logo Kompas.id
NusantaraPengetatan PPKM Level 4,...
Iklan

Pengetatan PPKM Level 4, Target Kota Jambi Turun ke Level 2

Arus mobilitas melintasi titik-titik batas Kota Jambi diperketat demi menekan penyebaran Covid-19. Sektor usaha nonesensial dalam kota juga ditutup sementara.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Sg-LUJ70nLxIBwOHl7jcffro3o=/1024x680/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F6bf2aa1e-7aab-4e6e-89b3-ad7f58b8343f_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Seorang warga melintasi masjid yang ditutup sementara seiring merebaknya Covid-19 di RT 004 Payo Selincah, Kota Jambi, Sabtu (8/5/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung ketat di Jambi menyusul keluarnya surat edaran gubernur dan wali kota setempat.

JAMBI, KOMPAS — Berbagai upaya pengetatan dirancang demi menurunkan level risiko Covid-19 Kota Jambi yang selama ini bertahan di zona merah. Salah satunya, para pelintas yang akan keluar dan masuk Kota Jambi wajib diperlengkapi surat vaksin Covid-19 demi menekan penyebaran virus korona baru.

Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi mengatakan, penyekatan perjalanan dilakukan pada empat pintu masuk di batas Kota Jambi. Keempatnya titik menyebar di Paal 11, Simpang Jembatan Aurduri 1, Simpang Jembatan Aur Duri 2, dan Mendalo. Penyekatan itu berlaku mulai 23 hingga 29 Agustus 2021.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000