Resepsi Nikah Ditiadakan, tetapi Hajatan Tetap Ada
Kebijakan PPKM di Kota Jambi meniadakan resepsi nikah, tetapi membolehkan hajatan lainnya dapat menimbulkan multitafsir. Aturan itu pun berpotensi dilanggar.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Resepsi pernikahan di Kota Jambi ditiadakan sementara lewat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun, kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 itu memperbolehkan sejumlah jenis hajatan berlangsung. Kebijakan ini dinilai pengamat sosial sebagai kebijakan karet yang dapat menimbulkan pelanggaran dan multitafsir.
Kebijakan perpanjangan PPKM di Kota Jambi tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi tentang PPKM Level 4 Covid-19 Wilayah Kota Jambi. ”Kebijakan ini berlaku di Kota Jambi sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus,” kata Erwandi, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Kamis (12/8/2021).
Resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara waktu. Namun, hajatan kemasyarakatan seperti takziah, yasinan, pengajian, cukuran, sunatan, lamaran, dan ngantar adat bagi calon pengantin dapat dilaksanakan dan dihadiri paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat. Tidak ada hidangan makan di tempat.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menambahkan, akad nikah masih diperbolehkan dengan catatan tidak dilakukan di rumah, tetapi hanya di balai nikah kantor urusan agama kecamatan maksimal 10 orang, di rumah ibadah maksimal 30 orang, dan di balai pertemuan maksimal 30 orang.
”Jika masih ada yang menggelar hajatan pernikahan di rumah, tolong laporkan saja Satgas Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dalam instruksi juga disebutkan, pelaksanaan perlombaan dan permainan rakyat dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia ditiadakan untuk sementara waktu karena dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Begitu pula pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pawai obor dan kirab muharram dalam rangka memperingati dan merayakan Tahun Baru Hijriah ditiadakan untuk sementara waktu karena juga dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Sebaiknya agar berlaku adil. Keramaian dan kerumunan harus benar-benar dapat dihindari.
Akan tetapi, kegiatan pertandingan olahraga yang diiselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau pendukung dapat dilaksanakan.
Pengamat sosial dari Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Bahren Nurdin, menilai kebijakan meniadakan resepsi nikah dinilai efektif dapat menekan penyebaran Covid-19. Namun, yang disayangnya, hajatan lainnya masih diperbolehkan. Ia khawatir pemberlakuan kebijakan ini dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat. ”Bisa jadi celah masyarakat melanggarnya,” katanya.
Bahren menambahkan, pernikahan atau sunatan tidak dapat dilarang, Namun, resepsinya yang dapat ditiadakan. Jika pernikahan ditiadakan, hajatan kemasyarakatan lainnya juga perlu ditiadakan. ”Sebaiknya agar berlaku adil. Keramaian dan kerumunan harus benar-benar dapat dihindari,” ujarnya.