Kasus Karaoke Tanpa Masker, Para Camat di Tegal Didenda Rp 100.000
Para camat di Tegal, Jateng yang berkaraoke dan berfoto tanpa memakai masker dan menjaga jarak saat PPKM darurat dinyatakan melanggar protokol kesehatan. Mereka hanya akan diberi sanksi denda Rp 100.000 per orang.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh para camat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang sebelumnya ditangani Kepolisian Resor Tegal, dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja. Para camat yang melakukan pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat itu hanya dikenai denda maksimal Rp 100.000 per orang.
Belakangan, video dan foto mengenai belasan camat berkaraoke serta berfoto tanpa memakai masker maupun jaga jarak beredar di media sosial. Foto dan video itu diambil di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Sabtu (24/7/2021) atau hari ke-22 PPKM darurat. Perbuatan itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Tegal oleh seorang warga.
Setelah memeriksa sebanyak 19 orang, terdiri dari 15 camat, 3 saksi, dan 1 anggota Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tegal melakukan gelar perkara, Jumat (13/8/2021) petang. Melalui gelar perkara tersebut disimpulkan bahwa para camat dinyatakan melanggar Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
”Sebagai tindak lanjut, kami akan menyerahkan perkara ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal. Dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 dijelaskan, pihak yang berwenang melakukan penindakan atau memberi sanksi atas pelanggaran itu adalah Satpol PP,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat ditemui usai gelar perkara.
Saat disinggung terkait kemungkinan para camat melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Dewa mengatakan, pihaknya tidak bisa menjerat para camat dengan undang-undang tersebut. Alasannya, kegiatan yang dilakukan para camat tidak menimbulkan kluster penularan.
”Kalau yang diatur pada Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan itu adalah perbuatan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan seperti memperluas penyebaran penyakit menular. Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, tidak ada kasus atau kluster penularan baru akibat peristiwa tersebut," kata Dewa.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas pelimpahan perkara dari kepolisian. Setelah mendapatkan pelimpahan berkas, pihaknya akan memanggil para camat untuk diberi sanksi.
”Kalau berdasarkan peraturan, memang denda maksimalnya Rp 100.000 per orang. Tetapi, kami tetap akan berkonsultasi dan meminta saran aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 terkait besaran denda,” kata Suharinto.
Seiring pemeriksaan di kepolisian, para camat juga diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Tegal. Tim itu dibentuk khusus oleh Bupati Tegal Umi Azizah untuk menangani persoalan tersebut sesuai Peraturan pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedianya, tim pemeriksa menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Umi, Kamis (12/8/2021). Walakin, laporan itu belum juga diterima Umi pada Kamis petang. Alasannya, laporan belum selesai disusun.
Asisten 1 Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal Dadang Darusman menuturkan, laporan dari tim pemeriksa tersebut akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan kepolisian. Dua laporan itu akan dijadikan landasan oleh Bupati dalam memberikan sanksi bagi para camat.
Dadang menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para camat. Ia meminta supaya kasus ini bisa dijadikan pelajaran bersama. Untuk selanjutnya, diharapkan tidak ada lagi pejabat publik yang melakukan perbuatan serupa.
”Pejabat publik mestinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tuturnya.