Buruh Sawit di Kalteng Minta Perusahaan Fasilitasi Isolasi Mandiri
Pada masa pandemi, kondisi buruh perkebunan sawit di Kalimantan Tengah masih memprihatinkan. Selain belum divaksin, mereka juga terancam tidak diupah saat menjalani isolasi mandiri.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Buruh perkebunan sawit di Kalimantan Tengah meminta perusahaan memberikan tanggung jawab lebih kepada buruh yang terpapar Covid-19. Hal itu mulai dari menyiapkan tempat untuk isolasi hingga uji usap gratis. Buruh juga berharap upah mereka tetap dibayarkan saat menjalani isolasi mandiri.
Sebelumnya, lebih kurang 350.000 buruh sawit di Kalteng belum divaksin. Tak hanya itu, akses mereka untuk keluar dan masuk area perkebunan juga menjadi sulit karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan kebijakan internal perusahaan perkebunan sawit (Kompas, Sabtu 14/8/2021).
Sekretaris Serikat Pekerja Sawit Indonesia (Sepasi) Provinsi Kalteng Dianto Arifin mengungkapkan, sebagian besar buruh sawit yang memiliki gejala Covid-19 sedang hingga berat mengurus kesehatannya sendiri. Bahkan, mereka juga melakukan uji usap dengan biaya sendiri.
”Kami harus mendapatkan surat izin untuk keluar area meski hanya untuk beli kebutuhan pokok. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang begitu ketatnya hingga, jika ditemukan ada keluar masuk area tanpa izin, dikenakan surat peringatan hingga pemecatan,” kata Dianto saat dihubungi dari Palangkaraya, Minggu (15/8/2021).
Dianto menambahkan, pihaknya meminta kepada perusahaan agar memfasilitasi buruh dengan uji usap gratis serta penanganan isolasi mandiri yang baik. Hal ini mencakup pula pemenuhan kebutuhan pokok, seperti makan, minuman, obat, dan vitamin, bagi para buruh yang terindikasi ataupun yang dinyatakan positif Covid-19. ”Kami juga meminta agar upah harian kerja tetap diterima bagi buruh yang sedang isolasi mandiri,” ujarnya.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, semua perusahaan diwajibkan menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk pekerjanya yang terindikasi bergejala Covid-19 ataupun yang terkonfirmasi positif. Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengungkapkan, hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus ditaati pemilik perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan sawit.
”Penyediaan ruang atau tempat isolasi mandiri di perusahaan ini penting sekali agar tidak terjadi penularan yang lebih luas lagi. Perusahaan harus memantau dan mengawasinya,” ungkap Halikinnor.
Halikinnor menambahkan, tim dokter dan tenaga kesehatan di perusahaan diminta terus memantau karyawan yang terpapar virus mematikan tersebut. ”Semua hal penting yang menyangkut hal tersebut bisa dikoordinasikan kepada petugas kesehatan atau dinas kesehatan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Provinsi Kalteng Halind Ardi menjelaskan, belum semua perusahaan memiliki tempat isolasi mandiri. Meskipun demikian, pihaknya berupaya mendorong, bahkan mewajibkan, setiap perusahaan untuk menyiapkan tempat isolasi mandiri.
”Kami juga berupaya memenuhi semua kebutuhan buruh atau karyawan di perusahaan dalam kondisi seperti ini,” ujar Halind.
Menurut Halind, setiap perusahan yang berada di bawah pengawasan Gapki memiliki fasilitas kesehatan lengkap yang bisa digunakan untuk memantau kesehatan para pekerja. Adapun soal upah, menurut dia, beberapa perusahaan tetap memberikan tunjangan kepada karyawan yang terpapar dan tidak bisa bekerja.
”Perlu diakui juga, dan mungkin juga tidak benar, bahwa masih ada perusahaan yang tidak memberikan upah kepada mereka yang isoman. Itu tergantung dari status pekerjaannya. Tenaga harian memang tidak bisa diupah jika tidak bekerja,” ucap Halind.
Hingga saat ini, dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, terjadi lonjakan angka kematian. Pada Sabtu (14/8) siang, jumlah orang yang meninggal karena Covid-19 mencapai 12 orang, lalu meningkat menjadi 22 orang pada Minggu sore. Jumlah itu merupakan yang terbanyak selama masa pandemi untuk kasus meninggal. Sampai saat ini, totalnya 1.368 kasus kematian.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif juga bertambah pada Minggu sore, yakni bertambah 482 kasus dengan total mencapai 40.327 kasus terkonfirmasi. Kasus sembuh juga bertambah 361 kasus sehingga totalnya 35.145 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, pembatasan kegiatan masyarakat harus dilihat dari sisi pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Menurut dia, PPKM bisa efektif jika masyarakat betul-betul mematuhinya.
”Protokol kesehatan jadi kunci. Kalau memang terpaksa harus keluar rumah, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Suyuti.