Buntut Sengketa Lahan dengan TNI, Pemkot Magelang Bersiap Pindah Kantor 2022
Pemerintah Kota Magelang menyadari bahwa pihaknya menempati kantor di atas lahan milik Akademi TNI. Mengacu kondisi tersebut, rencana pemindahan kantor segera disiapkan pada 2022.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Wali Kota Magelang M Nur Aziz
MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, akhirnya melunak dalam sengketa lahan kantor Pemerintah Kota Magelang yang diklaim milik Akademi TNI. Wali Kota Magelang M Nur Aziz mengaku tahu kompleks tersebut berada di atas lahan Akademi TNI. Untuk itu, tahun 2022, pihaknya akan bersiap pindah kantor.
Wali Kota Magelang M Nur Aziz mengatakan, rencana pemindahan kantor yang berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo tersebut juga tidak mungkin ditunda dalam waktu lama. Tahun 2022, kami harus segera bersiap untuk memindahkan kantor,” ujarnya saat ditemui, Jumat (3/9/2021).
Di lahan seluas sekitar 4 hektar tersebut, berdiri 11 kantor, termasuk di dalamnya kantor Wali Kota Magelang dan Sekretariat Daerah Kota Magelang. Pemindahan kantor, menurut Aziz, menjadi opsi yang tidak mungkin ditawar lagi karena sejak 2020 lahan tanah tersebut dinyatakan oleh Kementerian Keuangan sebagai aset Akademi TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga sudah menyatakan bahwa aset tanah tersebut milik TNI. Adapun Pemerintah Kota Magelang hanya diberi izin memanfaatkan untuk sementara waktu saja.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Logo Akademi TNI dipasang di bagian atas gedung perkantoran Pemerintah Kota Magelang, seperti terlihat, Kamis (26/8/2021).
Upaya memindahkan kantor, menurut Aziz, juga dianggap menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi TNI yang sudah berlangsung sejak 2012.
”Pemindahan kantor sebagai solusi sengketa harus segera dilakukan agar masalah ini tidak terus-menerus berkepanjangan dan menjadi beban untuk pemerintahan selanjutnya,” ujarnya.
Logo Akademi TNI dipasang di bagian atas gedung perkantoran Pemerintah Kota Magelang, seperti terlihat, Kamis (26/8/2021).
Pemerintah Kota Magelang, lanjut Aziz, sebenarnya sudah berupaya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta keterlibatan pemerintah pusat menangani sengketa ini. Pemindahan kantor nantinya akan segera dilakukan mengikuti instruksi pemerintah pusat yang diberikan sebagai jawaban atas surat tersebut.
Aziz mengatakan, Pemerintah Kota Magelang memiliki sejumlah alternatif tempat sebagai lokasi kantor baru. Namun, tidak ada satu pun lokasi menyediakan gedung yang siap dipakai. Untuk itu, Pemkot nantinya tetap harus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fisik gedung.
”Di masa pandemi, menganggarkan dana untuk pembangunan fisik tidak mudah karena banyak anggaran kegiatan terfokus untuk penanganan Covid-19,” ujarnya. Terkait masalah ini, pemerintah pusat diminta hadir membantu memecahkan persoalan anggaran ini.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Pemasangan patok oleh personel TNI di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2020).
Negosiasi
Di sisi lain, Aziz mengatakan, pihaknya juga akan tetap berupaya bernegosiasi untuk meminta perpanjangan pemanfaatan tanah dan bangunan yang saat ini ditempati. ”Sebisa mungkin kami masih akan berjuang dan berupaya bernegosiasi lagi,” ujarnya.
Aziz melihat masih ada celah, peluang bagi pihaknya untuk bernegosiasi. Pasalnya, sekalipun sertifikat tanah atas nama Akademi TNI, Pemkot Magelang memiliki dasar hukum untuk menempati aset tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi dasar hukum adalah surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985, yang berisi tentang serah terima bangunan eks Markas Komando AKABRI Di Magelang.
Tidak hanya itu, juga ada surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang masa bakti 1979-1989 Brigjen TNI (Purn) Drs H A Bagus Panuntun, tertanggal 29 Agustus 2012, tentang perintah Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan eks Markas Komando AKABRI sebagai kantor Pemerintah Kota Magelang.
”Tanpa dasar hukum yang kuat, kami pun tidak mungkin berani menggunakan aset tanah dan gedung selama sekian lama,” ujar Aziz. Aset tanah tersebut telah ditempati Pemkot Magelang sejak 1985.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Lima papan penanda aset kepemilikan tanah di kompleks kantor Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, dipasang oleh sejumlah personel TNI, Jumat (3/7/2020).
Kepala Penerangan Akademi TNI Letkol Caj Gunadi mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dan rapat yang dilakukan oleh sejumlah kementerian serta Pemerintah Kota Magelang, Akademi TNI sudah meminta agar Pemkot Magelang segera pindah menempati kantornya yang lama yang kini difungsikan sebagai kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Meski demikian, Akademi TNI juga tidak membahas detail tentang tenggat waktu pemindahan. ”Bagi kami, lebih cepat dilakukan akan lebih baik bagi semuanya,” ujarnya.
Pada Juli 2020, Akademi TNI menuntut agar aset tanah seluas 4 hektar di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, Kota Magelang, yang kini menjadi kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang dikembalikan. Untuk mempertegas tuntutan tersebut, Jumat (3/7/2020), puluhan personel TNI, dengan menggunakan enam truk Akademi TNI, datang beramai-ramai, memasang papan penanda aset di kompleks Kantor Pemerintah Kota Magelang. Di papan itu dituliskan bahwa tanah seluas 4 hektar tersebut adalah milik dari Markas Komando Akademi TNI.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI
Sejumlah personel TNI bersiap beramai-ramai memasang= papan penanda kepemilikan tanah di kompleks kantor Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).
Kontroversi di lapangan terkait masalah aset ini sempat terlihat mereda. Namun, Rabu (25/8/2021) siang, aksi untuk merebut aset tanah kembali ditunjukkan sejumlah personel TNI yang secara diam-diam memasang satu logo Akademi TNI di bagian atas bangunan gedung perkantoran Pemerintah Kota Magelang.
Pada Rabu malam, sejumlah personel TNI kembali datang membawa lebih banyak logo. Namun, tanpa alasan jelas, mereka pulang meninggalkan kompleks perkantoran Pemerintah Kota Magelang dengan membawa semua logo tersebut.