logo Kompas.id
NusantaraKenaikan Tarif Cukai Hasil...
Iklan

Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Diminta Ditunda agar Industri Bisa Pulih

Pelaku industri di Jatim meminta penundaan kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022 agar mereka berkesempatan memulihkan kinerjanya. Selain itu, pemerintah diminta lakukan harmonisasi regulasi agar iklim usaha kondusif.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HaLtct5U3AC1KwEy_5SbZvz888w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210830nik-industri-rokok-1_1630316127.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Ratusan pekerja di pabrik rokok Cengkir Mas di Sidoarjo, Jawa Timur, memproduksi sigaret kretek tangan, Senin (30/8/2021).

SIDOARJO, KOMPAS — Rencana kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 11 persen pada tahun depan dinilai memberatkan pelaku industri yang dua tahun belakangan ini terimplikasi pandemi Covid-19. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan penetapan regulasi yang tak melibatkan pelaku industri dalam proses pembahasannya.

Pelaku industri di Jawa Timur meminta penundaan kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022 agar mereka berkesempatan memulihkan kinerjanya. Selain itu, pemerintah diminta melakukan harmonisasi regulasi, termasuk menghentikan perumusan kebijakan yang berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000