Kota Jambi Mulai Sekat Wilayah dan Perketat PPKM Level 4
Penyekatan dilakukan pada empat titik gerbang utama Kota Jambi. Pelaksanaannya berlangsung mulai hari ini hingga tujuh hari ke depan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kota Jambi memulai penyekatan wilayah dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, Senin (23/8/2021). Pelintas tanpa kepentingan darurat tak dapat keluar ataupun memasuki wilayah itu hingga 29 Agustus mendatang.
Penyekatan dilakukan pada empat titik gerbang utama Kota Jambi, yakni Paal 11, Simpang Jembatan Aurduri 1, Simpang Jembatan Aur Duri 2, dan Mendalo. ”Penyekatan ini bersifat sementara untuk tujuh hari ke depan,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Selain di batas kota, penyekatan berlaku pula pada tujuh titik dalam kota. Lokasinya menyebar di Pasar Angso Duo, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur Gubernuran, Kasang, Jalan Husni Thamrin, dan Simpang Pulai. Selama penyekatan, petugas sekaligus melakukan patroli kepada warga pengguna jalan.
Kebijakan penyekatan dan pengetatan itu dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM level 4 Covid-19 dan penyekatan wilayah Kota Jambi. Pengetatan bertujuan menekan laju penularan kasus aktif dan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi.
Hal itu dilakukan dengan membatasi mobilitas penduduk dalam kota, arus mobilisasi keluar masuk, serta pembatasan aktivitas kegiatan sosial ekonomi masyarakat Kota Jambi. Penyekatan dan pengetatan akan berlangsung selama sepekan, 23-29 Agustus 2021. ”Ini demi mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Fasha.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, warga yang akan memasuki Kota Jambi wajib menunjukkan kartu vaksin. Di pos-pos penyekatan akan disediakan tes antigen gratis.
Area publik, seperti taman kota, tempat wisata umum, serta acara car free day dan car free night, ditutup sementara. Resepsi pernikahan, kegiatan sosial, budaya, dan kemasyarakatan juga ditiadakan.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tetap bisa beroperasi sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen.
Dalam PPKM level 4 di Kota Jambi, lanjut Mulia, aktivitas masyarakat tetap diperbolehkan, tetapi hanya yang bersifat darurat, kritikal, dan esensial. Adapun untuk usaha lainnya diliburkan sementara, seperti perdagangan seluler, elektronik, perabot, dan pakaian.
Untuk sarana transportasi, angkutan umum dan kendaraan sewa berlaku kapasitas maksimal 70 persen. Pelaku perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi ataupun transportasi umum jarak jauh warga wajib menunjukkan kartu vaksin. Pelaku perjalanan pesawat udara juga harus menunjukkan hasil PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Pengamat sosial dari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Bahren Nurdin mengingatkan, pemerintah daerah dan aparat keamanan menerapkan pengetatan PPKM secara humanis.
Pelaku usaha yang melanggar jangan serta-merta dihukum. Mereka patut diberi teguran terlebih dulu. Selain itu, edukasi agar terus diperkuat demi mencerahkan warga.
”Agar masyarakat benar-benar dapat memahami untuk apa pengetatan PPKM. Jangan serta-merta keluar larangan tanpa sosialisasi pemahaman yang jelas,” ujarnya.
Ia meminta petugas keamanan juga berlaku adil. Jangan sampai ada warga tidak berkepentingan masih diperbolehkan melintas batas kota, sementara yang lainnya dilarang.
”Jika petugas masih tebang pilih, masyarakat bisa apatis terhadap kebijakan yang dibuat,” katanya.