Seorang warga Kaltara mengajukan sengketa informasi publik dengan pihak termohon tiga badan publik. Ia menuntut keterbukaan informasi terkait pencemaran Sungai Malinau yang berulang cemar akibat industri pertambangan.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
Sungai Malinau sebagai salah satu sumber air bagi ribuan warga di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berulang kali tercemar. Sejumlah masyarakat sipil meminta pemerintah terbuka dan tegas memberi sanksi kepada industri yang kerap memicu air cemar. Harapan warga satu: kejadian merepotkan itu tak terulang.
Pada 7 Februari 2021, warga di sekitar aliran Sungai Malinau menemukan ratusan ikan mati mengambang. Air sungai menjadi lebih keruh dari biasanya. Sehari kemudian, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Apa’ Mening Malinau menghentikan layanan air ke warga di sekitar sungai. Sebab, Sungai Malinau menjadi salah satu sumber air bakunya.
Andry Usman dari Jaringan Advokasi Tambang Kaltara menyebutkan, akibat kejadian itu, setidaknya 14 desa di sekitar daerah aliran sungai Malinau terhambat memenuhi kebutuhan air. Ia mengatakan, sejumlah warga terpaksa menadah air hujan di baskom. Itu digunakan untuk kebutuhan mencuci, mandi, dan minum.
”Warga panik karena takut tak bisa mendapatkan air bersih,” kata Andry melalui sambungan telepon, Kamis (26/8/2021).
Harus diusut pula dugaan pidana lingkungan hidupnya secara bersamaan, tidak hanya sekadar sanksi administratif.
Andry menduga pencemaran sungai itu akibat kelalaian aktivitas tambang di sekitar Sungai Malinau yang merentang 131 kilometer. Jatam Kaltara mencatat setidaknya ada lima perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang konsesinya berada di hulu dan badan Sungai Malinau.
Berdasarkan data yang dihimpun Jatam, pencemaran pada awal tahun ini bukan yang pertama di Sungai Malinau. Hal serupa pernah terjadi pada 2010, 2011, 2012, dan 2017. Pada 2017, misalnya, Andry mengatakan, penyebab Sungai Malinau keruh karena jebolnya tanggul kolam pengendapan PT Baradinamika Muda Sukses.
Kala itu, PDAM Malinau menyatakan kekeruhan air baku di sungai mencapai 80 kali lipat dari 25 nephelometric turbidity unit (NTU) menjadi 1.993 NTU. Akibatnya, PDAM menghentikan pelayanan sementara selama tiga hari pada 7-9 Juli 2017. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltara juga mengeluarkan teguran dan penghentian sementara untuk empat perusahaan tambang batubara di Kecamatan Malinau Selatan.
Sengketa informasi publik
Terkait pencemaran yang terjadi pada Februari lalu, Andry pernah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara, dan Polda Kaltara. Surat itu berisi permintaan informasi terkait investigasi dan hasil uji laboratorium air Sungai Malinau yang dilakukan instansi tersebut.
Sebab, DLH Kaltara pernah memberi komentar kepada media massa akan bekerja sama dengan DLH Kabupaten Malinau serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menguji laboratorium sampel air Sungai Malinau. Andry menjelaskan, DLH Provinsi Kaltara sempat menjawab surat yang ia kirim. Namun, ia menilai belum semua permohonan informasi dipenuhi.
Adapun surat yang dilayangkan kepada Polda Kaltara berisi permintaan informasi terkait kelanjutan penyelidikan penyebab Sungai Malinau tercemar. Komisaris Besar Budi Rachmat dari Humas Polda Kaltara pada Februari lalu menyatakan bahwa Polres Malinau sudah diminta untuk mengecek tempat penampungan dan pengolahan limbah PT KPUC, perusahaan tambang yang saat itu mengalami kebocoran pengolahan limbah.
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala DLH Provinsi Kaltara Obed Daniel LT mengatakan, uji laboratorium sampel air Sungai Malinau sudah dilakukan DLH Kabupaten Malinau. Hal itu didampingi Balai Gakkum KLHK, DLH Provinsi Kaltara, dan Polda Kaltara.
”Sebab, DLH Provinsi Kaltara tidak memiliki tenaga teknis yang berkualifikasi untuk melakukan uji sampel. Terkait hasil, semua pihak sudah diinformasikan,” ujar Obed melalui pesan singkat.
Dalam pesan itu, Obed juga menyertakan cuplikan surat DLH Kabupaten Malinau kepada PT KPUC. Di dalam surat itu, DLH Kabupaten Malinau memerintahkan enam hal kepada PT KPUC. Perusahaan tersebut diminta memperbaiki tanggul kolam Tuyak Bawah yang jebol serta melakukan penimbunan tanah di sekitarnya.
PT KPUC juga diminta menangani dampak lingkungan dengan melibatkan tenaga ahli. Terkait adanya ikan yang mati akibat tanggul jebol, PT KPUC diminta untuk menyebar bibit ikan di Sungai Malinau. DLH Kabupaten Malinau juga memerintahkan agar perusahaan tambang batubara itu membuat sistem penanganan dini dan melakukan inspeksi berkala tanggul.
”Bagi kami, hal ini sudah selesai, dihadiri langsung Bapak Gubernur (Kaltara) dan unsur pimpinan daerah lainnya. Bersama masyarakat, upaya normalisasi sungai sudah berjalan baik. Yang jadi pertanyaan, masyarakat yang mana yang dimaksud teman-teman dari Jatam ini?” kata Obed.
Oleh karena belum mendapat informasi yang diminta, Andry resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Kaltara pada 14 Juli 2021. Pihak termohon sengketa itu adalah DLH Kabupaten Malinau, DLH Provinsi Kaltara, dan Polda Kaltara. Sebab, ia belum menerima hasil uji laboratorium air Sungai Malinau.
”Kalau memang sudah ada hasilnya, tolong dibuka ke publik. Tidak harus bersurat kepada kami, bisa juga ke media massa. Sebab, masyarakat juga ingin tahu kondisi air Sungai Malinau,” ujar Andry.
Hingga 26 Agustus 2021, permohonan sengketa informasi publik itu masih diproses. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara Mohamad Isya menjelaskan, sengketa informasi publik itu sedang ditangani bidang penyelesaian sengketa informasi. Permohonan itu belum dirapatkan di tingkat komisioner karena pihaknya masih menyidangkan sengketa lain.
”Nanti ada sidang pendahuluan untuk menanyakan berkas yang ada. Setelah itu, tahap mediasi dan berlanjut sidang ajudikasi. Sidang itu tidak langsung selesai, bisa dua-tiga kali karena kami meminta keterangan termohon dan data. Nanti ada surat panggilan kepada pemohon,” kata Isya.
Sektor pertambangan memang menjadi lapangan usaha yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kaltara. Walakin, Badan Pusat Statistik mencatat, saat sektor pertambangan melemah, turut menyumbang kontraksi pertumbuhan ekonomi semakin dalam. Itu terlihat pada pertumbuhan ekonomi triwulan II-2020 yang terkontraksi minus 3,35 persen secara tahunan.
Andry mengatakan, pencemaran air Sungai Malinau berulang akibat industri ekstraktif pertambangan perlu diselesaikan tuntas. Sebab, hal itu mengorbankan kesehatan lingkungan serta hak hidup masyarakat setempat.
”Harus diusut pula dugaan pidana lingkungan hidupnya secara bersamaan, tidak hanya sekadar sanksi administratif,” katanya.