logo Kompas.id
NusantaraDugaan Pelanggaran Tambang di ...
Iklan

Dugaan Pelanggaran Tambang di Sultra Timbulkan Kerugian Negara Rp 495 Miliar

Kerugian negara dalam kasus dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditengarai mencapai Rp 495 miliar.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j4K8cITWqbtE4Zsw5UwsPRa7l0g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F391c2bfc-acad-4bae-8300-5c7d52700c8b_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Ruang Bidang Minerba di Kantor Dinas ESDM Sultra, Kendari, yang disegel Kejati Sultra, Senin (14/6/2021).

KENDARI, KOMPAS — Kerugian negara dalam kasus dugaan pelanggaran terkait aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ditengarai mencapai Rp 495 miliar. Pihak kejaksaan sedang menelusuri aliran dana yang diduga kuat mengalir ke sejumlah orang tersebut. Kejaksaan Tinggi Sultra pun diminta mengusut kasus ini dengan seterang-terangnya hingga tuntas.

”Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, diuraikan adanya penyimpangan dana yang menimbulkan kerugian negara Rp 495.216.631.168,83. Nilai ini berdasarkan dua hal, yaitu nilai pajak IPPKH yang tidak dibayarkan dan penjualan ore nikel meski IPPKH telah dicabut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan Nur Chaliq di Kendari, Kamis (9/9/2021).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000