Pencairan Bertahap, Insentif Nakes di Madiun Sudah Diberikan hingga Juni
Kabupaten Madiun mengaku sudah membayarkan insentif tenaga kesehatan yang bertugas di daerahnya sampai dengan Juni sesuai ketentuan. Nilai yang dibayarkan mencapai Rp 19 miliar dari APBD tahun ini.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
MADIUN, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengaku sudah membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya secara bertahap hingga Juni. Nilai yang dibayarkan totalnya Rp 19 miliar. Adapun insentif Juli dan Agustus akan dibayarkan pada awal September.
Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengatakan, pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah sampai dengan Juni sudah mencapai 100 persen. Pembayaran terkini dilakukan pada 26 Agustus dan sejauh ini tidak ada kendala karena pagu anggaran sudah disiapkan. Hanya tinggal ditata ulang (refocusing) sesuai kebutuhan.
”Pembayaran insentif nakes merupakan salah satu komitmen kuat pemerintah daerah. Kami menyadari pentingnya pemenuhan hak para nakes yang sudah berjuang di garda depan dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Ahmad, Selasa (31/8/2021).
Ahmad menambahkan, pencairan insentif nakes memang harus melalui sejumlah tahapan. Tahapan itu mulai dari pengajuan data penerima insentif oleh fasilitas layanan kesehatan kepada Dinkes Kabupaten Madiun, verifikasi data untuk memastikan validitas, baru kemudian diajukan ke kas daerah untuk pencairan dana.
Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Madiun, terdapat 3.992 nakes penerima insentif. Mereka berasal dari berbagai fasilitas layanan kesehatan, baik rumah sakit umum daerah maupun puskesmas. Jenis pekerjaan nakes juga beragam, ada dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan perawat.
Pada saat pencairan anggaran, prosesnya juga dilakukan secara bertahap, misalnya insentif untuk Januari, Febuari, dan Maret dibayarkan terlebih dulu. Berikutnya baru pembayaran insentif untuk April, Mei, dan Juni. Sementara insentif Juli dan Agustus akan dibayarkan awal September.
”Intinya, regulasi untuk pembayaran insentif nakes sudah ada. Dari sisi anggaran atau dana juga sudah disiapkan. Meski demikian, teguran dari Kemendagri tetap diapresiasi sebagai upaya perbaikan terhadap kinerja pemerintahan selanjutnya,” kata Ahmad.
Teguran dari Kemendagri tetap diapresiasi sebagai upaya perbaikan terhadap kinerja pemerintahan selanjutnya (Ahmad Dawami).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melayangkan surat teguran kepada 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes. Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah segera membayarkan insentif nakes.
Kepala Dinkes Kabupaten Madiun Sulistyo Widiantono menambahkan, kebutuhan anggaran insentif nakes tak bisa dipastikan nilainya setiap bulan. Hal itu karena banyak komponen yang harus diperhatikan. Dia mencontohkan, jumlah kasus aktif, jam kerja, dan jenis pekerjaan yang dilakukan. Contohnya, dokter umum yang bekerja 22 jam per bulan akan menerima insentif Rp 5 juta.
Oleh karena kebutuhan anggaran untuk pembayaran insentif nakes sangat dinamis dan berubah setiap bulan, Pemkab Madiun biasanya hanya menetapkan besaran pagu anggaran. Misalnya, dianggarkan Rp 16 miliar untuk pembayaran insentif nakes hingga Juni.
Namun, karena kasus Covid-19 meningkat pada Juni hingga pertengahan Agustus, pagu anggaran ditambah menjadi Rp 20 miliar. Dari pagu tersebut, telah dibayarkan untuk insentif nakes sebanyak 95 persen atau sekitar Rp 19 miliar sehingga tinggal tersisa 5 persen yang belum dibayarkan.
Sulistyo menambahkan, kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Madiun saat ini membaik. Madiun berada di zona kuning peta epidemi atau masuk dalam daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19. Meski demikian, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap diterapkan agar penularan semakin terkendali.
Kabupaten Madiun merupakan salah satu daerah di Jatim yang masuk PPKM level 3 bersama 23 kabupaten dan kota lainnya, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Lamongan, dan Banyuwangi. Selain penerapan PPKM diiringi pengetatan protokol kesehatan, upaya menanggulangi pandemi ditempuh dengan memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.
”Madiun mampu melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 sebanyak 6.000 dosis setiap harinya. Namun, pasokan vaksin yang sedikit menjadi kendala upaya memperluas cakupan vaksinasi,” ucap Sulistyo.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, sampai dengan 30 Agustus, penyuntikan vaksin dosis pertama di Kabupaten Madiun baru mencapai 173.000 dosis atau 29,14 persen dari target. Adapun capaian vaksinasi dosis kedua lebih sedikit lagi, yakni baru 79.966 dosis.