Beli lewat Media Sosial hingga Tanam Biji Ganja di Semarang
Tersangka EJM memperoleh ganja dari akun media sosial. MTA, rekan EJM, lalu menanam ganja itu di dalam pot dan tingginya telah mencapai sekitar 40 sentimeter. Penjualan ganja lewat media sosial disebut tergolong baru.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang diawali dari pembelian di media sosial. Dari situ ikut terungkap kepemilikan tanaman ganja dalam pot pada tersangka lainnya. Total 1 kilogram ganja disita dari kedua tersangka.
Tersangka dalam kasus itu adalah EJM (36), warga Kecamatan Ungaran Timur, dan MTA (31), warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. EJM memperoleh ganja dari akun media sosial. Sementara MTA, yang juga rekan EJM, lalu menanam ganja dalam pot dan tingginya telah mencapai sekitar 40 cm.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Iga Perbawa Nugraha mengatakan, dari penyelidikan diketahui EJM beroperasi terkait peredaran ganja di wilayah Kota Semarang. Pada Jumat (13/8/2021), tim Satresnarkoba lalu menangkap EJM yang hendak bertransaksi di salah satu SPBU di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam penangkapan ditemukan satu bungkus ganja. Selanjutnya, tim menggeledah rumah EJM dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya. ”Ganja dibeli dari salah satu akun media sosial (dalam penyelidikan), dengan harga Rp 5 juta setiap 1 kilogram,” kata Iga saat rilis kasus itu di Markas Polrestabes Semarang, Rabu (18/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan diketahui EJM kerap mengonsumsi ganja bersama MTA. Penggeledahan pun kemudian dilakukan di rumah MTA. Di sana ditemukan tiga batang tanaman ganja serta plastik berisi sejumlah biji ganja. MTA mengaku menanam biji ganja dari EJM. Total ganja yang disita dari kedua tersangka sekitar 1 kg.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 Ayat (1), ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Sementara dalam Pasal 111 Ayat (1), ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta.
Modus baru
Iga mengatakan, peredaran ganja melalui media sosial tergolong baru di wilayah hukum Polrestabes Semarang. ”Ini akan kami kembangkan. Jadi, laporan dari masyarakat terkait ini akan sangat kami butuhkan. Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” ucapnya.
Dengan modus baru itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba. Masyarakat agar tidak terpancing dan tergoda oleh penawaran-penawaran di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Lumbantoruan menambahkan, penangkapan terkait narkoba yang dilakukan di media sosial sebenarnya bukan pertama kali. Namun, sebelumnya, yang banyak diperjualbelikan adalah obat-obatan psikotropika.
”Ganja baru kali ini. Akun ini (yang disebutkan tersangka) kami pelajari masih aktif, tetapi tidak ditemukan terkait penjualan atau pengedaran ganja. Jadi, masih kami dalami apakah memang langsung (lewat media sosial) atau hanya perantara. (Pemilik akun) kami telusuri. Masih kami kembangkan,” kata Donny.
Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), lanjut Donny, peredaran narkoba di wilayah Kota Semarang masih terjadi. ”Mungkin karena akhir-akhir ini orang banyak di rumah saja. Jadi, mereka yang pernah menggunakan itu larinya ke sana lagi,” ujarnya.