Peristiwa terjadi pada Senin (6/9) pukul 23.00. Korban yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya, tak sengaja bersenggolan dengan terduga pelaku, yang kemudian emosi. Korban dipukul hingga akhirnya meninggal.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — CRB (23), warga Jebres, Kota Surakarta Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang menyebabkan Zidan Muhammad Faza (21), warga Kabupaten Jepara, meninggal. CRB merupakan senior korban di Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
”Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Lumbantoruan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/9/2021).
Adapun penetapan tersangka oleh kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan di Markas Polrestabes Semarang sejak Selasa (7/9). Penetapan juga berdasarkan keterangan saksi, yakni rekan korban yang berboncengan.
Sebelumnya, Donny menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (6/9) pukul 23.00. Korban yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya, tak sengaja bersenggolan dengan terduga pelaku di Jalan Tegalsari Barat Raya, Kota Semarang. CRB kemudian emosi dan memukul korban di bagian ulu hati.
”Pemukulan dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara). Korban lalu jatuh dan sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi kemudian dinyatakan meninggal sekitar satu jam kemudian,” kata Donny.
Korban yang berboncengan sepeda motor dengan rekannya, tak sengaja bersenggolan dengan terduga pelaku di Jalan Tegalsari Barat Raya, Kota Semarang.
Donny menuturkan, proses hukum tetap berjalan meskipun keluarga meminta jasad korban untuk tidak diautopsi. Visum luar sudah dilakukan dan pada bagian ulu hati hanya terlihat memar. Adapun pengusutan dan penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan polisi.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan Kementerian Perhubungan, Antoni Arif Priadi mengatakan, kejadian itu terjadi di luar lingkungan kampus. Pasalnya, hingga kini pembelajaran di PIP masih dilakukan secara daring.
Ia turut prihatin serta menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Penyelesaian kasus sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
”Kami tidak menoleransi segala tindak kekerasan dalam bentuk apa pun yang terjadi di lingkungan kampus Kementerian Perhubungan. Selanjutnya kami menyerahkan hal ini kepada pihak Polresta Semarang untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arif dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/9).
Menurut dia, sedari awal, pengelola sekolah selalu diminta menerapkan standar prosedur pengawasan dan pencegahan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. ”Atas kejadian ini, BPSDM Perhubungan akan segera mengambil langkah terhadap sekolah yang lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi tindak kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, BPSDM Perhubungan melalui PIP Semarang sudah berkoordinasi secara langsung dengan pihak keluarga korban. Arif menuturkan, pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses mulai dari penanganan di rumah sakit hingga pemakaman almarhum.