Ditegur Mendagri, Prabumulih Segera Cairkan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Setelah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen segera mencairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan. Tertundanya pencairan karena laporan belum diterima.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PRABUMULIH, KOMPAS — Setelah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemerintah Kota Prabumulih berkomitmen akan mencairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan. Menurut Pemkot, dana sudah disiapkan, tetapi banyak tenaga kesehatan belum mengambil karena jumlah nominal masih sedikit.
Berdasarkan Data dari Kementerian Keuangan, Kota Prabumulih belum mencairkan anggaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocusing 8 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 750 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Happy Tedjo, Selasa (31/8/2021), mengatakan, sebenarnya, sebagian besar insentif sudah disalurkan, hanya tinggal Rp 200 juta lagi yang masih dalam proses. ”Ini bukan karena Wali Kota tidak mau kasih, tetapi memang laporannya baru dimasukkan. Sore ini, anggaran akan segera dicairkan,” katanya.
Sejak awal, ungkap Tedjo, Pemkot Prabumulih sudah mengalokasikan dana untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Bahkan pada tahun 2020 ada Rp 3 miliar yang dianggarkan. ”Dari 90 tenaga kesehatan, yang belum mendapatkan insentif pada tahun 2020 hanya lima tenaga kesehatan,” ucapnya.
Ini bukan karena Wali Kota tidak mau kasih, tetapi memang laporannya baru dimasukkan. Sore ini, anggaran akan segera dicairkan.
Tedjo menjelaskan, pemberian Innakesda disesuaikan pada jumlah jam kerja dan pasien Covid-19 yang ditangani. Pada tahun 2020, karena pasien Covid-19 yang ditangani sedikit, insentif yang diberikan juga sedikit. Tahun lalu, alokasi yang digelontorkan kurang dari Rp 1 miliar.
Alhasil, banyak tenaga kesehatan yang tidak mencairkan insentif karena harus melalui tahapan yang cukup merepotkan. Ada sekitar 14 item yang harus dipenuhi. ”Namun, untuk tahun ini, insentif yang digelontorkan akan lebih banyak karena pada Juli lalu ada kasus Covid-19 di Prabumulih, melonjak,” kata Tedjo.
Namun, berdasarkan saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sekecil apa pun insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan, dana itu harus tetap diajukan dan dicairkan. ”Atas dasar rekomendasi itulah, kami sudah mengimbau tenaga kesehatan untuk membuat laporan segera,” ucap Tedjo.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan Subhan terkejut dengan teguran itu karena selama ini belum ada permasalahan terkait keterlambatan insentif yang disampaikan perawat. ”Saya belum menerima laporan. Saya kira baik-baik saja,” kata Subhan. Setelah mendapatkan teguran ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPNI di tingkat kabupaten/kota untuk mendata kembali adanya kasus serupa.
Dia membenarkan, memang ada tahapan yang harus dilalui untuk mengklaim insentif tersebut. Tujuannya baik agar pemberian insentif tepat sasaran. Walau demikian, alangkah baiknya proses itu dapat dikerjakan sehingga insentif tetap diberikan.
Menurut dia, tenaga kesehatan berhak mendapatkan insentif karena risiko yang dialaminya cukup tinggi. ”Banyak tenaga kesehatan yang tertular kala bertugas di ruang perawatan Covid-19. Bahkan, sepanjang pandemi ada 19 perawat di Sumsel yang harus meregang nyawa,” lanjutnya.
Tidak hanya Prabumulih, pada Juli 2021, Sumsel juga menjadi satu dari 19 provinsi di Indonesia yang ditegur Kementerian Dalam Negeri karena belum mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan yang tertunda selama enam bulan. Dana sebesar Rp 5,2 miliar itu akhirnya cair setelah teguran dilayangkan.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumsel Nunik Handayani berpendapat, tidak seharusnya pemerintah daerah menunda pembayaran insentif terutama bagi tenaga kesehatan, apalagi di saat ini ketika pandemi masih melanda Sumsel. ”Ini tergantung dari kemauan pemerintah masih-masing,” katanya.
Tidak hanya insentif, alokasi anggaran untuk sektor kesehatan semestinya juga harus ditingkatkan agar ada alokasi tambahan ketika Sumsel mengalami penambahan kasus.