Bandara Lombok Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 lewat transportasi. Salah satunya dengan mewajibkan calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu juga berlaku di Bandara Lombok, NTB.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai mewajibkan pengguna jasa transportasi udara menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain memudahkan proses penelusuran riwayat kontak Covid-19, penggunaan aplikasi itu juga mencegah pemalsuan sertifikat vaksinasi.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati dalam siaran resminya, Selasa (24/8/2021), mengatakan, kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku di semua bandara di Indonesia, termasuk Bandara Lombok.
Menurut Jati, kewajiban itu sesuai dengan ketentuan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga akan meminimalkan penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu.
Jati menambahkan, aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan tanpa terkecuali bagi semua pengguna jasa transportasi udara.
”Hasil tes usap PCR atau antigen serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara akan secara otomatis tercantum dalam aplikasi ini. Sehingga akan meminimalkan penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu,” ujarnya.
Selain menghidari upaya pemalsuan, kata Jati, penggunaan aplikasi tersebut juga akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian. Hal itu karena seluruh prosesnya digital. Dengan begitu, calon penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik. Hal itu juga untuk menghindari antrean dan kerumunan.
Aplikasi resmi milik pemerintah itu, lanjutnya, juga akan memudahkan proses penelusurun riwayat kontak jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara. Dengan demikian, penanganan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.
Mengingat pentingnya aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh dan dipasang di perangkat berbasis Android dan iOS itu, Jati meminta masyarakat mengunduhnya di perangkat masing-masing sebelum melakukan perjalanan udara.
Aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan setelah penumpang melakukan tes Covid-19, baik itu tes cepat PCR maupun antigen. Tes bisa dilakukan di layanan kesehatan atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Setelah tes Covid-19, calon penumpang juga harus memastikan layanan kesehatan atau laboratorium tempat mereka melakukan tes mengunggah hasil tes ke aplikasi PeduliLindungi.
Otomatis
Biasanya, secara otomatis hasil itu akan muncul di aplikasi tersebut tidak lama setelah tes. Calon penumpang dapat memastikan dengan mengeceknya pada menu Paspor Digital di aplikasi PeduliLindungi atau melalui laman Cekmandiri.pedulilindungi.id.
Setelah itu, penumpang dapat mengisi data kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang juga terintegrasi aplikasi PeduliLindungi. Selain e-HAC, masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19 juga bisa melihat sertifikat vaksinnya di aplikasi tersebut.
Oleh karena itu, Jati mengingatkan calon penumpang untuk melakukan tes Covid-19 di salah satu laboratorium yang terintegrasi dengan NAR agar lolos validasi dokumen syarat terbang.
Jika semua dokumen diunggah lengkap dan benar, calon penumpang tinggal menunjukkan kode batang aplikasi Peduli Lindungi kepada petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di pintu masuk keberangkatan.
Stakeholder Relations Manager Bandara Lombok Arif Haryanto menambahkan, kebijakan itu telah berlaku sejak Senin (23/8/2021). Menurut Arif, pihak Bandara Lombok bersama semua pemangku kepentingan terkait akan memastikan kelancaran penerapan kebijakan tersebut. Termasuk di dalamnya kepatuhan pada protokol kesehatan dalam rangka menekan laju penularan Covid-19 di moda transportasi udara.