Tak Punya SIM dan Dianggap Lalai, Sopir Truk Maut di Sleman Jadi Tersangka
Sopir truk bermuatan batu di Kabupaten Sleman yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan enam orang, Jumat (3/9/2021), ditetapkan sebagai tersangka. Dia diketahui juga belum mengantongi SIM untuk mengemudikan truk.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Truk yang mengangkut batu mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Gunungsari, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/9/2021) malam. Enam orang dilaporkan meninggal dan lima orang luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
SLEMAN, KOMPAS — Kecelakaan truk bermuatan batu di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menewaskan enam orang pada Jumat (3/9/2021), berujung ke ranah pidana. Sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Berdasarkan pemeriksaan, sang sopir diketahui belum memiliki surat izin mengemudi.
”Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) DIY Komisaris Besar Yuliyanto saat dihubungi, Senin (6/9/2021), di Yogyakarta.
Seperti diberitakan, sebuah truk pengangkut batu mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Gunungsari, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Sleman, Jumat sekitar pukul 20.00. Truk itu mengangkut batu-batu yang diambil dari Dusun Groyokan, Desa Sambirejo, tak jauh dari obyek wisata Tebing Breksi. Area pengambilan batu berada di wilayah perbukitan sehingga jalan di wilayah itu cukup terjal.
Setelah selesai mengambil batu, truk tersebut melaju di jalanan menurun. Namun, saat berjalan turun, truk kemudian mengalami kecelakaan. Selain mengangkut batu, di dalam truk tersebut juga terdapat 11 orang, termasuk sopir dan kenek. Akibat kecelakaan itu, enam orang meninggal dan lima orang luka-luka.
Bangunan pagar rumah warga yang rusak karena tertabrak truk pengangkut batu di Dusun Gunungsari, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/9/2021) malam.
Yuliyanto memaparkan, dalam kecelakaan tersebut, sopir truk selamat dan hanya mengalami luka lecet. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, sopir berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka. Laki-laki berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 berkaitan dengan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya. Berdasarkan pasal itu, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Proses dari gigi mundur ke gigi satu itu, kan, pasti melewati posisi gigi netral. Tapi, saat gigi netral itu, truk mulai berjalan. Sopir berusaha memasukkan ke gigi satu, tapi tidak bisa sehingga truk berjalan semakin cepat. (Yuliyanto)
Sementara itu, Pasal 311 berkaitan dengan orang yang secara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang. Pasal itu menyatakan, apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Yuliyanto menambahkan, berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, diperoleh informasi mengenai kronologi kecelakaan tersebut. Yuliyanto menyebut, sebelum berjalan turun dari area pengambilan batu, truk itu berhenti di jalan dengan posisi menurun. Saat berhenti, ban truk tersebut diganjal dengan batu agar truk tidak bergerak.
Yuliyanto menuturkan, saat truk hendak berjalan turun, sopir memundurkan truk terlebih dahulu agar batu pengganjal ban bisa dipindahkan. Sesudah itu, sopir hendak memindahkan persneling atau gigi truk dari gigi mundur ke gigi satu agar truk tersebut bisa berjalan maju. Namun, saat proses pemindahan gigi itu, truk tidak bisa dikendalikan.
”Proses dari gigi mundur ke gigi satu itu, kan, pasti melewati posisi gigi netral. Tapi, saat gigi netral itu, truk mulai berjalan. Sopir berusaha memasukkan ke gigi satu, tapi tidak bisa sehingga truk berjalan semakin cepat,” ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, hingga Senin siang, empat korban kecelakaan tersebut masih dirawat di rumah sakit. Dari empat orang itu, dua orang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan Sleman; satu orang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman; serta satu orang lainnya dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, Kota Yogyakarta.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Truk yang mengangkut batu mengalami kecelakaan tunggal di Dusun Gunungsari, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (3/9/2021) malam.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sleman Inspektur Satu Galan Adi Darmawan menyatakan, dari hasil pemeriksaan, sopir truk yang mengalami kecelakaan itu belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) untuk mengemudikan truk. Oleh karena itu, sang sopir dinilai belum memiliki kemampuan memadai untuk mengemudikan truk.
”Yang bersangkutan belum mempunyai SIM untuk mengemudikan kendaraan. Jadi, belum memiliki kompetensi untuk mengemudikan,” ujar Galan, secara terpisah.
Sejumlah faktor
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan sejumlah faktor. Salah satunya, kata Djoko, adanya kecenderungan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas. Akibat kecenderungan pembiaran itu, pengguna kendaraan kerap tak merasa bersalah saat melakukan pelanggaran.
”Saya melihatnya ada pembiaran. Karena ada pembiaran, masyarakat merasa ada pembenaran. Truk untuk mengangkut orang itu, kan, sebenarnya tidak boleh,” ujar Djoko yang merupakan dosen Universitas Katolik Soegijapranata Semarang.
Sejumlah warga melayat di rumah duka di Dusun Daraman, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (4/9/2021) siang. Sejumlah warga Dusun Daraman meninggal akibat kecelakaan truk di Dusun Gunungsari, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (3/9/2021) malam.
Selain pembiaran, Djoko berpendapat, faktor lain yang harus mendapat perhatian ialah minimnya sosialisasi keselamatan berkendara. Akibat minimnya sosialisasi itu, banyak orang tidak memahami aspek keselamatan saat berkendara. ”Masalah keselamatan ini sering diabaikan,” katanya.
Djoko juga menyebut kecelakaan truk di Sleman itu berbeda dengan kebanyakan kecelakaan lalu lintas lain. Hal ini karena sebagian besar korban kecelakaan tersebut warga dari satu dusun yang sedang berjuang untuk mengembangkan obyek wisata di dusun mereka.
Sebagian besar korban kecelakaan truk itu merupakan warga Dusun Daraman, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY. Kepala Dusun Daraman Syamsul Arifin menuturkan, truk itu membawa 11 orang, termasuk sopir dan kenek truk. Dari 11 orang itu, delapan orang berasal dari Dusun Daraman, termasuk satu anak berusia sekitar 8 tahun.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Gerbang masuk obyek wisata Mbulak Umpeng di Dusun Daraman, Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (4/9/2021) siang.
Menurut Syamsul, pada Jumat malam lalu, 11 orang itu berangkat naik truk untuk mengambil batu-batu di area pertambangan batu di dekat obyek wisata Tebing Breksi. Batu-batu tersebut merupakan batu kapur yang telah dipahat menjadi bentuk kotak. Menurut rencana, batu-batu itu akan dipakai untuk pengembangan obyek wisata Mbulak Umpeng di Dusun Daraman.
Mbulak Umpeng merupakan obyek wisata yang dikembangkan warga Daraman sejak 2020. Di obyek wisata itu terdapat sejumlah warung kuliner dengan aneka menu makanan. Di depan warung-warung itu terdapat hamparan sawah sehingga wisatawan yang datang bisa menikmati sajian kuliner sambil melihat pemandangan.
Menurut Syamsul, batu-batu itu akan digunakan untuk membuat tempat duduk di Mbulak Umpeng. Namun, niat mengembangkan obyek wisata itu justru berujung duka karena truk yang membawa 11 warga tersebut mengalami kecelakaan.