Daerah Level 2-3 Tetap Harus Batasi Mobilitas Kendaraan
Daerah yang melakukan PPKM level 2 dan 3 tetap harus melakukan pembatasan mobilitas kendaraan. Upaya tersebut untuk mengantisipasi bahaya Covid-19 yang masih mengancam.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Pengaturan mobilitas kendaraan tidak hanya perlu dilaksanakan di daerah-daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga harus melakukannya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penularan Covid-19.
”Pembatasan kendaraan sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat pengguna jalan bahwa bahaya virus korona masih ada dan masih mengancam keselamatan kita semua,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).
Istiono berkunjung ke Magelang untuk meninjau kegiatan vaksinasi keliling dan pembatasan kendaraan di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta di Kecamatan Salam. Dalam pengaturan atau pembatasan lalu lalang kendaraan tersebut, menurut dia, polisi masih harus bersikap tegas, meminta semua warga yang melintas untuk menjalankan protokol kesehatan.
Dalam pembatasan tersebut, juga masih diperlukan kegiatan tes cepat antigen secara acak. Jika terbukti positif, pengguna kendaraan yang bersangkutan segera dibawa ke rumah sakit. Pelaksanaan dan hasil tes cepat antigen juga dinilai penting karena bisa menjadi indikator situasi pandemi di suatu daerah.
”Dengan melakukan tes antigen pada 50 orang saja, temuan sejumlah orang yang positif Covid-19 di dalamnya sudah cukup menjadi penanda seberapa besar potensi penularan Covid-19 di daerah tersebut,” ujar Istiono.
Pengaturan dan pembatasan kendaraan, menurut dia, juga masih perlu diintensifkan kembali karena di sejumlah daerah gejala naik-turun dari perkembangan kasus Covid-19 mulai terlihat.
”Naik-turunnya jumlah kasus Covid-19 menjadi pengingat bahwa saat ini kita semua masih harus selalu hati-hati, menjaga agar tidak terjadi kluster-kluster baru, terutama kluster keluarga dan kluster perkantoran,” ujarnya.
Pembatasan dan pengawasan ketat terhadap mobilitas kendaraan saat ini sudah dilakukan di seluruh Nusantara, di semua titik perlintasan kota, kabupaten, ataupun perbatasan antarprovinsi.
Tidak hanya di perlintasan, Istiono berharap, pembatasan juga perlu dilakukan di titik-titik konsentrasi ekonomi, pusat keramaian, dan destinasi wisata. ”Daerah-daerah level 2 pun jangan sampai kendur dan membiarkan kunjungan wisatawan mengalir tanpa dikendalikan,” ujarnya.
Dalam pembatasan kendaraan tersebut, setiap orang yang melintas juga harus dipastikan sudah mendapatkan layanan vaksinasi. Mereka yang belum divaksin bisa langsung diarahkan untuk menjalani vaksinasi di gerai-gerai vaksin, termasuk yang sudah disediakan oleh Polri.
Pembatasan kendaraan ini juga sekaligus untuk menjaring warga yang belum divaksinasi.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Sajarod Zakun mengatakan, Polres Magelang akan secara rutin melakukan penyekatan jalan atau pembatasan mobilitas kendaraan di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta di Kecamatan Salam. Hal itu dilakukan pada setiap akhir pekan dan setiap hari libur nasional.
Tidak hanya mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan para pengguna jalan, menurut dia, pembatasan kendaraan ini juga sekaligus untuk menjaring warga yang belum divaksinasi. ”Mereka yang sama sekali belum divaksin atau yang baru mendapatkan satu kali suntikan kami arahkan untuk segera mendapatkan vaksinasi di gerai vaksin yang sudah kami sediakan,” ujarnya.
Gerai vaksin yang dibuka di perbatasan Jawa Tengah-DIY tersebut bisa memberikan layanan vaksinasi kepada siapa pun tanpa melihat tempat asal domisili. Pada Jumat (10/9/2021), jumlah vaksin yang disediakan bagi warga pelintas adalah 250 dosis.
Sajarod mengatakan, layanan vaksinasi juga intens dilakukan di Polres Magelang dan semua kantor kepolisian sektor (polsek) di seluruh kecamatan di Kabupaten Magelang. Tidak sekadar memprioritaskan warga lanjut usia, Polres Magelang setiap hari juga mengalokasikan vaksin khusus untuk pelajar usia 12-17 tahun.