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun 20 ton sisanya menjadi tanggung jawab Polda Sulut untuk disalurkan kepada masyarakat. ”Segmen masyarakat yang menjadi target kami di antaranya buruh, tukang ojek, nelayan, dan pedagang kaki lima. Mereka adalah sebagian yang penghasilannya berkurang karena pembatasan jam kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Selagi pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak Covid-19, Nana menambahkan, warga juga perlu terus berperan menekan penyebaran Covid-19. Selain disiplin protokol kesehatan, masyarakat diharapkan mendaftarkan dirinya untuk menerima vaksin.
Sementara itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum mengambil kebijakan serupa dengan membagikan bantuan sosial dalam bentuk pangan. Kendati begitu, Pemprov dan DPRD Sulut baru saja menyepakati perubahan APBD 2021 dengan total belanja Rp 4,44 triliun, lebih besar Rp 343,3 miliar ketimbang pendapatan daerah.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, penggunaan anggaran akan tetap sejalan dengan kebijakan nasional, yaitu fokus pada bidang kesehatan dan pemulihan dampak Covid-19. ”Ini mencakup pelaksanaan jaring pengaman sosial yang tepat sasaran,” katanya.