logo Kompas.id
NusantaraPemalsu Surat Keterangan...
Iklan

Pemalsu Surat Keterangan Kesehatan Diproses secara Hukum

BNPB menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/12HfkT-5l0ELf0gYweIq_FTTU-4=/1024x617/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210819coka-pelepasan-mobil-masker-bnpb-di-bali_1629355338.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito (kiri, depan) menghadiri acara pelepasan mobil masker BNPB untuk masyarakat di Bali bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan, depan) di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (19/8/2021).

DENPASAR, KOMPAS — Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan  perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.

”Sudah ada ketentuan hukum mengenai pemalsuan,” kata Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seusai acara pelepasan mobil masker BNPB untuk masyarakat di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (19/8/2021). Ganip diminta tanggapannya terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil uji cepat antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 yang diungkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, belum lama ini.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000