Demi Uang, Seorang Ayah di Kalteng Jual Anak Kandung
Polisi ungkap praktik prostitusi daring di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan seorang bapak berpendidikan tinggi yang menjual anak kandungnya sendiri ke mucikari.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kapuas menangkap dua tersangka prostitusi daring di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Salah satu tersangka, Ardiansyah (61), menjual anak perempuannya sendiri yang berusia 14 tahun untuk menjadi pekerja seks komersial daring.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Ajun Komisaris Kristanto Situmeang menjelaskan, kedua tersangka adalah Rahmad (33) dan Ardiansyah (61). Ardiansyah merupakan warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kapuas, sedangkan Rahmad tinggal di Kecamatan Bataguh, Kapuas.
”Dari keterangan tersangka, ini motifnya ekonomi. Kedua tersangka itu buruh harian lepas,” kata Kristanto saat dihubungi dari Palangkaraya, Kamis (19/8/2021).
Penangkapan, lanjut Kristanto, dilakukan pada Selasa (17/8/2021) malam di Hotel Walet kamar nomor 503. Dari tempat itu, polisi membawa OA, yang baru berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas II.
OA merupakan anak kandung Ardiansyah. Ardiyansyah pada saat itu sedang menunggu anaknya di luar hotel bersama dengan Rahmad. ”Saat kami tangkap, keduanya langsung mengaku sebagai mucikari dan orang yang menjual OA ke mucikari itu,” kata Kristanto.
Kristanto menjelaskan, dalam satu kali menerima tamu, OA memiliki tarif sebesar Rp 600.000 yang kemudian digunakan untuk membayar kamar hotel, lalu untuk mucikari Rp 100.000 dan Rp 75.000 untuk OA. Dalam sehari, rata-rata ada transaksi tiga sampai empat tamu dengan pendapatan mencapai Rp 600.000 per hari.
”Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan prostitusi daring,” kata Kristanto.
Saat ditanyai petugas, Ardiansyah mengaku dirinya tidak memiliki cukup uang dan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ia memiliki dua istri dan dua anak. OA merupakan anak pertamanya dari pernikahannya yang kedua. ”OA jadi tulang punggung keluarga, uangnya untuk bayar kontrakan, kredit motor, sekolah, dan lain-lainnya,” kata Ardiansyah di sela-sela jumpa media.
Dari keterangan polisi, Ardiansyah pernah mengenyam pendidikan hingga S-2 di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir. Namun, dalam penyelidikan, ia hanya menjadi buruh harian lepas selama bertahun-tahun.
Ia pernah bekerja di luar negeri, lalu kembali ke Tanah Air untuk mencari pekerjaan layak yang tidak pernah didapatinya. ”Ia kemudian memilih untuk menjual anaknya untuk kebutuhan hidup,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kapuas Ajun Komisaris Besar Manang Soebeti.
Manang menjelaskan, tugas Rahmad menjual OA melalui aplikasi daring, sedangkan Ardiansyah mengantarkan anaknya ke hotel untuk bertemu pelanggan. Setelah itu, anaknya kembali dijemput ayahnya.
OA jadi tulang punggung keluarga, uangnya untuk bayar kontrakan, kredit motor, sekolah, dan lain-lainnya
Polisi kini menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550.000, sebuah telepon pintar, sebuah sepeda motor Honda Scoopy KH 4926 UB, dan satu buah kunci kamar Hotel Walet Mas 503.
”Kami masih mendalami lebih jauh lagi kasus ini. Mucikari tidak hanya menjual satu perempuan saja, tetapi sudah banyak,” kata Manang.
Kedua tersangka, Rahmad dan Ardiansyah, dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 16 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
”Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Manang.