Dalam satu pekan terakhir, kasus aktif Covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berkurang lebih dari separuhnya. Masyarakat diingatkan tetap menjaga protokol Covid-19.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Dalam satu pekan terakhir, kasus aktif Covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menurun drastis sebesar 1.624 kasus atau 58 persen. Angka kesembuhan pun bertambah 2.478 orang atau 25 persen. Penurunan kasus itu setelah pemerintah setempat melaksanakan pemberlakuakn pembatasan kegiatan masyarakat level IV sejak Juli lalu.
Menurut data Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang, hingga Sabtu (21/8/2021), pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 1.163 orang. Sebagian besar dari mereka hanya mengalami gejala ringan atau tanpa gejala sama sekali sehingga menjalani karantina mandiri di rumah. Mereka yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan 240 orang.
Selain laju infeksi Covid-19 berkurang, menurunnya kasus aktif ini juga disebabkan angka kesembuhan yang meningkat signifikan dalam satu pekan, yakni 2.478 orang atau 25 persen. Pekan lalu, pasien sembuh 9.776 dan kini tercatat 12.244.
Penurunan kasus aktif dan meningkatnya angka kesembuhan ini merupakan yang tertinggi sejak Pemerintah Kota Kupang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV sejak Juli lalu. PPKM masih berlangsung hingga 24 Agustus mendatang. Hingga kini total kasus Covid-19 di daerah itu 13.713 dengan korban meninggal 358 orang.
Dalam pantauan Kompas, selama pemberlakukan PPKM level IV, aktivitas yang melibatkan kerumunan, terutama pesta, tidak digelar. Sebelumnya, masyarakat Kota Kupang tetap menggelar pesta kendati laju penularan kasus sedang tinggi. Di tempat pesta itulah terjadi penularan.
Selama PPKM level IV, pelaksanaan peribadatan di gereja, baik Kristen Protestan maupun Katolik, dihentikan. Pelayanan sakramen, seperti pernikahan, pembabtisan, sambut baru, sidi, dan acara gereja lainnya, pun dihentikan sementara.
Sementara itu, pelanggaran protokol kesehatan di pasar tetap tinggi. Di pasar tradisional terbesar di Kupang, yakni Pasar Kasih Naikoten, banyak pedagang tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak. Padahal, setiap hari, ribuan orang beraktivitas di pasar itu.
”Harus diberikan perhatian serius karena mobilitas dan interaksi perdagangan dalam areal pasar yang tinggi tersebut menimbulkan kerumunan orang setiap harinya,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengingatkan Satgas Covid-19.
Ia meminta pengelola pasar agar pengawasan dan penjagaan di pintu masuk dan pintu keluar pasar benar-benar diperketat. Begitu pula patroli secara rutin dilakukan di dalam pasar demi memastikan semua masyarakat yang berinteraksi dalam pasar mematuhi protokol kesehatan.
Evaluasi
Hermanus mengatakan, pergerakan kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Kupang yang akan diputuskan pada batas akhir perpanjangan PPKM level IV. Sejumlah kemungkinan bakal terjadi, seperti pelonggaran sejumlah aktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kalau bisa, jangan dibatasi sampai pukul 21.00 sebab selama ini dagangan kami banyak yang tidak laku.
Sejumlah warga yang dimintai pendapatnya berharap agar pembatasan aktivitas masyarakat diakhiri. Pembatasan dimaksud berupa jam operasi tempat jualan pada malam hari. ”Kalau bisa, jangan dibatasi sampai pukul 21.00 sebab selama ini dagangan kami banyak yang tidak laku,” kata Iswanto (51), pedagang makanan di kawasan Tuak Daun Merah.
Selama pandemi Covid-19, pendapatan Iswanto berkurang dari sebelumnya Rp 500.000 menjadi Rp 200.000. Kondisi itu semakin memburuk sejak diterapkan PPKM level IV. ”Dalam sehari dapat Rp 100.000 itu sudah alhamdulillah,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur Linus Lusi mengatakan, belum ada kebijakan untuk memulai pembajaran tatap muka di sekolah. Pihaknya masih menunggu kajian dari Satgas Covid-19. Bagaimanapun, Kupang sebagai daerah dengan kasus tertinggi menjadi pertimbangan serius.
Linus menuturkan, untuk jenjang sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa yang berada di daerah pedalaman sudah boleh memulai pembelajaran tatap muka. Jenjang pendidikan dimaksud menjadi kewenangan pemerintah provinsi.