Belum Ada Keputusan Sengketa Lahan, ASN Pemkot Magelang agar Bekerja Normal
Pemerintah Kota Magelang masih mengupayakan diskusi dengan pemerintah pusat terkait sengketa lahan dengan Akademi TNI. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, belum ada keputusan apa pun dari pusat terkait hal itu.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Wali Kota Magelang M Nur Aziz
MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, masih mengupayakan diskusi dengan pemerintah pusat guna membahas sengketa tanah dengan Akademi TNI. Adapun Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan belum ada keputusan terkait hal itu dari pemerintah pusat dan meminta aparat sipil negara Pemkot Magelang bekerja seperti biasa.
Wali Kota Magelang M Nur Aziz, saat ditemui pada Rabu (8/9/2021), mengatakan, pihaknya bisa saja tetap menempati lahan perkantoran milik Akademi TNI atau pindah. ”Namun, apa pun itu, solusi terakhir yang diputuskan harus tetap dilakukan dengan penuh perhitungan,” ujar dia.
Pembicaraan dengan pemerintah pusat pun saat ini sudah dilakukan dengan berbagai kementerian dan institusi. Setelah sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Akademi TNI, hari ini, Rabu (8/9/2021), Pemerintah Kota Magelang juga mengirimkan tim untuk bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembicaraan dengan berbagai pihak ini dilakukan dengan harapan mendapat masukan dan kemungkinan penyelesaian yang bisa memuaskan kedua belah pihak. Aziz mengatakan, pihaknya tidak memaksakan diri dan tetap terbuka menerima kemungkinan harus pindah. Pasalnya, dia menyadari semua institusi pemerintah memiliki kepentingan terkait penggunaan dan penempatan aset.
Logo Akademi TNI dipasang di bagian atas gedung perkantoran Pemerintah Kota Magelang, seperti terlihat pada Kamis (26/8/2021).
Lahan yang menjadi sengketa tersebut ialah tanah seluas 4 hektar yang kini dijadikan kompleks Kantor Pemkot Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kota Magelang. Akademi TNI mengklaim lahan tersebut milik mereka dengan berbagai bukti. Pada Juli 2020, Akademi TNI secara tegas menuntut agar aset tanah tersebut dikembalikan.
Untuk mempertegas tuntutan tersebut, Jumat (3/7/2020), puluhan personel TNI dengan menggunakan enam truk Akademi TNI beramai-ramai memasang papan penanda aset di kompleks Kantor Pemkot Magelang. Di papan itu dituliskan bahwa tanah seluas 4 hektar tersebut milik Markas Komando Akademi TNI.
Polemik masalah aset ini sempat mereda. Namun, Rabu (25/8/2021) siang, aksi untuk merebut aset tanah kembali ditunjukkan sejumlah personel TNI yang secara diam-diam memasang satu logo Akademi TNI di bagian atas bangunan gedung perkantoran Pemerintah Kota Magelang.
Pada Rabu malam, sejumlah personel kembali datang membawa lebih banyak logo. Namun, tanpa alasan jelas, mereka meninggalkan kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang dengan membawa semua logo tersebut.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Sejumlah personel TNI memasang papan penanda kepemilikan aset tanah TNI di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).
Terkait sengketa lahan tersebut, menurut Aziz, penempatan aset yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Magelang selama 36 tahun di atas lahan milik Akademi TNI tidak dilakukan sembarangan. Penempatan aset mengacu pada kebijakan dan perjanjian yang pernah dibuat pemerintah terdahulu.
”Kita harus menghormati semua perjanjian, kebijakan yang pernah dibuat oleh pemerintahan sebelumnya di masa lalu,” ujarnya.
Penempatan aset mengacu pada kebijakan dan perjanjian yang pernah dibuat pemerintah terdahulu. (M Nur Aziz)
Salah satu dokumen yang menjadi dasar hukum adalah surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985 yang berisi tentang serah terima bangunan eks Markas Komando AKABRI di Magelang.
Tidak hanya itu, ada pula surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang masa bhakti 1979-1989 Brigjen TNI (purn) Drs HA Bagus Panuntun, tertanggal 29 Agustus 2012, tentang perintah Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan eks Markas Komando AKABRI sebagai Kantor Pemerintah Kota Magelang.
Gedung Wiworo Wiji Pinilih, gedung pertemuan dari DPRD Kota Magelang yang berada satu kompleks dengan gedung-gedung dinas dan instansi Pemerintah Kota Magelang, diberi spanduk bertuliskan Balai Diklat Taruna, seperti terlihat pada Minggu (5/9/2021).
Terkait sengketa lahan ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya sudah berupaya menyampaikan dan membicarakan persoalan tersebut dengan Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan apa pun.
”Hingga kini masalah tersebut masih dibahas. Kita sama-sama mengharapkan solusi terbaik bagi semuanya,” ujarnya.
Selama belum ada keputusan, Pemerintah Kota Magelang beserta jajarannya tetap diminta bekerja di lahan milik Akademi TNI tersebut. ”Karena tidak ada upaya untuk segera mengambil alih tanah dan gedung, Pemerintah Kota Magelang diharapkan tetap tenang dan fokus bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat saja,” ujarnya.
Terkait pemasangan logo Akademi TNI di salah satu gedung, menurut Ganjar, bisa diabaikan karena tidak mengganggu pekerjaan aparat sipil negara Pemerintah Kota Magelang sehari-hari.