Pemda DIY Siap Vaksinasi Warga yang Belum Miliki NIK
Pemda DIY siap melakukan vaksinasi terhadap warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Apabila ada warga yang ingin melakukan vaksinasi, tapi belum memiliki NIK, Pemda DIY akan membantu pengurusan NIK.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta siap melakukan vaksinasi terhadap warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan atau NIK. Apabila ada warga yang ingin melakukan vaksinasi, tetapi belum memiliki NIK, Pemda DIY akan membantu mempercepat pengurusan NIK. Namun, jika masih ada warga yang belum punya NIK saat divaksin, pengurusan NIK akan dilakukan setelah vaksinasi.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah DIY Hari Edi Tri Wahyu Nugroho menyatakan, pihaknya siap mempercepat pengurusan NIK bagi warga yang akan menjalani vaksinasi tapi belum memiliki NIK. ”Kami siap melakukan akselerasi karena semua ini untuk akselerasi percepatan vaksinasi,” katanya saat dihubungi, Jumat (20/8/2021), di Yogyakarta.
Wahyu menuturkan, apabila Satuan Tugas Covid-19 atau dinas terkait menemukan warga yang belum punya NIK saat akan divaksin, mereka diharapkan bisa berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Biro Tapem DIY. Dengan demikian, disdukcapil kabupaten/kota atau Biro Tapem DIY bisa membantu pengurusan NIK untuk warga yang akan menjalani vaksinasi.
”Harapan kami, dinas atau satgas bisa menginventarisasi apabila memang ada penduduk yang belum punya NIK. Data itu bisa disampaikan ke disdukcapil atau ke kami untuk kemudian bisa kami verifikasi,” ujar Wahyu.
Setelah menerima data, Wahyu menyebut, disdukcapil kabupaten/kota bisa mempercepat pengurusan NIK bagi warga yang akan divaksin. Pengurusan NIK itu diharapkan bisa selesai dalam waktu paling lambat tujuh hari.
Akan tetapi, percepatan pengurusan NIK itu tentu tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku. ”Tetap dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Artinya, prosedur dan persyaratan terpenuhi,” kata Wahyu.
Dengan proses tersebut, Wahyu menuturkan, warga yang akan menjalani vaksinasi diharapkan sudah memiliki NIK. Hal ini untuk memastikan masyarakat yang melakukan vaksinasi bisa terdata dengan baik.
”Pada prinsipnya kita berharap semua orang yang sudah divaksin itu punya NIK. Syukur-syukur ketika mau divaksin sudah punya NIK. Bukan kemudian NIK itu menjadi syarat atau bagaimana, tapi itu sebagai bagian untuk kesatuan data supaya data itu tercatat dengan baik,” ungkap Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menyatakan, apabila ada warga yang telah menjalani vaksinasi, tetapi belum memiliki NIK, pengurusan NIK bisa dilakukan dalam waktu dekat setelah vaksinasi. Dia menambahkan, pengurusan NIK itu diharapkan bisa selesai sebelum penyuntikan vaksin dosis kedua.
”Kalau hal itu terjadi, kami berharap pada saat vaksinasi dilakukan pendataan sekalian. Harapannya dalam waktu dekat atau sebelum vaksinasi kedua, NIK-nya sudah ada,” tutur Wahyu.
Harapannya dalam waktu dekat atau sebelum vaksinasi kedua, NIK-nya sudah ada. (Hari Edi Tri Wahyu Nugroho)
Wahyu juga memaparkan, hingga semester I-2021, perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di DIY telah mencapai 98,9 persen. Oleh karena itu, dia meyakini, jumlah warga DIY yang belum memiliki NIK tidak terlalu banyak. ”Di DIY, angka perekaman mencapai 98,9 persen. Jadi, kami optimistis yang tidak punya NIK itu sedikit walau tidak tertutup kemungkinan ada yang tidak punya NIK,” ujar dia.
Divaksin dulu
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan, warga yang belum memiliki NIK bisa menjalani vaksinasi lebih dulu, baru mengurus NIK. Pendataan untuk warga yang belum memiliki NIK itu bisa dilakukan secara manual lebih dulu. ”Bisa disuntik vaksin dulu dan didata manual. Kasihan kalau tidak segera divaksin,” katanya.
Pembajun menambahkan, setelah vaksinasi dilakukan, dinas kesehatan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan disdukcapil. Koordinasi itu perlu dilakukan agar warga yang telah divaksin, tapi belum punya NIK, bisa didata dan dibantu pengurusan NIK-nya.
”Teman-teman dinkes kabupaten/kota harus merapat ke disdukcapil karena disdukcapil yang bisa membantu memasukkan ke data kependudukan,” ujarnya.
Selama beberapa waktu terakhir, sejumlah lembaga swadaya masyarakat di DIY yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Perlindungan Kelompok Rentan dan Marjinal untuk Akses Vaksinasi juga terus mendorong percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan dan marjinal. Salah satu anggota koalisi tersebut adalah Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) DIY.
Koordinator Umum Forum PRB DIY Muhammad Taufiq mengatakan, sejak empat pekan lalu, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Pemda DIY dan sejumlah pihak lain untuk mempercepat vaksinasi bagi kelompok rentan dan marjinal. Mereka yang masuk dalam kelompok rentan dan marjinal itu, misalnya, difabel, transpuan atau transjender, pekerja perempuan seks, warga yang belum punya NIK, dan sebagainya.
Berdasarkan hasil koordinasi itu bisa digelar beberapa kali kegiatan vaksinasi untuk kelompok rentan dan marjinal. Taufiq mencontohkan, pada Kamis (19/8/2021) digelar vaksinasi untuk 150 difabel di Kabupaten Bantul, DIY. Sebelumnya, pada Rabu (18/8/2021) juga digelar vaksinasi untuk ratusan difabel dan pendampingnya di Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Taufiq menambahkan, pada Senin (23/8/2021) mendatang juga akan digelar vaksinasi bagi kelompok rentan dan marjinal di Kota Yogyakarta. Sasaran vakasinasi tersebut, antara lain, difabel, transpuan atau transjender, perempuan pekerja seks, warga yang belum memiliki NIK, buruh gendong, warga lanjut usia, dan sebagainya.