logo Kompas.id
NusantaraDaerah Level 2-3 Tetap Harus...
Iklan

Daerah Level 2-3 Tetap Harus Batasi Mobilitas Kendaraan

Daerah yang melakukan PPKM level 2 dan 3 tetap harus melakukan pembatasan mobilitas kendaraan. Upaya tersebut untuk mengantisipasi bahaya Covid-19 yang masih mengancam.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CIfiYDCER0RggFVbdtwMNCOcXhQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210910egiA-kaorlantas_1631270643.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono meninjau pelaksanaan vaksinasi di gerai vaksin yang dibuka Polres Magelang di Jalan Raya Magelang-Yogyakarta, Jumat (10/9/2021).

MAGELANG, KOMPAS — Pengaturan mobilitas kendaraan tidak hanya perlu dilaksanakan di daerah-daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2 juga harus melakukannya sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penularan Covid-19.

”Pembatasan kendaraan sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat pengguna jalan bahwa bahaya virus korona masih ada dan masih mengancam keselamatan kita semua,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000