IDAI Lampung Minta Daerah Cermati Kasus Sebelum Buka Sekolah
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Lampung meminta pemerintah daerah mencermati penambahan kasus Covid-19 sebelum memutuskan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Ikatan Dokter Anak Indonesia Lampung meminta pemerintah daerah mencermati penambahan kasus Covid-19 sebelum memutuskan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat, pemerintah juga harus memastikan program vaksinasi untuk warga sekolah berjalan baik.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Lampung Murdoyo Rahmanoe mengatakan, pemerintah daerah bisa mulai membuka aktivitas masyarakat jika angka positif kasus kurang dari 5 persen. Pembukaan aktivitas, seperti kegiatan belajar di sekolah, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
”Kuncinya adalah penerapan protokol secara ketat selama kegiatan belajar,” kata Murdoyo kepada Kompas, Rabu (25/8/2021), di Bandar Lampung.
Selain mencermati penambahan kasus Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pemerintah daerah juga harus memastikan guru yang akan mengajar di sekolah telah mendapatkan vaksin. Hal ini sangat penting untuk menekan risiko pemberatan.
Dia menilai, pemerintah kabupaten/kota bisa saja mulai membuka sekolah jika situasi pandemi di wilayah tersebut mulai terkendali. Namun, satgas di tingkat sekolah juga harus disiapkan jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
Rencana pembelajaran tatap muka secara terbatas juga mendapat sorotan dari DPRD Lampung. Pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru dan mempertimbangkan rencana pembelajaran tatap muka terbatas.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, mengatakan, pemerintah kabupaten harus tetap waspada meskipun sejumlah daerah di Lampung telah keluar dari status zona merah Covid-19.
Berdasarkan data sebaran kasus Covid-19 di Lampung, saat ini 13 kabupaten/kota di Lampung berstatus zona oranye Covid-19. Sementara dua daerah lainnya, yakni Lampung Timur dan Pesisir Barat, berstatus zona kuning Covid-19.
Kuncinya adalah penerapan protokol secara ketat selama kegiatan belajar.
Deni menilai, saat ini pembelajaran tatap muka terbatas belum bisa dilakukan di sejumlah kabupaten di Lampung karena risiko penularan virus masih cukup tinggi. Dia meminta pemerintah daerah menunggu hingga laju penularan Covid-19 di Lampung menurun secara signifikan.
Dinas Kesehatan Lampung mencatat, pada Rabu (25/8/2021) tercatat ada 289 kasus Covid-19. Secara keseluruhan, tercatat ada 45.473 kasus Covid-19 di Lampung. Dari jumlah itu, sebanyak 3.425 orang meninggal akibat Covid-19.
Deni menambahkan, pemerintah kabupaten harus melakukan kajian dan persiapan secara matang sebelum membuka sekolah. Selain memastikan protokol kesehatan berjalan optimal, pemerintah juga harus memastikan tenaga pendidik di sekolah telah mendapat vaksin Covid-19. Rencana pembukaan sekolah juga harus mendapat dukungan dan persetujuan dari wali murid.
”Penyebaran Covid-19 di Lampung masih mengkhawatirkan. Kami tidak ingin semakin banyak masyarakat terinfeksi virus korona,” kata Deni.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sesuai ketentuan dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri dan aturan terbaru, sekolah di daerah PPKM level 1-3 sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah boleh memberikan opsi belajar secara langsung di sekolah dengan kapasitas dan waktu terbatas.
Menurut Nadiem, pemerintah daerah sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 1-3 melarang pembelajaran tatap muka terbatas secara resmi. Pemerintah daerah itu adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Pemkot Serang, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tenggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Way Kanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Mesuji, dan Pemkab Tulang Bawang.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tulang Bawang Ristu Ilham mengatakan, pemerintah berencana melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas pada minggu pertama September 2021. Saat ini, pihaknya masih melakukan sejumlah persiapan, antara lain memonitor kesiapan sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan saat kegiatan belajar dan menghimpun aspirasi wali murid.
Di kabupaten tersebut, pembelajaran daring dilakukan sejak 12 Juli 2021 sampai saat ini. Sebelumnya, sekolah-sekolah di Tulang Bawang melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Menurut dia, kebijakan pembelajaran daring tersebut dilakukan demi mencegah penularan virus di lingkungan sekolah karena kasus Covid-19 di daerah meningkat. Berdasarkan peta sebaran kasus Covid-19 di Lampung, pada 3-16 Agustus 2021, Tulang Bawang berstatus zona merah Covid-19.
Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Apalagi, selama ini, kondisi sinyal internet di Tulang Bawang juga menjadi kendala pada pelaksanaan pembelajaran daring.