Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (29), dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia terbukti mencuri dan menjagal kucing bernama Tayo. Terdakwa menjagal kucing untuk dijual dagingnya Rp 20.000 per kilogram.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (kanan atas di layar telepon), mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melalui sambungan video konferensi, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/8/2021). Rafeles dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian dan penjagalan kucing.
MEDAN, KOMPAS — Terdakwa penjagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak (29), dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti mencuri dan menjagal kucing bernama Tayo. Terdakwa menjagal kucing untuk dijual dagingnya, Rp 20.000 per kilogram. Vonis menjadi langkah maju penegakan hukum terhadap penjagalan atau pencurian hewan peliharaan.
”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga pernah dihukum. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, saat membacakan putusan, Selasa (31/8/2021).
Sidang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut Rafeles 3 tahun penjara. Sementara terdakwa Rafeles mendengarkan putusan melalui sambungan video konferensi. Hadir dalam sidang pendiri Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona dan pemilik kucing Tayo, Sonia Rizkika.
Hendra mengatakan, seorang teman terdakwa dengan nama panggilan Burung Elang (masih buron) mengajak terdakwa untuk mencuri kucing guna dijagal, Januari 2021. Terdakwa Rafeles pun menyiapkan dua karung goni, tali plastik, dan becak miliknya. Mereka pun pergi berkeliling mencari kucing peliharaan atau kucing liar.
Pengunjung saat mengamati beberapa karya fotografer Peny Pujiati yang dipamerkan dengan judul Neko, di Volcan Coffee & Space, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). Kucing menjadi salah satu hewan kesayangan manusia sejak berabad lampau.
Rafeles dan temannya pun melihat kucing bernama Tayo milik Sonia. Kucing berwarna bulu hitam dan putih itu merupakan jenis Persia Tulang Besar. Terdakwa turun dari becak dan menangkap kucing itu serta langsung memasukkannya ke karung goni.
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. (Hendra Utama Sutardodo)
Kucing itu lalu dibawa ke rumah terdakwa dan dipukul menggunakan kayu sampai mati. Selanjutnya, kucing curian dibakar untuk diambil dagingnya dan dijual dengan harga Rp 20.000 per kilogram.
Rumah terdakwa pun sebelumnya sering digunakan sebagai tempat penjagalan kucing. Sedikitnya ada 15 kucing yang telah dijagal dan ditemukan di rumah itu.
”Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat,” kata Hendra.
Rafeles pun dinilai terbukti melakukan pencurian hewan peliharaan atau ternak, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Ia juga terbukti membunuh hewan milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 2 KUHP.
KOMPAS/NIKSON SINAGA
Kucing-kucing hidup secara liar di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/1/2021). Ledakan populasi kucing yang tidak terkendali membuat hewan ini sering mengalami kekejaman hingga penjagalan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Rafeles menyatakan masih pikir-pikir apakah banding atau menerima putusan. Sementara Septian mengatakan, JPU mengapresiasi putusan itu. Namun, mereka masih harus mempertimbangkan apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Apresiasi
Doni Herdaru Tona mengatakan, mereka mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara 2,5 tahun terhadap terdakwa pencurian dan penjagalan kucing. ”Vonis ini menjadi langkah maju penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kesejahteraan hewan peliharaan,” katanya.
Doni mengatakan, kasus pencurian dan jagal kucing ataupun anjing belakangan sangat marak. Namun, sebagian besar kasusnya tidak bisa diproses hukum. Adapun terkait penegakan hukum hanya dijatuhi hukuman masa percobaan atau kurungan tiga bulan penjara.
Doni menyebut, laporan penjagalan kucing Tayo ke kantor polisi bahkan awalnya tidak diterima dan ditertawakan oleh petugas. Kasus itu pun diselidiki setelah viral, mendapat simpati dari warganet, dan mendapat pendampingan dari pencinta hewan.