Nasib Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Para Camat di Tegal Ditentukan Besok
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan para camat di Kabupaten Tegal, Jateng akan diitentukan nasibnya, Jumat (13/8). Kepolisian Resor Tegal akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan arah kasus.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS —Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah bakal melakukan gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh sejumlah camat di Kabupaten Tegal, Jumat (13/8/2021). Melalui gelar perkara itu akan ditentukan bisa atau tidaknya kasus tersebut dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Pekan lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal telah memeriksa 18 orang yang terdiri dari 15 camat dan tiga orang saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh para camat, Sabtu (24/7/2021) atau hari ke-22 PPKM darurat. Pada Selasa (10/8/2021), polisi juga memeriksa perwakilan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal perihal peristiwa yang dilakukan para camat di Kantor Kecamatan Slawi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, materi pemeriksaan terhadap perwakilan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal adalah terkait protokol kesehatan serta anjuran-anjuran pemerintah di masa pembatasan. Hasil pertimbangan itu akan dijadikan materi pendukung dalam proses penyelidikan.
”(Jumat) Besok saat gelar perkara akan kami lihat kembali bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, kemudian kami sandingkan dengan sangkaan atau dugaan pasal yang akan diterapkan. Jika bukti-bukti memadai, status perkara bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Dewa, saat dihubungi, Kamis (12/8/2021) malam.
Dewa menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melimpahkan kasus itu untuk ditangani instansi lain apabila hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain diselidiki oleh kepolisian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan juga sedang diselidiki Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Tegal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal sekaligus Ketua Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono menuturkan, pemeriksaan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sejauh ini, Tim Pemeriksa bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal telah melakukan pemeriksaan yustisi kepada 15 camat.
Selain diselidiki oleh kepolisian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan juga sedang diselidiki Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Tegal.
”Kami telah menggelar pemeriksaan yustisi kepada para camat. Tim juga menjatuhkan sanksi denda kepada para camat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2021,” kata Joko.
Dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Pasal 5 Ayat 2-9. Dalam peristiwa tersebut, para camat dikategorikan sebagai pelanggar perseorangan dengan ancaman denda administrasi. Adapun besaran denda administrasi yang disebutkan dalam peraturan itu paling banyak Rp 100.000.
Menurut Joko, pihaknya masih akan menuntaskan pemeriksaan terhadap para camat serta menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan. Laporan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Tegal Umi Azizah sebagai bahan pertimbangan menjatuhkan sanksi. Sedianya, laporan itu disampaikan Kamis pagi.
”Sampai saat ini, saya belum menerima laporan dari Tim Pemeriksa. (Kendalanya) tim sedang ada agenda di organisasi perangkat daerah dan ada juga yang sedang sakit," tutur Umi, Kamis petang.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Camat Kabupaten Tegal Mochamad Dhomiri mengatakan, pihaknya akan taat mengikuti proses yang sedang berlangsung, baik di kepolisian maupun Inspektorat Kabupaten Tegal. Dhomiri mewakili para camat mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Sebelumnya, Dhomiri dan 14 camat lain di Kabupaten Tegal kedapatan berfoto dan berkaraoke tanpa menjaga jarak maupun memakai masker. Foto dan video dokumentasi kegiatan itu beredar di media sosial Facebook dan grup-grup percakapan. Sejumlah pihak menyesalkan kejadian tersebut dan meminta para camat dipidana untuk menimbulkan efek jera.