logo Kompas.id
NusantaraPengetatan dan Penyekatan...
Iklan

Pengetatan dan Penyekatan Setengah Hati di Jambi

Acara vaksinasi di hotel dan pusat perbelanjaan yang menyebabkan warga berjubel dapat memunculkan kluster baru Covid-19. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y5dAtMueWCYjtDtQhYkM_b36KvA=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F07f63e4a-f13a-4698-be45-331c04fd7e9d_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi resmi dihentikan mulai Senin (30/8/2021). Meski begitu, pembatasan sosial masih tetap berlaku dengan sejumlah pelonggaran. Tampak suasana lengang karena pertokoan tutup pada Selasa (24/8/2021).

Wali Kota Jambi Syarif Fasha resmi menghentikan penyekatan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Kota Jambi. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif Senin (30/8/2021).

Keputusan menyetop pengetatan dan penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diambil setelah melihat sejumlah indikator membaik. Angka kasus positif Covid-19 melandai. Begitu pula keterisian tempat tidur pasien Covid-19 menurun menjadi hanya 7-64 persen. Sementara angka kesembuhan terus bertambah.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000