Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan di Gianyar Sudah Dibayarkan
Bupati Gianyar menyatakan sudah membayarkan insentif tenaga kesehatan, khususnya tenaga kesehatan di rumah sakit. Adapun tenaga kesehatan di puskesmas menunggu proses administrasi aplikasi Innakes.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, sudah membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerah, khususnya bagi tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit. Adapun tenaga kesehatan di pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas menunggu proses administrasi dalam aplikasi Innakes.
Perihal itu disampaikan Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra, Selasa (31/8/2021), menanggapi teguran Menteri Dalam Negeri kepada Bupati Gianyar serta sembilan bupati dan wali kota lainnya mengenai kewajiban pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.
Mahayastra mengatakan, Pemkab Gianyar sudah membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah untuk Januari dan Februari 2021 dengan menggunakan anggaran refocusing dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
”Anggaran insentif tenaga kesehatan di Gianyar rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya,” kata Mahayastra ketika dihubungi pada Selasa (31/8).
Menurut Mahayastra, insentif bagi tenaga kesehatan di rumah sakit setelah seluruh proses administrasi dilengkapi. Adapun pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan di puskesmas masih menunggu verifikasi proses administrasi karena pendataan menggunakan aplikasi Innakes.
”Kalau disuruh bayar dan sudah lengkap administrasinya, kami bayarkan. Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat dalam pemerintahan,” ujarnya.
Adapun Bupati Gianyar termasuk satu dari 10 bupati dan wali kota di Indonesia yang mendapat surat teguran dari Menteri Dalam Negeri setelah hasil monitor Kementerian Dalam Negeri menunjukkan kepala daerah tersebut belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerah.
Pemberitaan di Kompas.id edisi Selasa (31/8/2021) menyebutkan, Mendagri meminta para kepala daerah itu agar segera membayarkan kewajiban yang dimaksud.
Realisasi pos belanja insentif tenaga kesehatan daerah diamanatkan dalam refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan refocusing menggariskan 8 persen dari DAU dan DBH yang diterima pemerintah daerah diperuntukkan untuk penanganan pandemi Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah.
Kalau disuruh bayar dan sudah lengkap administrasinya, kami bayarkan. Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat dalam pemerintahan (Mahayastra).
Terkait hal itu, Mahayastra menyatakan sudah menyurati Kementerian Kesehatan yang ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Bali. Dalam surat itu, menurut Mahayastra, disampaikan juga kondisi fiskal Pemkab Gianyar dan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Gianyar.
Menurut dia, penanganan pandemi Covid-19 di Gianyar dilangsungkan secara bergotong royong. Para tenaga kesehatan berada di garda terdepan bersama jajaran pemerintah daerah. Penanganan pandemi Covid-19 tidak hanya mengenai masalah kesehatan melalui penelusuran, pemeriksaan, perawatan, serta vaksinasi.
Tak kalah penting juga upaya pemulihan ekonomi dan sosial. Untuk itu seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di Pemkab Gianyar bergerak dengan bergotong royong menangani pandemi Covid-19.
”Para tenaga kesehatan ini mendapatkan penghargaan karena mereka mendapatkan empat sumber pendapatan, di antaranya dari gaji, lalu TPP (tambahan penghasilan pegawai), jaspel (jasa pelayanan), dan insentif,” katanya.
Sementara itu, pihak lain yang turut dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya aparatur sipil negara di Pemkab Gianyar, hanya mendapatkan gaji karena mereka tidak mendapatkan TPP. Pemerintah daerah menjalankan efisiensi anggaran berkaitan dengan kondisi fiskal daerah.