Pergerakan Penumpang Bandara Lombok Turun 76 Persen Selama PPKM Darurat
Transportasi udara turut terdampak oleh PPKM darurat. Hal itu terlihat dari turunnya jumlah penumpang di Bandara Lombok, NTB, hingga 76 persen.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat berdampak di berbagai sektor di Nusa Tenggara Barat. Salah satunya transportasi. Hal itu terlihat dari turunnya pergerakan penumpang hingga 76 persen di Bandara Lombok, Nusa Tenggara Barat.
General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati dalam siaran resminya, Rabu (11/8/2021), mengatakan, pada bulan Juni lalu, Bandara Lombok melayani 130.000 penumpang dengan rata-rata penumpang per hari mencapai 4.300 orang. Saat itu, kebijakan PPKM darurat belum dimulai.
Pada Juli, Bandara Lombok hanya melayani 33.250 penumpang. Jika dirata-ratakan sekitar 1.000 penumpang per hari. Jumlah ini turun 76 persen dibandingkan Juni lalu.
Seperti diberitakan, sejak 3 Juli 2021, pemerintah mulai menerapkan PPKM darurat (saat ini digunakan PPKM level 4). Dalam kebijakan itu, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur syarat perjalanan penumpang pesawat udara.
Ketentuan itu seperti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 5-20 Juli, Surat Edaran Nomor 53/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 19-25 Juli, dan Surat Edaran Nomor 57/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 26 Juli hingga saat ini.
Menurut Nugroho, dalam aturan-aturan itu, calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes usap dalam jangka 2x24 jam.
Bahkan, menurut Jati, Surat Edaran No 53/2021 yang berlaku tanggal 19 Juli sampai 25 Juli, membatasi perjalanan transportasi udara untuk umum. Perjalanan menggunakan pesawat hanya untuk pelaku perjalanan dengan kriteria berusia di atas 18 tahun, bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk keperluan mendesak.
Penurunan penumpang berdampak pada berkurangnya pergerakan pesawat dan kargo. Stakeholder Relations Manager Bandara Lombok Arif Haryanto mengatakan, pada Juni lalu, terdapat 1.300 pergerakan pesawat dan 754 ton kargo yang dilayani Bandara Lombok.
Namun, pada Juli, pergerakan pesawat turun menjadi 555 kali. Begitu juga kargo yang pada Juli mencapai 495 ton. Jika dipersentase, pergerakan pesawat turun 58 persen dan kargo 34 persen.
Meski turun, Bandara Lombok tetap berkomitmen melayani para pengguna moda transportasi udara, termasuk aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Nugroho meminta para penumpang dan semua pemangku kepentingan terus menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan.
”Kami juga mengingatkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui udara selama masa PPKM ini, memperhatikan dan melengkapi persyaratan dokumen kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nugroho.
Kasus Covid-19
Sementara itu, sejak Selasa kemarin, tidak ada satu pun wilayah di NTB yang menjalankan PPKM level 4 setelah Kota Mataram turun ke PPKM level 3. Meski demikian, upaya mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan karena kasus harian di NTB masih tinggi. Pada Selasa kemarin, pasien baru Covid-19 di NTB sebanyak 226 orang.
Adapun total pasien positif Covid-19 di NTB mencapai 22.428 orang. Dari jumlah itu, 20.068 atau 89,48 persen dinyatakan sembuh, 723 orang atau 3,22 meninggal dunia, dan 1.537 orang atau 7,30 persen masih isolasi.
Selain penelusuran riwayat kontak dan mempercepat vaksinasi, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga sangat ditekankan. Hanya saja, itu membutuhkan kerja sama semua pihak.
Komandan Resor Militer 162/Wira Bhakti Brigadir Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Senin lalu, mengatakan, NTB berada di antara dua provinsi dengan kasus aktif yang tinggi, yakni Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Agar tidak seperti dua wilayah tersebut, kata Rizal, dibutuhkan komitmen bersama untuk mengambil langkah-langkah yang progresif dan stategis, terutama untuk memastikan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.