Pengetatan PPKM Level 4, Target Kota Jambi Turun ke Level 2
Arus mobilitas melintasi titik-titik batas Kota Jambi diperketat demi menekan penyebaran Covid-19. Sektor usaha nonesensial dalam kota juga ditutup sementara.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Berbagai upaya pengetatan dirancang demi menurunkan level risiko Covid-19 Kota Jambi yang selama ini bertahan di zona merah. Salah satunya, para pelintas yang akan keluar dan masuk Kota Jambi wajib diperlengkapi surat vaksin Covid-19 demi menekan penyebaran virus korona baru.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Besar Eko Wahyudi mengatakan, penyekatan perjalanan dilakukan pada empat pintu masuk di batas Kota Jambi. Keempatnya titik menyebar di Paal 11, Simpang Jembatan Aurduri 1, Simpang Jembatan Aur Duri 2, dan Mendalo. Penyekatan itu berlaku mulai 23 hingga 29 Agustus 2021.
Setiap pelintas yang melalui jalur-jalur tersebut akan distop petugas untuk pemeriksaan. Pelintas yang dapat masuk dan keluar kota hanya terkait dengan kebutuhan esensial dan darurat. Misalnya, untuk kepentingan mendapatkan pelayanan medis atau memasok bahan kebutuhan pokok.
Mereka juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau menunjukkan hasil tes Covid-19. ”Bagi sopir transportasi yang belum melakukan tes akan dilakukan tes antigen di tempat,” katanya, Jumat (20/8/2021).
Selain di batas kota, berlaku pula pengetatan pada sejumlah titik keramaian, seperti di Pasar Angso Duo, Tugu Keris, Tugu Juang, Boulevard Kantor Gubenur Jambi, kawasan Payo Selincah.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat menggelar jumpa pers di Jambi, Kamis sore, mengimbau masyarakat agar tetap di rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah untuk kepentingan darurat, warga agar memperlengkapi diri dengan dokumen vaksinasi Covid-19.
Selama berlakunya masa pengetatan PPKM Level 4, sektor nonesensial juga ditutup sementara. Pihaknya telah berkomunikasi dengan lurah dan camat terkait dengan penyiapan teknis penutupan sektor nonesensial.
”Jika pelaku usaha sektor nonesensial tidak mengindahkan aturan tersebut, akan diberikan peringatan hingga sanksi denda,” katanya.
Fasha menambahkan, aparatur sipil negara yang bekerja di kabupaten tetangga akan dibuatkan surat keterangan agar tetap dapat melintas. ASN yang tidak pada bidang yang bersifat darurat agar tetap bekerja dari rumah.
Selain itu, pengemudi transportasi publik angkutan kota dan ojek daring tetap boleh beraktivitas. Syaratnya sudah divaksin. Penumpang juga dibatasi. Setiap kendaraan hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang, termasuk sopir.
Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Feri Handoko menyatakan akan menyiapkan pos khusus untuk vaksinasi dan tes antigen di tiap-tiap titik pengetatan sehingga pengendara yang akan masuk ataupun keluar Kota Jambi dapat dilayani.
Menurut dia, indeks mobilitas masyarakat di Kota Jambi masih tergolong tinggi. Dengan kondisi risiko penularan yang tinggi, perlu ada pembatasan mobilitas masyarakat.
Kebijakan itu diharapkan efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19. Pihaknya berharap setelah berlaku pengetatan, tingkat risiko penyebaran Covid-19 di Kota Jambi dapat turun dari level 4 ke level 2.