Dua Ibu yang Mencuri Susu dan Sejumlah Barang Lain di Blitar Akhirnya Bebas
Polres Blitar memediasi pemilik toko kelontong yang menjadi korban pencurian dan kedua pelaku. Hasilnya, kedua belah pihak berdamai dan proses hukum dihentikan berdasar prinsip keadilan restoratif.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BLITAR, KOMPAS — Proses hukum kasus pencurian susu, minyak kayu putih, dan sejumlah barang lainnya, yang diduga dilakukan oleh MRS (55) dan YLT (29), berakhir dengan proses mediasi di Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, Rabu (8/9/2021). Pihak korban pencurian berdamai dengan kedua pelaku.
Korban, yang sebelumnya melaporkan MRS dan YLT ke kepolisian, juga telah mencabut laporan itu. MRS dan YLT merupakan warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kedua ibu tersebut kepergok mencuri di dua toko berbeda di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, akhir Agustus lalu.
Kepala Polres Blitar Ajun Komisaris Besar Aditya Panji Anom, saat dikonfirmasi dari Malang, mengungkapkan, kedua belah pihak sudah dimediasi dan satu sama lain tidak ada yang keberatan. Pihak korban berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku. Sebaliknya, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
”Dari awal ketika kami rilis, kami sudah sampaikan bahwa ini akan dilakukan mediasi, tetapi nanti masih menunggu apakah korban berkenan atau tidak. Polres Blitar dari awal menyampaikan agar kedua belah pihak bisa melakukan mediasi. Alhamdulillah korbannya berbesar hati, tidak sakit hati, dan memaafkan keduanya,” ujar Panji.
Dengan adanya kesepakatan damai dan tidak ada lagi tuntutan, menurut Panji, akan ditempuh keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak. ”Selain berdamai dan korban telah mencabut laporan, kami juga melihat nilai kerugiannya tidak terlalu besar sehingga kami lakukan restorative justice sesuai harapan keadilan masyarakat,” katanya.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Inspektur Satu Udiyono mengatakan, korban saat itu melapor ke polisi karena emosi mengetahui ada pencurian di toko miliknya. Pelaku diketahui telah empat kali mencuri di toko kelontong, dua di antaranya di wilayah Blitar. Keduanya masih punya hubungan saudara.
”Alasan pelaku, mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan. Katanya, suami MRS sakit,” ucapnya. Dengan mediasi ini, lanjut Udiyono, baik MRS maupun YLT langsung meninggalkan ruang tahanan Polres Blitar yang telah mereka tempati sepekan terakhir.
Seperti diketahui, MRS dan YLT kepergok pemilik toko saat diduga mencuri barang di Toko Ringgit (toko kelontong) di Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto. Satu jam sebelumnya, MRS dan YLT diduga mencuri di Toko Rina di Desa Pasiraman, masih di wilayah Kecamatan Wonotirto.
Pemilik toko kemudian membawa pelaku ke Kepolisian Sektor Wonotirto untuk kemudian dibawa ke Polres Blitar untuk penyelidikan. Barang bukti yang disita dari pelaku dari Toko Ringgit, antara lain, 1 kotak susu SGM Eksplor 600 gram (gr), 2 botol Citra Pearl White UV 230 mililiter (ml), dan 1 botol pengharum badan merek Pucelle 150 ml.
Adapun dari Toko Rina, antara lain, 1 kotak susu SGM Eksplor 400 gr, 2 botol minyak Shen Nongsi, 5 botol minyak kayu putih merek Cap Lang 60 ml, 2 botol minyak telon My Baby 150 ml, 3 botol minyak angin Cap Kapak 28 ml, dan 4 botol minyak telon Konicare 125 ml,
Selain itu, ada pula 1 botol minyak eukaliptus Cap Lang 120 ml, 2 botol minyak tawon, masing-masing 1 bungkus pembalut dan deterjen, serta beberapa bungkus roti.