Prabumulih Kucurkan Rp 5 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan
Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, sudah mengucurkan sekitar Rp 5 miliar untuk membayar dana insentif bagi tenaga kesehatan pada periode Januari-Agustus 2021.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PRABUMULIH, KOMPAS — Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, sudah mengucurkan sekitar Rp 5 miliar untuk membayar dana insentif bagi tenaga kesehatan periode Januari-Agustus 2021. Selama ini proses pembayaran sulit rampung lantaran laporan dari tenaga kesehatan yang belum terverifikasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Happy Tedjo, Sabtu (11/9/2021), menuturkan, pihaknya sudah membayarkan dana insentif sekitar Rp 5 miliar untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di Prabumulih. Mereka tersebar di RSUD Prabumulih dan sembilan puskesmas.
Pembayaran itu terdiri dari dokter dengan nilai maksimal Rp 7,5 juta per orang dan untuk perawat sekitar Rp 5 juta per orang. Besaran insentif bergantung pada jumlah pasien yang ditangani dan lama jam kerja.
Anggaran ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2020 yang hanya menyerap anggaran Rp 1,6 miliar karena memang pada akhir Juli 2021, jumlah kasus di Prabumulih meningkat pesat. Akibatnya, jumlah pasien yang dirawat bertambah.
Happy mengatakan, pPemkot Prabumulih sebenarnya tidak ada kendala dalam menyediakan dana insentif bagi tenaga kesehatan. Hanya saja, penyaluran dana insentif terhambat karena sulitnya pembuatan laporan. ”Ada sekitar 14 item laporan yang harus diisi tenaga kesehatan sebelum mengklaim dana insentif,” ujarnya.
Salah satu contohnya adalah ketika nakes harus melampirkan foto kegiatan. Hal ini sangat menyulitkan apalagi ketika mereka bertugas dalam kondisi harus benar-benar menjaga protokol kesehatan.
Belum lagi rekapitulasi laporan yang harus dikumpulkan secara bersamaan. ”Jika salah satu tenaga kesehatan di puskesmas atau RS tersebut, ada yang belum mengumpulkan laporan maka dana insentif tidak bisa diklaim,” kata Happy.
Setelah beragam kesulitan dalam pembuatan laporan itu disampaikan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akhirnya mekanisme pelaporan pun dipermudah. ”Dari yang semula 14 item yang harus dilaporkan, kini dikurangi menjadi 11 item,” kata Happy.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Prabumulih Indra Gunawan menuturkan, sebelum ada teguran dari Kementerian Dalam Negeri karena belum ada insentif. Namun, setelah ada teguran, pemerintah berkomitmen untuk membayarkan insentif sampai Agustus.
Hanya saja ada beberapa perawat yang belum mendapatkan haknya secara optimal. ”Ada yang masih kurang beberapa bulan. Mungkin masih belum terverifikasi,” kata Indra.
Dia mengakui bahwa dalam pembuatan laporan, nakes sangat kesulitan. Saat kasus sedang tinggi-tingginya, tidak ada waktu banyak untuk membuat laporan kinerja. ”Kami fokus bekerja di lapangan,” ujarnya.
Apalagi banyak di antara mereka yang juga menjadi sukarelawan bagi TNI/Polri untuk menjadi vaksinator sehingga waktu kerja mereka sangat padat. Dia berharap agar ada pembenahan sistem agar pelaporan untuk klaim insentif bisa lebih dipermudah.
Menurut Indra, insentif sangat dibutuhkan bagi tenaga kesehatan karena memang mereka membutuhkan biaya lebih untuk melindungi diri. ”Nakes butuh vitamin dan makanan yang memadai karena mereka yang berada di garis depan untuk menangani pasien yang terjangkit Covid-19,” ujar Indra.
Apalagi dari 1.103 anggota PPNI Prabumulih, 60 persen di antaranya adalah pekerja harian lepas yang tentu membutuhkan kepastian dana terutama di masa pandemi seperti ini. ”Saya berharap nakes mendapatkan haknya secara penuh,” kata Indra.