Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung didesak mengusut kasus dugaan pemerkosaan yang dialami perempuan dengan gangguan jiwa di Bandar Lampung. Pemerkosaan tertangkap kamera pengintai tilang elektronik.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung didesak mengusut kasus dugaan pemerkosaan yang dialami perempuan dengan gangguan jiwa di Bandar Lampung, Lampung. Hingga kini, pelaku pemerkosaan belum ditangkap. Korban juga belum mendapat pendampingan dari pemerintah.
Pemerkosaan yang terjadi pada Jumat, 11 Juni 2021, dini hari, itu terekam kamera pengintai tilang elektronik yang dipasang di wilayah Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Video tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Namun, hingga kini, aparat Polres Bandar Lampung belum mampu menangkap dua pelaku pemerkosaan tersebut. Wakil Kepala Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih mengatakan, aparat masih terus menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, polisi telah mengidentifikasi identitas pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Namun, Ganda menyebut, kedua pelaku sudah tidak di rumahnya saat aparat hendak melakukan penangkapan. Hingga kini, polisi masih mencari keberadaan dua pria dalam video tersebut.
”Kami tetap melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti dan petunjuk lain,” ujar Ganda saat kegiatan diskusi bertajuk ”Pemerkosaan ODGJ Tak Diusut: Mendiamkan Kejahatan” secara daring, Kamis (26/8/2021). Diskusi itu digagas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, dan Lembaga Bantuan Hukum Kota Bandar Lampung.
Menurut Ganda, polisi mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut karena minimnya saksi dan alat bukti. Korban yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga sulit diajak berkomunikasi dan dimintai keterangan.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, aparat harus segera mengusut dan menangkap pelaku kekerasan seksual tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga punya kewajiban untuk memberikan pendampingan pada korban.
Hingga saat ini, korban belum mendapat pendampingan psikologis dan pemulihan trauma dari pemerintah. Berdasarkan informasi dari keluarga, korban saat ini tinggal bersama adiknya di Lampung Timur.
Menurut Chandra, pendampingan pada korban semestinya dilakukan secepat mungkin tanpa menunggu pelaku tertangkap dan kasusnya diusut. Dia menyayangkan lemahnya perhatian dari pemerintah Kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, berpendapat, polisi harus terus menyelidiki kasus ini secara serius agar pelaku bisa ditangkap. Menurut dia, kasus ini harus menjadi perhatian pemerintah karena korban merupakan ODGJ yang semestinya mendapat perlindungan negara.
Selain penegakan hukum, Taufik juga menyoroti pentingnya pendampingan pada korban. Selain pemeriksaan kesehatan jasmani, korban juga memerlukan pengobatan kondisi kejiwaaannya.
Korban sudah berulang kali mengalami kekerasan seksual. Bahkan, korban sudah dua kali melahirkan anak akibat pemerkosaan. (Taufik Basari)
Apalagi, berdasarkan informasi dari keluarga, korban sudah berulang kali mengalami kekerasan seksual. Bahkan, korban sudah dua kali melahirkan anak akibat pemerkosaan.
Direktur PKBI Lampung Burhibani mengatakan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi aparat dan pemerintah daerah jika tidak diungkap hingga tuntas. Selain menangkap pelaku, polisi juga semestinya menyelidiki apakah pelaku juga melakukan kejahatan serupa pada ODGJ lainnya.
Amsir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung mengatakan, penanganan perempuan dengan gangguan jiwa merupakan kewenangan Dinas Sosial. Dia juga menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pendampingan jika tidak ada laporan atau rujukan dari lembaga lain.