Bawaslu Bali Ajak Desa Adat Mengawasi Pemilu dan Pilkada
Bawaslu Bali melibatkan desa adat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pikada di Bali. Bawaslu Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Jumat (10/9/2021), mendeklarasikan Gema Siwa Puja di Gianyar.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
GIANYAR, KOMPAS — Desa adat di Bali diyakini memiliki peran penting dan strategis dalam menata kehidupan masyarakat di Bali. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengajak dan melibatkan pihak desa adat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Bali demi menuju Pemilu 2024 dan Pilkada berintegritas dan bermartabat.
Pelibatan desa adat di Bali dalam pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada itu dituangkan melalui komitmen Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada atau Gema Siwa Puja yang dideklarasikan Bawaslu Provinsi Bali bersama jajaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Gianyar, Jumat (10/9/2021).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Acara sosialisasi dan peluncuran Gema Siwa Puja dilangsungkan secara hibrida, yakni secara langsung di lokasi dan ditayangkan secara di dalam jaringan (daring), dengan dihadiri Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan pimpinan Bawaslu serta perwakilan majelis desa adat kabupaten/kota di Bali.
Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan, pelibatan pihak desa adat melalui Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali itu bersesuaian dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam UU Pemilu itu, Bawaslu berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu secara partisipatif melalui peningkatan partisipasi masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Di sisi lain, perangkat desa adat di Bali tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis yang mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa-desa adat di Bali dinaungi Majelis Desa Adat (MDA). Dalam sambutannya, Bandesa Agung (Kepala) MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyatakan menyambut baik ajakan Bawaslu dan pelibatan desa adat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu serta pilkada.
Dia menyebutkan, desa adat sudah lama dipercaya dan dilibatkan dalam program pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. ”Secara moral, pemilu dan pilkada menjadi penting serta strategis bagi krama (warga desa adat) Bali dan desa adat,” kata Putra Sukahet di Gianyar, Jumat (10/9/2021).
Hak dan kewajiban
Dalam acara itu, Putra Sukahet menyebutkan, partisipasi politik dalam pesta demokrasi adalah hak setiap warga negara, baik menjadi hak memilih maupun hak dipilih. Maka partisipasi politik menjadi kewajiban karena pemilu dan pilkada bertujuan memilih pemimpin yang diharapkan membawa masyarakat menuju sejahtera.
Secara moral, pemilu dan pilkada menjadi penting dan strategis bagi krama (warga desa adat) Bali dan desa adat. (Putra Sukahet)
Meski demikian, dia mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan politik itu tidak menyeret lembaga desa adat untuk berpolitik praktis. ”Silakan secara individu jika ingin berpartisipasi (dalam pemilu),” katanya.
Serangkaian peluncuran dan sosialisasi itu, Ariyani dan Putra Sukahet juga menandatangani Piagam Deklarasi Gema Siwa Puja. Adapun dalam deklarasi Gema Siwa Puja itu disebutkan, antara lain, Bawaslu Bali dan MDA Bali berkomitmen menjaga keutuhan dan kelestarian desa adat.
Komitmen itu meliputi parahyangan (religiusitas), pawongan (manusia), dan palemahan (alam lingkungan) dari ancaman atau konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Kedua pihak, yakni Bawaslu Bali dan MDA Bali, juga berupaya secara maksimal untuk meningkatkan partisipasi krama (warga desa adat) dalam pengawasan pemilu dan pilkada demi mewujudkan pemilu dan pilkada yang berintegritas. Bawaslu dan MDA Bali juga berkomitmen menjaga stabilitas dan kondusivitas serta suksesnya pemilu dan pilkada.
Ariyani mengatakan, pelibatan desa adat dalam pengawasan pemilu dan pilkada secara partisipatif itu juga bentuk pendidikan politik bagi masyarakat tanpa mengganggu eksistensi desa adat. Kesepakatan antara Bawaslu Bali dan MDA Bali itu dihasilkan dari pertemuan dan koordinasi Bawaslu Bali dengan MDA Bali.
Dengan dukungan desa adat di Bali, Bawaslu berharap pengawasan partisipatif itu diharapkan dapat menghasilkan pemilu dan pilkada yang berintegritas dan bermartabat.
Adapun pemilihan nama kegiatan, yakni Gema Siwa Puja, juga menjadi representasi kehidupan masyarakat Bali, baik secara tradisi, budaya, maupun agama, selain merupakan akronim dari Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada.