Pengetatan PPKM dilakukan lewat penutupan tempat-tempat usaha non-esensial dan kritikal. Penyekatan dilaksanakan di empat titik batas kota dan tujuh titik dalam kota.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pusat perbelanjaan dan jalan-jalan protokol di Kota Jambi tampak lengang pada hari pertama berlakunya penyekatan wilayah dan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, Senin (23/8/2021). Menurunnya mobilitas warga diharapkan optimal menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
”Kami harap, setelah berjalannya pengetatan dan penyekatan ini, penyebaran Covid-19 di Kota Jambi makin menurun,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Pengetatan PPKM dilakukan lewat penutupan tempat-tempat usaha non-esensial dan kritikal. Selama sepekan, usaha perdagangan seluler, elektronik, perabot, dan pakaian ditutup. Akibatnya, pusat perdagangan seluler, pakaian, dan mebel di kawasan Pasar Jambi tampak lengang.
Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang biasanya ramai aktivitas bisnis elektronik dan seluler juga terlihat sepi karena toko-toko tutup. Kondisi serupa didapati pula di sepanjang jalan di kawasan Sipin.
Menurut Fasha, pengetatan PPKM level 4 dan penyekatan wilayah bersifat sementara, berlaku 23 hingga 29 Agustus 2021. Pihaknya menyadari penerapan itu dapat berdampak terhadap ekonomi warga. Karena itu, karyawan toko yang libur beroperasi akan mendapatkan bantuan bahan kebutuhan pokok sebanyak 30.000 paket. Paket telah diberikan kemarin dan hari ini.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari masih dapat beroperasi, tetapi dibatasi sampai pukul 20.00. Sementara kedai makanan dan minuman serta restoran hanya dapat melayani pesanan bawa pulang, pengunjung tidak boleh makan di tempat.
Untuk membantu kalangan usaha kecil dan menengah, pemerintah kota juga coba memfasilitasi promosi lewat media sosial Instagram Pemkot Jambi. Lewat program ”Belanja Online di Sabtu Manjo” alias Besanjo, pelaku UMKM dapat mendaftarkan produk-produknya untuk dipromosikan daring secara gratis lewat media sosial.
Penyekatan wilayah
Penyekatan berlangsung di empat pintu gerbang masuk Kota Jambi dan tujuh titik strategis jalan protokol. Sejak pagi, sebagian pengguna jalan yang hendak masuk kota terpaksa putar balik karena dihadang petugas.
Mereka yang tak berkepentingan darurat dan esensial tidak dapat masuk kota selama tujuh hari. Hanya warga yang memiliki kebutuhan mendesak terkait pelayanan kesehatan dan kebutuhan pokok dapat melintas masuk, dengan syarat memiliki surat vaksinasi.
Penyekatan dilakukan dengan penutupan jalur di sejumlah titik strategis. Di Simpang Pulai, misalnya, pengguna jalan tidak dapat mengarah ke Sipin sehingga harus berbelok ke arah Simpang Kawat. Petugas juga menutup akses masuk kawasan pasar di depan BTN. Penutupan salah satu jalur di Simpang Jelutung juga membuat warga tidak dapat melintas ke arah Thehok.
Selepas siang, hujan deras turun cukup merata di wilayah Kota Jambi. Setelah hujan reda, penjagaan di pos-pos melonggar. Sebagian pengguna jalan pun nekat menerobos sekat penutup jalan. Pelanggaran itu didapati di Tugu Juang dan Simpang Jelutung karena minimnya penjagaan.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Rachmad Wibowo menilai masyarakat telah memahami tujuan dilaksanakannya pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi. Hal itu didapati dari banyaknya toko yang tutup. ”Harapannya setelah seminggu ini dilakukan penyekatan, minggu depan semoga ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Jambi,” katanya.
Pengamat sosial dari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Bahren Nurdin, mengingatkan pemerintah daerah dan aparat keamanan agar menerapkan pengetatan PPKM secara humanis. Pelaku usaha yang melanggar jangan serta-merta dihukum, melainkan patut diberi teguran terlebih dahulu. Selain itu, edukasi agar terus diperkuat demi mencerahkan warga.
”Agar masyarakat benar-benar dapat memahami untuk apa dilakukan pengetatan PPKM. Jangan serta-merta keluar larangan tanpa sosialisasi pemahaman yang jelas,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar petugas keamanan berlaku adil dalam penerapannya. Jangan sampai ada warga tak berkepentingan masih diperbolehkan melintas batas kota, sementara yang lainnya dilarang. Jika petugas masih tebang pilih, masyarakat bisa apatis terhadap kebijakan yang dibuat.