Angka Kesembuhan Tinggi Bawa PPKM di Manokwari dan Sorong Turun ke Level 3
Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Papua Barat mencapai 87 persen. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Manokwari dan Koto Sorong pun turun dari level 4 ke level 3.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 di Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong. Kebijakan ini diambil berkat tingginya persentase angka kesembuhan pasien Covid-19 yang sudah mencapai 87 persen.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Papua Barat Derek Ampnir saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Kamis (12/8/2021) pagi.
Derek memaparkan, penetapan Manokwari dan Sorong melaksanakan PPKM level 3 berdasarkan surat Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 440. Pelaksanaan kebijakan ini dari tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021
Sebelumnya Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Kabupaten Manokwari melaksanakan PPKM level 4 karena jumlah kasus yang tinggi. Akibatnya, persentase ketersediaan tempat perawatan pasien Covid-19 sudah berada di atas 90 persen.
Selain dua daerah ini, kata Derek, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan sembilan daerah lainnya yang melaksanakan PPKM level 3. Sembilan daerah ini meliputi Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Sementara itu, Pemprov Papua Barat juga menetapkan dua daerah melaksanakan PPKM level 2, yakni Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Jumlah kumulatif kasus Covid-19 di kedua daerah ini yang terendah di Papua Barat. Tambrauw dengan 55 kasus dan Pegunungan Arfak 3 kasus.
”Penentu PPKM turun ke level 3 adalah tingkat kesembuhan yang tinggi dan persentase ketersediaan tempat perawatan sudah mencapai 50 persen. Jumlah pemeriksaan tes juga sudah mencapai 1.000 sampel per hari,” kata Derek.
Ia menuturkan, terdapat sejumlah poin penting dalam penerapan PPKM level 3, antara lain kegiatan belajar secara tatap muka diizinkan secara terbatas atau masih diprioritaskan belajar jarak jauh, pelaksanaan kerja di perkantoran dengan kapasitas pegawai hanya 75 persen, dan aktivis pelaku usaha di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.30 WIT.
Poin lainnya adalah pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah hanya dihadiri warga maksimal 25 persen, jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan hanya 50 persen dari kapasitas tempat, tidak diizinkan makan di tempat untuk restoran, kafe, dan warung, serta pelaksanaan kegiatan seni dan sosial yang menimbulkan kerumunan massa dihentikan untuk sementara waktu.
”Untuk warga yang hendak masuk ke 11 wilayah ini dengan KTP domisili Papua Barat wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 secara PCR dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Untuk warga dengan KTP domisili non-Papua Barat dilarang masuk ke 11 daerah ini, kecuali untuk urusan yang darurat dan kedinasan,” kata Derek.
Pencegahan
Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau mengatakan, aktivitas masyarakat dapat berjalan lagi pasca-penetapan PPKM level 3. Ia berharap masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker untuk mencegah laju kasus baru Covid-19 kembali meningkat.
Total terdapat 1 kota dan 11 kabupaten yang berstatus zona merah Covid-19, yakni Kota Sorong, Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Tambrauw, Maybrat, Raja Ampat, Kaimana, dan Fakfak. Hanya tersisa satu kabupaten yang zona hijau, yakni Pegunungan Arfak.
Dari data terakhir tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat, total kumulatif kasus positif mencapai 20.982 orang yang meliputi 18.296 orang sembuh, 2.379 orang masih dirawat, dan 338 orang meninggal. Jumlah warga Papua Barat yang terpapar Covid-19 pada Rabu (11/8/2021) mencapai 341 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat Arnold Tiniap mengimbau masyarakat Papua Barat tidak terpengaruh berita hoaks tentang dampak negatif vaksin Covid-19. Sebab, vaksin merupakan salah satu upaya pencegahan warga terpapar Covid-19 dengan gejala berat.
Adapun capaian vaksinasi Covid-19 Provinsi Papua Barat hingga saat ini untuk dosis pertama mencapai 21,9 persen dan dosis kedua 10,8 persen. Target vaksinasi Covid-19 di Papua Barat sebanyak 777.290 orang.