Pascapesta Pejabat di Semau, Kasus Covid-19 di Kabupaten Kupang Melonjak
Pelantikan tim percepatan akses keuangan daerah dilanjutkan pesta yang dihadiri pejabat dari Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 27 Agustus 2021 di Kabupaten Kupang. Kini kasus Covid-19 melonjak.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pascapelantikan tim percepatan akses keuangan daerah dilanjutkan dengan pesta pora yang dihadiri para pejabat se-Nusa Tenggara Timur pada 27 Agustus 2021 di Kabupaten Kupang, daerah itu pun kini naik status Covid-19 dari level 3 ke level 4. Masyarakat pun menggelar sejumlah aktivitas tanpa protokol kesehatan.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Nusa Tenggara Timur Hyronimus Fernandes, di Kupang, Rabu (8/9/2021), mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 6 September 2021, antara lain, menyebutkan, Kabupaten Kupang naik dari level 3 ke level 4 Covid-19.
”Data ini dirilis Kemendagri. Satgas Covid-19 Kabupaten Kupang dan Satgas Covid-19 provinsi sejak satu bulan lebih tidak menyampaikan perkembangan data Covid-19 kepada masyarakat. Mestinya data terakhir atau paling terbaru disampaikan kepada warga sehingga mereka bisa tahu dan mewaspadai jika terjadi lonjakan kasus,” katanya.
Kegiatan pelantikan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) se-NTT di Pantai Otan, Semau, Kabupaten Kupang, cukup berdampak terhadap aktivitas masyarakat. Dua hari pascakegiatan itu, masyarakat ramai-ramai mengajak beribadat hari Minggu dan Jumat. Kini, sebagian besar rumah ibadat di NTT terutama Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sudah memulai peribadatan.
Ini berbahaya. Semua pihak perlu sosialisasi sekaligus memberi contoh yang benar. (Hyronimus Fernandes)
Belum ada informasi dari tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kupang mengenai kondisi Covid-19 di kalangan masyarakat Semau, Kabupaten Kupang, yang terlibat dalam pesta TPAKD. Bisa saja kenaikan kasus tersebut dari kecamatan lain, di luar Semau, tetapi diduga dampak dari aktivitas para pejabat di Semau cukup berpengaruh.
Masyarakat tidak lagi menjalankan protokol kesehatan seperti sebelum penyelenggaraan pesta Semau. Mereka malah saling mengajak untuk melakukan sejumlah kegiatan, seperti arisan kelompok, pesta nikah, dan kegiatan lain. ”Ini berbahaya. Semua pihak perlu sosialisasi sekaligus memberi contoh yang benar,” kata Fernandes.
Status Kota Kupang terkait Covid-19 dari level 4 telah turun ke level 3. Hal yang sama juga dialami Kabupaten Sumba Timur dari level 4 turun ke level 2, demikian pula Kabupaten Ende dan Sikka, yang masing-masing dari level 4 ke level 2.
Meski demikian, apabila masyarakat mengabaikan protokol kesehatan sebagai bagian dari pembangkangan terhadap perilaku pejabat, berpeluang terjadi lonjakan kasus beberapa pekan ke depan.
Ia mengatakan, sebaiknya masyarakat tidak perlu bersikap balas dendam terhadap kejadian di Semau. Juga tidak perlu meniru perilaku pejabat saat di Semau. Dampaknya juga bagi masyarakat sendiri. ”Contoh yang baik boleh ditaati, tetapi yang buruk sebaiknya dihindari. Mengutamakan kepentingan bersama itu jauh lebih berharga dibanding mengikuti keinginan pribadi yang merugikan banyak orang,” katanya.
Saatnya masyarakat NTT memiliki pemahaman dan pandangan positif terkait sesuatu hal seperti kasus Covid-19 yang sedang mewabah. Perbuatan mana yang dinilai baik dan mana yang dinilai buruk bisa dibedakan dan dijalankan. ”Kalau semua orang mengecam kejadian di Semau, itu berarti salah. Jangan ditiru,” katanya.
Evaluasi
Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno mengatakan, status zona merah Covd-19 bagi Kabupaten Kupang berlaku sampai dengan Kamis (16/9/2021). Setelah itu akan ada evaluasi lagi, apakah masih level 4 atau sudah turun. Tetapi, ada kesalahan input data oleh Satgas Covid-19 pusat dalam penetapan status level 4 itu.
”Ada kesalahan input data di Kemendagri. Misalnya, salah satu syarat level 4, yakni orang meninggal akibat korona sebanyak lima orang per hari. Sementara data yang mereka input itu sifatnya akumulatif satu bulan atau satu pekan, entah dari provinsi atau pusat, sehingga angka kematian lebih dari lima orang per hari. Saya tidak tahu data itu dari mana,” kata Masneno.
Ia mengatakan, data di Kabupaten Kupang, dari jumlah 2.000 lebih kasus Covid-19, warga yang meninggal hanya 69 orang. Data ini yang dijumlahkan sekaligus oleh Kemendagri, bukan data real time atau harian. ”Kita sudah sampaikan ke Kemendagri, dan mereka minta kami buat surat klarifikasi,” katanya.
Ketua Yayasan Tukelakang NTT Marianus Minggo mempertanyakan cara mengelola data Covid-19 oleh pemprov, pemkab, dan pemkot di NTT. Data yang dilaporkan itu real time, tidak mungkin pemerintah pusat melakukan kesalahan dalam memasukkan data akumulatif dari kabupaten/kota ke data nasional. Lagi pula kesalahan data itu sudah diperbaiki Satgas Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu pascaperingatan dari Presiden Jokowi.
”Mengapa mengulangi kesalahan yang sama, dan selalu membenarkan diri, melempar kesalahan ke pemerintah pusat atau provinsi. Data utama itu dari kabupaten atau kota bersangkutan. Jika kabupaten/kota salah mengolah data, kesalahan itu berlanjut ke pihak penerima data,” ujarnya.
Terkait pesta dan kerumunan di Semau, sampai hari ini belum ada pihak yang bertanggung jawab. Polisi pun hanya meminta panitia penyelenggara kemudian mengingatkan mereka untuk tidak mengulangi hal yang sama. Padahal, kasus kerumunan itu berdampak buruk bagi masyarakat.
”Mungkin polisi punya pertimbangan tertentu. Tetapi, sekarang masyarakat Kota Kupang melakukan berbagai kegiatan tanpa mengikuti protokol kesehatan. Saat ini Kota Kupang sudah turun dari level 4 ke level 3, tetapi kasus ini bakal naik lagi menjadi level 4,” kata Minggo.