Isuzu Elf tertabrak kereta di pelintasan tanpa palang pada Minggu pukul 05.00.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
KEDIRI, KOMPAS — Kereta Api Gajayana rute Jakarta Gambir-Malang, Minggu (29/8/2021) pagi, menabrak minibus tanpa penumpang di pelintasan tanpa palang di Kilometer 176+1 petak jalan Ngadiluwih-Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Satu orang tewas akibat peristiwa ini.
Korban adalah Bibit Almuji (59), pengemudi minibus, warga Dusun Krajan, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Seusai dievakuasi, jenazah korban langsung dibawa ke RS Gambiran Kota Kediri untuk keperluan visum.
Kerasnya benturan membuat minibus dengan nomor polisi AG 7007 T terpental dan masuk ke sawah, sedangkan kereta sempat berhenti di Kilometer 174+8 guna menjalani pemeriksaan rangkaian. Gajayana kemudian melanjutkan perjalanan setelah terhenti sekitar 140 menit.
Kepala Polsek Ngadiluwih Ajun Komisari Iwan Setyo Budi menuturkan, saat peristiwa terjadi, minibus (Isuzu Elf) melaju dari arah timur ke barat. Pada saat yang bersamaan, melaju kereta Gajayana dari arah utara (Kediri Kota) menuju arah Tulungagung.
Belum diketahui apakah saat peristiwa terjadi pengemudi tidak melihat ada kereta datang atau ada kendala dengan kendaraannya. Peristiwa ini sendiri terjadi sekitar pukul 05.00. ”Korban meninggal di lokasi,” ujarnya.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 7 Madiun Ixfan Hadriwintoko mengatakan, sebelum melintasi rel, minibus sempat berhenti sejenak. Saat itu, masinis membunyikan terompet (semboyan 35). Namun, sesaat kemudian minibus bergerak maju sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.
Meski tanpa palang, kondisi pelintasan setempat telah dilengkapi rambu-rambu, termasuk lampu tanda kereta hendak melintas. Jarak pandang di lokasi juga relatf terbuka, tidak terhalang bangunan dan pepohonan.
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan agar pengguna jalan lebih hati-hati saat melintasi pelintasan sebidang. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur setiap kendaraan wajib berhenti saat melihat sinyal sudah berbunyi dan palang mulai menutup.
Demikian halnya dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Pelintasan Sebidang dengan Kereta Api. ”Dahulukan perjalanan kereta api,” ucapnya.
Bukan kali ini saja kecelakaan kereta dengan mobil terjadi di wilayah Kediri. Pada 17 Agustus 2020, misalnya, Kereta Rapih Dhoho relasi Surabaya-Blitar menabrak minibus di pelintasan tanpa palang di Dusun Gempolan, Desa Beye, Kecamatan Kayen Kidul.
Akibat peristiwa ini, tiga penumpang mobil meninggal. Mereka ialah Suwito (65) dan Nur Kotim (55), keduanya warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, serta Etik (50), warga Kelurahan Ngampel, Kota Kediri.
Di wilayah Daop 7 ada sekitar 300 pelintasan sebidang. Dari jumlah itu, sebagian pelintasan tidak berpalang. Bahkan, ada beberapa titik pelintasan—yang aksesnya sudah dibatasi—sengaja diperkeras warga agar kendaraan melaju lancar. Oleh karena itu, PT KAI harus membongkarnya lagi.