Pemalsu Surat Keterangan Kesehatan Diproses secara Hukum
BNPB menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan, pemalsu surat keterangan kesehatan, yang menjadi persyaratan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, agar diproses secara hukum.
”Sudah ada ketentuan hukum mengenai pemalsuan,” kata Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seusai acara pelepasan mobil masker BNPB untuk masyarakat di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (19/8/2021). Ganip diminta tanggapannya terkait kasus pemalsuan surat keterangan hasil uji cepat antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 yang diungkap jajaran Kepolisian Resor Jembrana, Bali, belum lama ini.
Satgas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan surat edaran yang mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, khususnya pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Setiap orang yang melakukan perjalanan dari Jawa ataupun ke Jawa dan dari Bali ataupun ke Bali atau daerah dengan kategori PPKM level 4 diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil tes cepat antigen atau PCR.
Sebelumnya, Polres Jembrana mengungkap dua kasus surat keterangan kesehatan palsu dan menahan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah SH (27), sopir angkutan asal Jember, Jawa Timur, dan AH (27) yang juga sopir angkutan asal Pamekasan, Jawa Timur. SH ditangkap di area pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (17/8/2021). Adapun AH juga ditangkap di pelabuhan yang sama pada Rabu (18/8/2021).
Dihubungi terpisah, Kepala Polres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, baik SH maupun AH diduga menyiapkan surat keterangan vaksin dan surat hasil tes cepat antigen yang dipalsukan bagi penumpang mereka yang belum memiliki surat kelengkapan syarat perjalanan penumpang.
Polisi masih mendalami dugaan adanya jaringan pemalsu surat karena modus kedua tersangka itu dinilai sama. Menurut Adi Wibawa, kedua tersangka mengaku mendapat surat keterangan palsu itu di Jawa.
Keduanya dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 268 Ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu atau Memalsukan Surat Keterangan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelanggarnya diancam pidana hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (19/8/2021) siang, Ganip Warsito bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati melepas keberangkatan mobil masker BNPB untuk masyarakat. BNPB mendistribusikan sekitar 500.000 masker ke semua kabupaten dan kota di Bali.
Ganip menyatakan, memakai masker menjadi upaya melindungi diri sendiri dan orang lain dari Covid-19 yang paling mudah.
Memakai masker menjadi upaya melindungi diri sendiri dan orang lain dari Covid-19 yang paling mudah. (Ganip Warsito)
”Kami menyiapkan sekitar 500.000 masker untuk Bali,” kata Ganip. Program mobil masker BNPB untuk masyarakat sebelumnya diluncurkan di Jakarta, kemudian disusul di wilayah penyangga Jakarta.
Wakil Gubernur Bali Tjok Ace menyambut baik dan mengapresiasi bantuan BNPB itu. Ia mengatakan, kepatuhan dan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, menjadi upaya bersama dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
Sebelum melepas keberangkatan mobil masker BNPB untuk masyarakat, Ganip bersama Tjok Ace mengikuti pertemuan koordinasi bersama unsur pentahelix di Bali dalam rangka percepatan pemulihan Bali akibat pandemi Covid-19 di Kantor Gubernur Bali.
Dalam pertemuan koordinasi yang dilangsungkan secara langsung dan telekonferensi itu, Ganip menyatakan, upaya mengendalikan dan menangani pandemi Covid-19 memerlukan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pandemi Covid-19 tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga memengaruhi seluruh sendi kehidupan masyarakat, termasuk sosial dan ekonomi.
Bali, menurut Ganip, menjadi daerah di Indonesia yang paling merasakan dampak pandemi Covid-19. Pemerintah menerapkan dan menjalankan strategi berlapis untuk menahan laju penularan penyakit Covid-19, termasuk melalui pelaksanaan PPKM.