Berkas Kasus Kekerasan Seksual di SPI Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sekitar satu bulan setelah Polda Jatim menetapkan JE, pendiri SPI di Batu, Jawa Timur, sebagai tersangka, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
BATU, KOMPAS — Berkas perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan atau eksploitasi ekonomi di SPI di Kota Batu, Jawa Timur, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tersangka dalam kasus ini yakni JE atau JEP, selaku pendiri sekolah.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, di Batu, Kamis (9/9/2021), mengatakan, dalam rangka itu ia datang ke Kota Batu untuk berkoordinasi dengan Polres Batu karena tempat kejadian perkara ada di kota itu.
Menurut Arist, pihaknya mendapatkan informasi soal pelimpahan berkas perkara langsung dari Humas Polda Jawa Timur dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Menurut Polda, berkas perkara JE sudah lengkap dan penuntutannya akan dilakukan di Malang.
”Berkas perkara JE tengah dipersiapkan untuk diserahkan ke jaksa. Oleh karena itu, kami perlu koordinasi karena locus delicti ada di Batu, bukan di Surabaya. Meski penanganannya dilakukan oleh Polda Jatim di Surabaya,” ujarnya.
Arist mengatakan, pihaknya terus mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Adapun pelimpahan berkas perkara yang dimaksud khusus untuk kasus JE. Adapun yang lain belum dilaporkan, tetapi mereka sudah menjadi saksi. Mereka adalah pengelola dan pengurus yayasan.
”Mungkin mereka akan ditingkatkan kasusnya, bukan kasus kejahatan seksual tetapi eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik. Ada empat orang, lima dengan JE, tetapi dengan bentuk pelanggaran hukum berbeda,” katanya.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka, 5 Agustus lalu, JE tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif. Adapun para korban dan keluarganya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban karena masih ada tekanan-tekanan kepada yang bersangkutan.
Dihubungi secara terpisah melalui Whatsapp, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas. ”Rencananya minggu depan dikirim ke JPU (jaksa penuntut umum),” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, belum bisa dimintai tanggapan soal ini, baik melalui telepon maupun Whatsapp. Pesawat telepon Recky dialihkan, sedangkan pesan yang dikirim Kompas melalui Whatsapp hingga berita ini dibuat belum dibaca.
Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual di SPI mencuat ketika tiga alumni sekolah asrama itu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Jatim, akhir Mei. Didampingi Arist Merdeka Sirait, mereka melaporkan JE atas dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan atau eksploitasi ekonomi.
Para pelapor kemudian menjalani visum dan pemeriksaan sebagai saksi. Jumlah total korban yang melapor 14 orang dari sejumlah daerah di Indonesia. Menurut Arist, tindakan kekerasan seksual itu dilakukan oleh JE di lingkungan sekolah dan luar sekolah, bahkan saat mereka melakukan kunjungan ke luar negeri dan rumah JE di Surabaya.