Bandung Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
Kota Bandung melakukan relaksasi di sejumlah sektor selama PPKM level 4 pekan ini. Namun, warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan ketat saat beraktivitas untuk menekan penularan Covid-19.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kota Bandung menambah relaksasi di sejumlah sektor pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 pekan ini. Namun, warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menekan potensi persebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Kamis (19/8/2021) di Bandung, memaparkan, Kota Bandung masuk dalam zona oranye dengan skor kewaspadaan 2,15. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit untuk perawatan Covid-19 di Kota Bandung 39,36 persen.
Ahyani menjelaskan, dari 1.913 tempat tidur perawatan Covid-19 di 30 rumah sakit rujukan Kota Bandung, 753 unit di antaranya terisi pasien gejala ringan, sedang, dan berat. Dengan demikian, masih ada 1.160 tempat tidur yang tersedia.
Jumlah tempat tidur yang terisi itu jauh menyusut dibanding saat menghadapi lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa pekan sebelumnya. Akhir Juli lalu, jumlah tempat tidur untuk perawatan Covid-19 mencapai lebih dari 2.000 tempat tidur dengan keterisian menembus 90 persen.
”Walaupun terjadi penurunan, protokol kesehatan tetap harus maksimal di tengah relaksasi yang dilakukan saat ini,” kata Ahyani.
Relaksasi mulai diterapkan dalam PPKM level 4 Kota Bandung pekan ini. Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, relaksasi dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
”Inmendagri kami jadikan referensi. Kami juga melihat aspirasi dari masyarakat baik ekonomi, pendidikan, dan sosial,” ujarnya.
Pelonggaran dilakukan di pusat perbelanjaan, sarana olahraga, hingga tempat ibadah. Tempat olahraga di luar ruangan boleh dipergunakan dengan kapasitas 25 persen. Sementara itu, tempat ibadah juga dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang.
Adapun pusat perbelanjaan mendapat relaksasi berupa penambahan kapasitas maksimal pengunjung hingga 50 persen. Pekan sebelumnya, pusat perbelanjaan di Kota Bandung hanya bisa menerima 25 persen pengunjung.
Protokol kesehatan jangan lupa dijaga dengan ketat sebagai ikhtiar. (Oded M Danial)
Menurut Oded, pelonggaran ini dilakukan karena tingkat kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung mulai membaik. Namun, dia tetap meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung membahas lebih detail teknis pemberian relaksasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Ketika ada masukan tidak secara eksplisit dilarang di Inmendagri, kami akan merespons dengan beberapa relaksasi. Protokol kesehatan jangan lupa dijaga dengan ketat sebagai ikhtiar,” ujarnya.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, relaksasi di sektor hiburan akan dibahas lebih detail. Beberapa simulasi bakal dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan bisa dijaga tetap ketat meskipun diberikan pelonggaran. Apalagi, penambahan kasus Covid-19 terus terjadi di Kota Bandung.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung (Pusicov), hingga Rabu (18/8/2021) sebanyak 1.631 pasien masih terkonfirmasi aktif Covid-19.
Total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 40.421 orang atau bertambah 108 kasus dari sehari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.430 orang dinyatakan sembuh dan 1.360 orang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19.
”Kuncinya adalah pengawasan. Satgas di setiap tempat harus ketat, kalau ada apa-apa mereka harus bertanggung jawab. Kami sudah berikan kebijakan (relaksasi) itu karena tahu kehidupan ekonomi sedang berat. Jadi, prokes harus tetap ketat,” ujarnya.