Penyebar Ajakan Menjarah Aset Negara di Blora Tak Diproses Hukum
Peristiwa itu bermula saat sejumlah warga berkumpul di rumah Samijo (70), di Kedungtuban, Blora. Mereka kemudian menyebarkan selebaran berisi ajakan menjarah karena diyakini seluruh aset negara ialah milik nenek moyang.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
BLORA, KOMPAS — Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menangkap 24 orang penyebar selebaran berisi ajakan untuk menjarah aset negara, Kamis (12/8/2021). Setelah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, mereka dilepas, mendapat paket sembako, dan nantinya tetap akan dibina dan didampingi agar setia pada NKRI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat sejumlah warga berkumpul di rumah Samijo (70), di Kecamatan Kedungtuban, Blora, awal pekan ini. Kemudian, tercetus ide secara spontan untuk menuliskan sebuah tulisan pada lembaran kertas dalam bahasa Jawa.
Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa semua aset negara ialah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara menjarah. Mereka kemudian memperbanyak tulisan tangan itu sebanyak 1.500 lembar dan disebar di delapan kecamatan di Blora.
Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Wiraga Dimas Tama mengatakan, sebanyak 24 pelaku adalah warga yang mendapat pemahaman keliru. Adapun Samijo, yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin, berprofesi sebagai dukun.
”Kami mendapat laporan pada Senin (9/8). Kemudian, tim bergerak mekakukan penyelidikan dan Selasa (10/8) kami amankan 24 pelaku penyebar selebaran itu di tiga lokasi,” kata Wiraga, seperti dikutip dari rilis Kepolisian Daerah Jateng.
Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa semua aset negara ialah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara menjarah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah Blora, seluruh pelaku akhirnya dilepaskan. Namun, mereka diberi syarat, yakni meminta maaf kepada pemerintah dan publik. Diwakili Samijo bersama Rohmat, mereka pun akhirnya meminta maaf, termasuk kepada Presiden RI.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan, 24 orang tersebut tetap akan mendapat pembinaan. Setelah itu, mereka akan dijadikan duta Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memutus rantai penularan Covid-19 di daerahnya.
Bupati Blora Arief Rohman menuturkan, setelah berdiskusi bersama dan mempertimbangkan aspek hukum, ia bersama forkopimda setempat menilai para pelaku pembuatan dan penyebaran ajakan menjarah tersebut perlu dibina oleh pihak terkait.
”Karena paham yang salah dan belum sampai melakukan tindak kejahatan, kami usulkan supaya mereka dibina dan didampingi agar setia kepada NKRI. Juga menjadi agen pendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan dan penanganan Covid-19,” ucap Arief, yang juga menyerahkan paket sembako.
Sementara di Semarang, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyesalkan adanya selebaran provokatif tersebut. Menurut dia, di tengah situasi sulit seperti ini yang dibutuhkan adalah kekompakan. Semua masyarakat diminta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kerukunan.
”Biar diurusi polisi saja. Jangan bikin keributan. Kalau tidak, ya, polisi harus bertindak soal itu,” kata Ganjar.