Komplotan Pencuri Lintas Pulau dan Negara Ditangkap di Balikpapan
Komplotan pencuri mengincar rumah mewah di sejumlah daerah. Mereka bahkan beraksi hingga ke Malaysia. Pemilik rumah diikat, disekap, hingga diancam.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap komplotan pencuri yang berpindah-pindah dalam melakukan tindak kejahatan. Lima tersangka merupakan spesialis pembobol rumah elite di sejumlah provinsi, bahkan hingga Malaysia.
Wakil Kepala Polda Kaltim Brigadir Jenderal (Pol) Hariyanto mengatakan, penangkapan kompolatan ini bermula dari laporan pencurian di Balikpapan, Kaltim, pada 29 dan 31 Juli. Komplotan itu mencuri di dua perumahan mewah di Balikpapan, yakni Perumahan Balikpapan Baru dan Balikpapan Regency. Dari sana, para tersangka mengambil uang tunai sekitar Rp 12 juta dan perhiasan korban.
”Ada yang melapor ke Polresta Balikpapan, kemudian berlanjut ke penyelidikan. Akhirnya (polisi) mendapatkan satu tersangka, yakni SD. Dari situlah kami bisa menindaklanjuti dan kami kembangkan, akhirnya ada empat orang (tersangka) lainnya,” ujar Hariyanto, di Balikpapan, Jumat (20/8/2021).
Dari dua kejadian terakhir, para tersangka menjalankan aksi sekitar pukul 01.00 Wita. Hal itu dilakukan agar proses membobol rumah korban lebih mudah ketika pemilik rumah tidur. Dalam seluruh operasinya, SD menjadi dalang yang menyurvei lokasi, menentukan target, hingga menyediakan kendaraan bagi eksekutor pencurian.
Hariyanto menjelaskan, mereka beraksi dengan menyekap dan mengancam pemilik rumah. Di Balikpapan, setelah berhasil masuk lewat pintu belakang rumah korban, para tersangka mengikat tangan pemilik rumah dan menyekap mulut dengan kain. Mereka juga mengancam korban dengan mengacungkan pisau supaya korban tak teriak.
SD ditangkap di Balikpapan pada 10 Agustus. Dari keterangan SD, keempat anggota komplotan lainnya sudah melarikan diri ke Batam, Kepulauan Riau. Polda Kaltim bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau untuk mengejar keempat tersangka lain.
”Akhirnya, empat orang kami tangkap di daerah Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Batam. Daerah itu menyeberang dari Batam. Mereka lari bersembunyi. Mereka adalah ASD, JI, IS, dan ASA,” kata Heriyanto.
Mereka juga kerap menggunakan senjata tajam, seperti pisau, yang ada di rumah korban untuk mengancam.
Dari keterangan mereka, ternyata komplotan ini sudah beraksi sejak 2014. Tak hanya di dalam negeri, kelompok ini juga menjalankan aksi pencurian di Kuala Lumpur dan Johor Bahru, Malaysia pada 2014 dan 2018. Di sana, mereka menggondol uang korban dan barang elektronik, seperti telepon pintar.
Dengan modus sama, sepanjang 2021 mereka terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dari keterangan dan barang bukti sementara, mereka pernah mencuri di Kepulauan Riau; Kuningan, Jawa Barat; dan Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Subandi mengatakan, mereka membobol rumah korban dengan perlengkapan sederhana, seperti tang, obeng, dan pisau. ”Mereka juga kerap menggunakan senjata tajam, seperti pisau, yang ada di rumah korban untuk mengancam,” katanya.
Dari pemeriksaan awal, para tersangka menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mereka juga menggunakan uang itu untuk berpindah tempat agar sulit dicari polisi sekaligus melancarkan aksi selanjutnya. Atas perbuatan itu, mereka dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Komplotan ini terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.