Kasus Harian Covid-19 Naik, Aceh Kembali ke Zona Merah
Saat ini sebanyak 2.034 anak di Aceh terpapar Covid-19 dan 24 orang di antaranya meninggal. Pengabaian terhadap protokol kesehatan membuat kelompok rentan, yaitu anak dan warga lansia, dalam ancaman besar.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Setelah sempat menjadi zona oranye, Aceh kembali menyandang status zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini seiring penambahan kasus harian dan kematian akibat Covid-19 di daerah tersebut. Dalam situasi ini, kelompok rentan paling berisiko.
Juru bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Rabu (18/8/2021), menuturkan, dalam sepekan terakhir kasus harian terus naik. Pada 10- 17 Agustus 2021 terjadi kenaikan sebanyak 2.794 kasus. Angka tersebut melebihi kenaikan selama sebulan pada Mei 2021, yakni 1.570 kasus. Pada 13 Agustus 2021, kasus harian di Aceh mencatat rekor tertinggi, yakni 411 kasus. ”Zona merah dan oranye merupakan zona risiko tinggi dan sedang,” ujarnya.
Saifullah menuturkan, bahkan pada Senin, 16 Agustus 2021, jumlah pasien baru tercatat 341 orang. Jumlah ini lebih banyak ketimbang jumlah pasien sembuh sebanyak 136 orang. Jika jumlah pasien baru lebih tinggi daripada yang sembuh, hal itu akan berdampak pada ketidakmampuan rumah sakit menampung pasien.
Saifullah mengatakan, kenaikan kasus tidak terlepas dari penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Di ruang-ruang publik masih banyak ditemukan warga yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan sangat khawatir dengan kondisi penularan Covid-19 belakangan. Pada saat jumlah kasus bertambah, warga kian abai terhadap protokol kesehatan. Safrizal mengajak warga selalu disiplin dan berharap pemerintah tegas menerapkan aturan protokol kesehatan. ”Yang melanggar harus diberi sanksi,” kata Safrizal.
Pada saat kasus bertambah, warga kian abai terhadap protokol kesehetan. Yang melanggar harusnya diberi sanksi.
Di Banda Aceh, suasana hampir tidak seperti sedang dalam pandemi Covid-19. Padahal, Banda Aceh saat ini masih menerapkan PPKM level 4. Namun, pengamatan Kompas, di warung-warung kopi, pengunjung masih bebas duduk berkumpul dan tidak mengenakan masker.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aceh Herlina Dimianti menuturkan, tidak tertutup kemungkinan salah satu di antara pengunjung telah terpapar Covid-19 sehingga berpotensi menyebarkan kepada orang lain.
Herlina mengatakan, upaya penelusuran terhadap orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19 di Aceh minim, di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Padahal, pelacakan (tracking), penelusuran (tracing), dan uji usap (testing) adalah solusi untuk mencegah penyebaran.
”Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tracing 1:30. Artinya, satu orang positif penelusurannya 30 orang. Kalau di Aceh, mungkin 1:10 saja tidak sampai,” katanya.
Herlina menambahkan, pengabaian terhadap protokol kesehatan membuat kelompok risiko tinggi, seperti anak-anak dan warga lansia, terancam. Anak-anak akan terpapar Covid-19 disebabkan orangtuanya abai terhadap aturan. Saat ini sebanyak 2.034 anak di Aceh terpapar Covid-19 dan 24 orang di antaranya meninggal.