Pekerja Didorong Jadi Pelopor Penerapan Protokol Kesehatan
Peran pekerja dalam menekan penularan Covid-19 sangat diperlukan. Pekerja diharapkan bisa menjadi pionir penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja, rumah, dan lingkungan tempat tinggalnya.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19 tidak cukup diterapkan sebatas di lingkungan perusahaan, tetapi juga di rumah dan lingkungan tempat tinggal pekerja. Untuk selanjutnya, para pekerja diharapkan bisa menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan di lingkungannya.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam wawancara virtual dengan Kompas, Selasa (7/9/2021). Dalam wawancara tersebut, Ida didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri, dan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap.
Menurut Ida, situasi penyebaran Covid-19 berpengaruh pada kondisi perekonomian di suatu daerah. Semakin tinggi risiko penyebaran Covid-19, pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas perekonomian, semakin diperketat. Untuk itu, ia berharap tren penurunan kasus belakangan tetap dijaga supaya pelonggaran aktivitas perekonomian bisa dilakukan.
”Perusahaan sudah diberi kesempatan pelonggaran, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Pengendalian penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan perlu diimbangi pengendalian di dalam keluarga dan lingkungan rumah pekerja,” katanya.
Ida berharap para tenaga kerja juga bisa menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan di keluarga dan lingkungannya. Dengan demikian, risiko penularan dapat ditekan dan penularan Covid-19 bisa segera dikendalikan.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Dedi Mulyadi Ali menyatakan, semua pekerja di Jateng bisa menjadi pelopor penerapan protokol kesehatan di rumah dan lingkungannya. Setelah setahun lebih diterpa pandemi, pengetahuan pekerja terkait protokol kesehatan dianggap sudah baik. Yang perlu dipastikan adalah konsistensi.
”Konsistensi penerapan protokol kesehatan harus ada. Kegiatan-kegiatan di luar, seperti makan bersama, merokok bersama, itu juga harus dibatasi untuk menekan risiko penularan,” ujar Dedi.
Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan dan di luar lingkungan perusahaan, salah satunya diterapkan oleh PT Semen Gresik Rembang. Selain membuat aturan terkait penerapan protokol kesehatan, perusahaan itu juga menyediakan sarana penunjang protokol kesehatan. Edukasi kepada pekerja dan keluarga terkait bahaya Covid-19, penerapan protokol kesehatan, dan pentingnya vaksinasi juga rutin dilakukan.
”Setidaknya sebulan sekali, kami berupaya melakukan tes Covid-19 kepada karyawan sebagai bentuk deteksi dini. Setiap hari, kami juga memantau kondisi kesehatan karyawan dan keluarganya, berikut riwayat vaksinasi mereka,” ujar Manajer Humas Eksternal PT Semen Gresik Yeni Indah Lestari.
Menurut Yeni, apabila ada karyawan atau keluarga yang sakit dan menunjukkan gejala mengarah ke Covid-19, mereka akan difasilitasi untuk tes Covid-19. Adapun jika ada karyawan atau keluarga yang positif Covid-19 dan perlu tempat isolasi, perusahaan juga menyediakan tempat isolasi terpusat yang dijaga 24 jam oleh dokter.
Pelibatan tenaga kerja dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di lingkungan tempat usaha juga sudah dilakukan Pemerintah Kota Tegal sejak Juli 2020. Di wilayah itu, sedikitnya lima pekerja di setiap tempat usaha dilantik menjadi sukarelawan Covid-19.
”Tugas sukarelawan adalah mengawasi penerapan protokol kesehatan di keluarganya, lingkungan rumahnya, dan lingkungan kerjanya. Tidak hanya itu, sukarelawan juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sarana protokol kesehatan bagi masyarakat, misalnya masker. Dengan banyaknya pengawas, protokol kesehatan akan diterapkan lebih ketat dan lebih luas,” kata Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi.
Subisidi upah
Sementara itu, di masa pandemi, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan sejumlah upaya mitigasi. Upaya itu, antara lain, pemberian insentif dan pelatihan kompetensi melalui kartu prakerja, serta pemberian subsidi upah bagi pekerja yang upahnya dipangkas selama pandemi.
Hingga September, batuan subsidi upah dengan besaran Rp 1.000.000 per orang per dua bulan itu sudah tiga kali disalurkan kepada 3.251.563 pekerja. Jumlah itu mencapai 37,4 persen dari total target penerima sebanyak 8,7 juta orang.
”Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, penerima bantuan subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro, dan Program Keluarga Harapan. Untuk menghindari duplikasi penerima manfaat program, kami melakukan pemadanan data calon penerima bantuan subsidi upah dengan data penerima program bantuan lain,” tutur Ida.