logo Kompas.id
NusantaraResepsi Nikah Ditiadakan,...
Iklan

Resepsi Nikah Ditiadakan, tetapi Hajatan Tetap Ada

Kebijakan PPKM di Kota Jambi meniadakan resepsi nikah, tetapi membolehkan hajatan lainnya dapat menimbulkan multitafsir. Aturan itu pun berpotensi dilanggar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QiiNJ7guX0J1RuSPa8NonmEf1t4=/1024x680/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F9b775645-b168-40a8-ad9a-b58e47733144_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Spanduk peringatan memasuki zona merah Covid-19 dipasang di RT 004 Payo Selincah, Kota Jambi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berlangsung ketat di Jambi menyusul keluarnya surat edaran gubernur dan wali kota setempat. Tampak seorang warga melintas, Sabtu (8/5/2021).

JAMBI, KOMPAS — Resepsi pernikahan di Kota Jambi ditiadakan sementara lewat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 itu memperbolehkan sejumlah jenis hajatan berlangsung. Kebijakan ini dinilai pengamat sosial sebagai kebijakan karet yang dapat menimbulkan pelanggaran dan multitafsir.

Kebijakan perpanjangan PPKM di Kota Jambi tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi tentang PPKM Level 4 Covid-19 Wilayah Kota Jambi. ”Kebijakan ini berlaku di Kota Jambi sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus,” kata Erwandi, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Kamis (12/8/2021).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000