Elang Jawa dan Elang Ular Bido Dilepasliarkan di TNBTS
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mendapat tambahan penghuni baru seekor elang jawa dan seekor elang ular bido dilepasliarkan ke kawasan itu. Kawasan itu merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang itu.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru melepasliarkan seekor elang jawa dan seekor elang ular bido ke alam di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Lumajang, Jawa Timur, Rabu (18/8/2021).
Dua satwa dilindungi itu merupakan hasil sitaan dari masyarakat. Elang jawa (Nisaetus bartelsi) diserahkan oleh masyarakat ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat. Sementara elang ular bido (Spilornis cheela) diserahkan masyarakat di Bogor kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS).
Elang jawa yang diberi nama Araga ini memikili ukuran tubuh sekitar 70 sentimeter (cm) dengan rentang sayap mencapai 100 cm. Elang betina ini memiliki warna bulu coklat. Predator dengan jambul di bagian kepala ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600-2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Sementara elang ular bido yang diberi nama Moris berjenis kelamin jantan. Dia memiliki warna gelap dengan bulu ekor pendek dengan ciri khas kulit kuning tanpa bulu di antara mata dan paruh. Kakinya kuning dengan sayap lebar dan membulat. Habitat elang ular bido sering melintasi hutan, perkebunan, dan padang rumput. Elang ini umumnya dijumpai pada ketinggian 700-2.000 mdpl.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) Novita Kusuma Wardani, Kamis (19/8/2021), mengatakan, baik Araga maupun Moris telah menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Begitu diterima oleh BKSDA Jawa Barat dari masyarakat, Arga langsung diserahkan ke PSSEJ Loji BTNGHS untuk menjalani rehabilitasi selama 13 bulan. Begitu pula Moris telah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
Kondisi kedua satwa tersebut saat ini sehat, mampu terbang, sehingga siap dilepasliarkan. ”Kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran elang jawa dilakukan dengan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan, meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia,” kata Novita.
Pelepasliaran ini sendiri dilalukan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional tahun 2021 sekaligus memperingati HUT Ke-76 Kemerdekaan Indonesia. Ikut hadir pada kesempatan itu, antara lain, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lumajang, komunitas peduli lingkungan Burungnesia, dan masyarakat desa penyangga Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
TNBTS, menurut Novita, merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa dan elang ular bido. Sampai dengan tahun 2021, estimasi populasi elang jawa di kawasan TNBTS mencapai 35 ekor. Selain elang jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari macan tutul dan lutung jawa serta rumah dari ratusan jenis anggrek.
TNBTS merupakan habitat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa dan elang ular bido.
Dari catatan Kompas, keberadaan elang jawa di TNBTS setidaknya teramati di dua lokasi monitoring, yakni di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II dan PTN I serta di luar lokasi monitoring, yakni PTN III.
Jika pada 2013 di Seksi PTN II hanya ada enam ekor dan PTN I ada empat ekor, pada 2017 di PTN II teramati enam ekor, PTN I ada delapan ekor, dan PTN III ada tujuh ekor. Pada 2020, di PTN II ada 10 ekor, PTN I ada 14 ekor, dan PTN III ada tiga ekor.
Di Pulau Jawa, elang jawa yang terpantau rajin beranak pinak setiap tahun antara lain di kawasan Gunung Halimun-Salak, hutan lindung Malang selatan, dan TNBTS. Di kawasan Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, perkembangbiakan elang jawa tidak selalu mulus. Mereka bertelur, tetapi acap kali tidak menetas.
Sebelumnya, Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan BBTNBTS Toni Anarka mengatakan, sukses atau tidak telur elang menetas tergantung pada kualitas telur. Kualitas telur dipengaruhi oleh kualitas makanan dan kondisi lingkungan di sekitar sarang.
Elang jawa dan elang ular bido merupakan jenis burung dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengajak semua pihak yang hadir pada pelepasliaran untuk mendukung perlindungan satwa liar dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya satwa. Mereka diminta tidak memiliki atau jual beli satwa sehingga eksosistem di alam tetap terjaga.