Acara vaksinasi di hotel dan pusat perbelanjaan yang menyebabkan warga berjubel dapat memunculkan kluster baru Covid-19. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi resmi dihentikan mulai Senin (30/8/2021). Meski begitu, pembatasan sosial masih tetap berlaku dengan sejumlah pelonggaran. Tampak suasana lengang karena pertokoan tutup pada Selasa (24/8/2021).
Wali Kota Jambi Syarif Fasha resmi menghentikan penyekatan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di Kota Jambi. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif Senin (30/8/2021).
Keputusan menyetop pengetatan dan penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diambil setelah melihat sejumlah indikator membaik. Angka kasus positif Covid-19 melandai. Begitu pula keterisian tempat tidur pasien Covid-19 menurun menjadi hanya 7-64 persen. Sementara angka kesembuhan terus bertambah.
Dihentikannya pengetatan dan penyekatan PPKM melegakan warga. Kebijakan yang sempat berlangsung sepanjang pekan lalu telah menuai ragam kritik di masyarakat, di antaranya terkait dengan pos-pos penyekatan tak menjalankan fungsinya secara maksimal. Ada lagi kerumunan massa di hotel dan pusat perbelanjaan. Kerumunan tanpa menjaga jarak itu sampai-sampai menyebabkan ada warga pingsan karena berdesak-desakan.
Kabar akan rencana penyekatan dan pengetatan PPKM level 4 yang berlaku 23 hingga 29 Agustus lalu memang mengkhawatirkan masyarakat. Sebab, semua usaha nonesensial harus tutup beroperasi selama sepekan. Selain itu, berbagai kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dilarang.
Penyekatan kendaraan juga dilakukan di beberapa titik. Ada empat titik pos penyekatan di batas kota dan tujuh titik di dalam kota. Warga yang melintas diwanti-wanti harus putar balik.
Pos penyekatan memang ada, tetapi petugasnya duduk-duduk di pos.
Pada hari pertama pengetatan, Senin pekan lalu, kawasan pasar dan pusat-pusat perdagangan mendadak senyap. Semua toko tutup. Pelaku usaha berupaya mematuhi instruksi pemerintah daerah.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Hujan yang mengguyur Kota Jambi, Senin (23/8/2021) siang, membuyarkan petugas di pos penyekatan PPKM level 4 Kota Jambi di Simpang Rimbo. Setelah hujan mereda, kendaraan dari luar kota masih bebas masuk ke dalam kota tanpa penyekatan.
Namun, pada saat yang sama penyekatan bocor di sebagian lokasi. ”Pos penyekatan memang ada, tetapi petugasnya duduk-duduk di pos. Jadi, kami bisa bebas lewat batas kota,” ujar Kania, warga Kabupaten Muaro Jambi, sewaktu mengunjungi kerabatnya di kawasan Thehok, Kota Jambi. Ia melintasi pos penyekatan di Simpang Rimbo pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 09.00.
Saat kembali pulang ke Muaro Jambi, menjelang sore, lagi-lagi ia dapat melenggang tanpa ada petugas yang menyetopnya.
Hal serupa dialami Anto, warga Kota Jambi, yang hendak bertolak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu lalu. Meski telah menyiapkan surat tugas dari kantornya dan surat tanda vaksin, sewaktu melintas di Pos Penyekatan PPKM di Simpang Jembatan Aur Duri 1, ia pun tak perlu berhenti saat tiba di pos penyekatan. Padahal, ia berkonvoi dengan sejumlah rekan. ”Sepertinya (penyekatan) tidak berjalan semestinya. Tampak setengah hati,” ujarnya.
Di tengah kepatuhan warga menjalankan PPKM, masyarakat digegerkan oleh adanya kerumunan massa pada sebuah kegiatan vaksinasi Covid-19 di salah satu hotel di Jambi. Oleh penyelenggara, peserta vaksin diiming-imingi voucer belanja Rp 100.000 setelah divaksin. Akibatnya, ribuan warga berdatangan ke acara yang diselenggarakan alumni Akpol tahun 1994 itu.
Warga mengantre sampai berdesak-desakan. Kondisi sesak itu mengakibatkan ada peserta jatuh pingsan. Kerumunan baru surut setelah dibubarkan aparat Kepolisian Daerah Jambi.
Tak hanya di hotel, kerumunan serupa terjadi pula pada acara vaksinasi di salah satu pusat perbelanjaan. Melihat itulah, salah seorang pengelola kedai kopi, Juanda, merasa miris. Ia mempertanyakan mengapa situasi tersebut justru terjadi di tengah berlakunya kebijakan pengetatan PPKM.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi resmi dihentikan mulai Senin (30/8/2021). Meski begitu, pembatasan sosial masih tetap berlaku dengan sejumlah pelonggaran.
Ia melihat ada ketidakadilan karena di satu sisi para pelaku usaha dituntut memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Mereka didenda jika melanggar. Di sisi lain, kerumunan-kerumunan masih saja terjadi. Pengetatan PPKM itu bagaikan setengah hati. ”Kami pelaku usaha kecil langsung kena denda. Hanya lima orang ngopi, kena denda Rp 5 juta. Sementara di tempat lain, kerumunan malah terjadi,” ujarnya.
PPKM level 4 dan berbagai pengetatannya itu menjadi puncak kegelisahan para pelaku usaha. Pengamat ekonomi dari Universitas Batanghari, Pantun Bukit, bersama timnya menyurvei bagaimana tingkat kepuasan masyarakat atau kinerja pelayanan publik pada masa PPKM. Hasilnya, indeks kepuasaan masyarakat atas pelayanan publik turun drastis. Salah satu indikatornya dari distribusi bantuan sosial belum merata kepada pelaku usaha kecil dan mikro dan pekerjanya.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Suasana salah satu kedai kopi di Jambi, Kamis (26/8/2021).
Sektor usaha yang belum mendapatkan bantuan sosial sebagian besar didapati pada sektor jasa. ”Usaha-usaha salon, spa, refleksi, kedai, hingga toko-toko kelontong masih banyak yang luput dari bantuan sosial. Bahkan, tidak masuk dalam pendataan petugas,” katanya.
Pengamat sosial dari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Bahren Nurdin, juga menyampaikan kritik atas ironi yang terjadi di balik pelaksanaan kebijakan pengetatan PPKM. Acara vaksinasi di hotel dan pusat perbelanjaan yang menyebabkan warga berjubel-jubel dikhawatirkan memunculkan kluster baru Covid-19. ”Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap penyelenggaranya. Jangan sampai masyarakat menilai aparat tidak berlaku adil,” ujarnya.
Untuk menghindari kerumunan pada saat vaksinasi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengupayakan agar ke depan diberlakukan pendaftaran secara daring untuk kegiatan vaksinasi massal. Sementara Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Jambi Inspektur Jenderal Rachmad WIbowo menyatakan telah dibuat pendaftaran virtual lewat https://disico.jambi.polri.go.id/vaksin. ”Silakan daftar online untuk vaksinasi di Hotel Yello Jambi,” ucapnya.
Ke depan, lanjut Bahren, pemerintah daerah dan aparat keamanan harus menjalankan peran penting mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan. ”Semua imbauan-imbauan soal protokol kesehatan harus dikontrol seadil-adilnya. Jangan sampai tebang pilih,” katanya.
Jika aparat masih tebang pilih, masyarakat bisa apatis terhadap kebijakan yang dibuat.