Kayu Ilegal Dikirim dari Sumatera ke Jawa Menggunakan Dokumen Bekas
Aparat sejak awal mencurigai kayu-kayu tersebut ilegal. Kecurigaan itu muncul setelah memperhatikan nota angkut kayu yang ditunjukkan sopir. Dasar nota tersebut dicurigai sudah pernah dipakai enam bulan lalu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Direktur sebuah industri pengolahan kayu di Riau, W (41), berada di balik modus pengiriman kayu-kayu ilegal ke Banten. Pengiriman kayu itu memanfaatkan dokumen lawas dan bekas.
”W sudah ditahan kemarin. Kayu-kayunya kami sita dan bawa ke Jambi untuk menjadi barang bukti di persidangan,” ujar Alfian, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Riau-Jambi, di Jambi, Senin (16/8/2021).
Alfian menambahkan, W dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Wilayah Riau-Jambi dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Brigade (SPORC) Harimau Jambi, Minggu (15/8/2021). Selama penyidikan, W dititipkan di tahanan Kepolisian Daerah Riau.
W adalah Direktur CV BEA, usaha pengolahan kayu di Kampar, Riau. Ia diduga menjadi pemodal dan penanggung jawab pengolahan kayu ilegal dari Pulau Sumatera untuk dikirim ke Pulau Jawa.
Beth Venri, Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, mengatakan, kayu-kayu ilegal awalnya didapati tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo sewaktu melintas di Jalan Lintas Jambi-Bungo, Kabupaten Batanghari, Juni 2021. Di dalam truk yang melintas dini hari itu, terdapat 9 meter kubik kayu gergajian. Panjang kayu sekitar 4 m.
Tim mencurigai kayu-kayu itu ilegal. Kecurigaan muncul setelah memperhatikan nota angkut kayu yang ditunjukkan sopir. ”Setelah diperhatikan, dasar nota tersebut dicurigai sudah pernah dipakai sebelumnya untuk mengangkut kayu,” katanya.
Tim KPHP lalu melibatkan SPORC Jambi mengecek lebih lanjut dokumen nota angkut kayu serta memanggil petugas penerbit dokumen. Dari hasil verifikasi, terungkap dasar nota angkut tersebut memang sudah pernah digunakan.
Surat nota tersebut untuk mengangkut kayu hasil lelang Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Januari 2021. ”Nota angkut dan nomor lelang (kayu) sudah pernah dipakai. Kayunya juga sudah dikirim, tapi kok sekarang keluar lagi dokumennya,” jelasnya.
Praktik penggunaan dokumen lawas diindikasikan menjadi modus di perusahaan untuk mengangkut kayu ilegal. Pemanfaatan nota angkut kayu hasil lelang jadi celah praktik ilegal.
Alasannya, penerbitan nota angkut kayu lelang tidak memerlukan verifikasi dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Nota dapat langsung diterbitkan petugas teknis perusahaan yang telah ditunjuk. Sejauh ini, pihak lain yang terlibat masih terus menelusuri.