logo Kompas.id
NusantaraPenyebar Ajakan Menjarah Aset ...
Iklan

Penyebar Ajakan Menjarah Aset Negara di Blora Tak Diproses Hukum

Peristiwa itu bermula saat sejumlah warga berkumpul di rumah Samijo (70), di Kedungtuban, Blora. Mereka kemudian menyebarkan selebaran berisi ajakan menjarah karena diyakini seluruh aset negara ialah milik nenek moyang.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2eqdw0HR-oL8KK2GKqc_0NCwZCk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FPelaku-Ajakan-Penghasut-Aset-Negara-di-Blora-Dibina_1628767113.jpg
HUMAS PEMKAB BLORA

Bupati Blora menyerahkan sembako kepada perwakilan 24 orang yang menyebarkan selebaran provokatif, di halaman Polres Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021). Mereka akhirnya dilepas dan meminta maaf kepada publik.

BLORA, KOMPAS — Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, menangkap 24 orang penyebar selebaran berisi ajakan untuk menjarah aset negara, Kamis (12/8/2021). Setelah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, mereka dilepas, mendapat paket sembako, dan nantinya tetap akan dibina dan didampingi agar setia pada NKRI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat sejumlah warga berkumpul di rumah Samijo (70), di Kecamatan Kedungtuban, Blora, awal pekan ini. Kemudian, tercetus ide secara spontan untuk menuliskan sebuah tulisan pada lembaran kertas dalam bahasa Jawa.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000